a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1955 tentang peraturan-peraturansementara mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalamdinas ketentaraan sesudahakhir tahun 1955;b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.20 tahun 1955 mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalamdinas ketentaraan sesudahakhir tahun 1955 (Lembaran Negara tahun1955 No. 78), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan,
Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 Tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 55 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 20 TAHUN 1955 TENTANG PERATURAN-PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG DALAM DINAS KETENTARAAN SESUDAH AKHIR TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 78) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.20 tahun 1955 tentang peraturan-peraturan sementara mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalam dinas ketentaraan sesudah akhir tahun 1955;
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 20 TAHUN 1955 TENTANG PERATURAN-PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG DALAM DINAS KETENTARAAN SESUDAH AKHIR TAHUN 1955, (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 78), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1955 mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalam dinas ketentaraan sesudah akhir tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 78), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut;
Pasal 1
Anggota Angkatan Perang yang diterima berdasarkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 Lembaran Negara tahun 1950 No.5 (Undang-undang No.12 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 No.42), dengan tidak ada yang dikecualikan, sesudah akhir tahun 1955 dianggap tetap dalam dinas ketentaraan; satu sama lain tidak mengurangi kebebasan masing-masing anggota Angkatan Perang untuk menyatakan keinginannya untuk berhenti dari dinas ketentaraan.
Pasal 2
Pada prinsipnya, anggota Angkatan Perang yang ingin keluar dari dinas ketentaraan diperkenankan meninggalkan dinas tersebut.
Pasal 3
Mereka yang tidak menyatakan keinginannya untuk berhenti dari dinas ketentaraan dianggap secara sukarela tetap dalam dinas tersebut.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini tidak berlaku bagi para pelajar Angkatan Perang (P.A.P.).
Pasal 5
Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan.
BAB VII
KETENTARAAN DIPERKENANKAN MENINGGALKAN DINAS TERSEBUT
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1956.
Pasal 3
Pasal 3. Mereka yang tidak menyatakan keinginannya untuk berhenti dari dinas ketentaraan dianggap secara sukarela tetap dalam dinas tersebut
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini tidak berlaku bagi para pelajar Angkatan Perang (P.A.P.)
Pasal 5
Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1956. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 26 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM.
Menteri Pertahanan,
DJUANDA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 105
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.