Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1971

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited")
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:69
Tahun
:1971
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Oktober 1971
Tanggal Pengundangan
:30 Oktober 1971
Tanggal Berlaku
:30 Oktober 1971
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1971/ No 89 , LL Bphn : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Industri Pariwisata BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Usaha Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2021

1. Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang berasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1971
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM P.T. HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL ("P.T. HOTEL INDONESIA INTERNATIONAL CORPORATION LIMITED")

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyehatkan dan meningkatkan effisiensi usaha berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional dalam penguasaan dan cara pengurusan
T.
Hotel Indonesia Internasional ("P.T. International Corporation Limited") yang didirikan di Jakarta dengan akta Notaris
c.
Kadiman Nomor 94 tertanggal 18 Maret 1960 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Nomor J.A. 5/46/11 tertanggal 12 April 1960 dan diumumkan dalam Berita-Negara Republik Indonesia Nomor 142 - 1960 jo. akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 17 tertanggal 17 Agustus 1966 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Nomor J.A. 5/73/17 tertanggal 17 Agustus 1966, dan diumumkan dalam Berita-Negara Repubiik Indonesia Nomor 127-1970, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan Negara dalam modal saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T.Hotel Indonesia International Corporation Limited") termaksud berupa gedung-gedung Hotel Indonesia, Hotel Bali Beach, Hotel Samudera Beach, Hotel Ambarukmo Palace dan Hotel Karya wisata yang berada dalam lingkungan P.T. Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited");
d.
bahwa berhubung dengan itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894), dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pemisahan kekayaan Negara berupa gedung-gedung dari hotel-hotel tersebut pada sub a di atas untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan Negara dalam modal saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited").
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 Indonesia Tahun 1969 40; Repub1ik Indonesia Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM P.T. HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL ("P.T. INDONESIA INTERNATIONAL CORPORATION LIMITED")
BAB I
PEMISAHAN KEKAYAAN
Pasal 1
(1)
Memisahkan kekayaan Negara berupa gedung-gedung Hotel Indonesia, Hotel Bali Beach, Hotel Samudera Beach, Hotel Ambarukmo Palace dan Hotel Karya Wisata yang berada dalam lingkungan P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited") untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan Negara dalam modal saham p. T. 'Hotel Internasional ("p.r. HotelIndonesiaInternational Corporation Limited") yang didirikan di Jakarta denqa akta Notaris R. Kadiman Nomor 94 tertanggal 18 Maret 1960 jo. Akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 17tertanggal 17 Agustus 1966.
(2)
Nilai uang dari kekayaan yang dipisahkan sebagaimana yang dimaksudkandalam ayat (1) Pasal ini adalah sebesar Us. $. 20.460.000 (dua puluh juta empat ratus enam puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau senilai dengan Rp.
Pasal 2
Pemisahan kekayaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (l) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited") sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (l) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang stbl.1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan termaktub Peraturan Pemerintah 12 Tahun (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal, yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 oktober1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH.
Letnan JenderalT.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1971/89

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
07 Okt 2026

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam

Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.

Baca selengkapnya
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
07 Okt 2026

Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…