Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1979

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat I
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1979
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Agustus 1979
Tanggal Pengundangan
:13 Agustus 1979
Tanggal Berlaku
:13 Agustus 1979
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1979/ No. 34 , TLN No. 3144, LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Destinasi Pariwisata Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pengembangan Kawasan Wisata Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1979
TENTANG
PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT I

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk pengembangan kepariwisataan yang merupakan faktor potensial di dalam usaha pembangunan Indonesia secara menyeluruh dan merata, perlu adanya pembinaan yang lebih terarah;
b.
bahwa potensi pariwisata yang dapat dikembangkan tersebut letaknya tersebar di seluruh Wilayah Indonesia, dan secara juridis masih menjadi urusan Pemerintah Pusat;
c.
bahwa untuk meningkatkan usaha pengembangan kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk meratakan pendapatan dan pembangunan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah, maka dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam kepariwisataan kepada Daerah Tingkat
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan penyerahan urusan-urusan tersebut di atas harus diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM, BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT I
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah Tingkat I adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
b.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat yang ditujukan untuk menata kebutuhan perjalanan dan persinggahan wisatawan;
c.
Obyek Wisata adalah perwujudan daripada ciptaan manusia, tata hidup, seni budaya serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi wisatawan;
d.
Pramuwisata adalah orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk kepada wisatawan mengenai obyek wisata;
e.
Losmen adalah suatu usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan penginapan;
f.
Penginapan Remaja adalah suatu usaha yang tidak bertujuan komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi remaja untuk memperoleh pelayanan penginapan-penginapan dan pelayanan-pelayanan lain;
g.
Pondok Wisata adalah suatu usaha perorangan dengan menggunakan sebagian dari rumah tinggalnya untuk penginapan bagi setiap orang dengan perhitungan pembayaran harian;
h.
Perkemahan adalah suatu bentuk wisata dengan menggunakan tenda yang dipasang di alam terbuka atau kereta gandengan bawaan sendiri sebagai tempat menginap;
i.
Rumah makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan dan minuman untuk umum di tempat usahanya;
j.
Bar adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan minuman keras dan minuman lainnya untuk umum di tempat usahanya; ,
k.
Mandala Wisata adalah tempat yang disediakan untuk kegiatan penerangan wisata serta peragaan kesenian dan kebudayaan;
l.
Usaha Kawasan Pariwisata adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan prasarana dan sarana untuk pengembangan pariwisata dalam suatu kawasan;
m.
Usaha rekreasi dan hiburan umum adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani;
n.
Promosi Pariwisata Daerah adalah upaya dan kegiatan secara sistematis yang dilaksanakan oleh Daerah guna merangsang masyarakat agar menggunakan waktu luangnya untuk melakukan perjalanan wisata di dan ke daerahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi pertanggungjawaban Menteri Perhubungan atas pembinaan di bidang kepariwisataan, kepada Daerah Tingkat I diserahkan tugas dan wewenang pengurusan di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Sungguhpun urusan-urusan kepariwisataan yang telah diserahkan kepada Daerah menjadi urusan Daerah, namun tanggungjawab pembinaan umum dan kebijaksanaan umum atas urusan-urusan yang telah diserahkan tersebut tetap pada Menteri Perhubungan.
BAB II
URUSAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH TINGKAT I
Pasal 3
Urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a.
Urusan Obyek Wisata, sepanjang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang akan berlaku tidak menjadi urusan Pemerintah Pusat;
b.
Urusan Pramuwisata;
c.
Urusan Losmen;
d.
Urusan Penginapan Remaja;
e.
Urusan Pondok Wisata;
f.
Urusan Perkemahan;
g.
Urusan Rumah Makan;
h.
Urusan Bar;
i.
Urusan Mandala Wisata;
j.
Urusan Usaha Kawasan Pariwisata;
k.
Urusan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
l.
Urusan Promosi Pariwisata Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemerintah Daerah Tingkat I menyelenggarakan pengumpulan keterangan-keterangan serta data statistik kepariwisataan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEGAWAI
Pasal 5
(1)
Dengan tidak mengurangi hak Daerah untuk mengangkat Pegawai Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka untuk menyelenggarakan wewenang, tugas, dan kewajiban Daerah mengenai urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah mendengar pertimbangan Pemerintah Daerah dengan Keputusan Menteri Perhubungan, dapat :
a.
Diserahkan kepada Daerah Pegawai-pegawai Negeri dari Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Perhubungan yang pada saat pelaksanaan penyerahan berkedudukan dalam wilayah Daerah, untuk diangkat menjadi Pegawai Daerah, kecuali pegawai-pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
b.
Diperbantukan kepada Daerah Pegawai-pegawai Negeri golongan teknis dari Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Perhubungan yang berpangkat golongan II/b keatas PGPS-1968.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, maka dengan Peraturan Menteri Perhubungan dapat diadakan ketentuan tentang kedudukan dan jaminan-jaminan Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Daerah.
(3)
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Kepala.Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan wewenang, tugas dan kewajiban mengenai Urusan Kepariwisataan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I, pada saat pelaksanaan penyerahan, sepanjang mengenai sumber pembiayaan dan inventaris baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah berada di Daerah dan dipergunakan oleh Daerah diserahkan kepada Daerah guna kepentingan penyelenggaraan Urusan-urusan Kepariwisataan Daerah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Sehubungan dengan penyerahan sebagian urusan dimaksud, maka sebagian dari Anggaran Belanja Rutin yang selama ini disediakan pada Direktorat Jenderal Pariwisata dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilimpahkan dan dimasukkan ke dalam Anggaran Belanja Rutin Daerah cq. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Anggaran Belanja Negara mata anggaran Subsidi Daerah Otonomi (Perimbangan Keuangan).
Pasal 7
Segala pungutan di bidang kepariwisataan di Daerah, diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Pungutan yang dimaksud dalam pasal ini adalah pungutan terhadap urusan-urusan yang secara nyata telah diserahkan.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
Pada masing-masing Daerah Tingkat I dapat dibentuk Dinas Pariwisata sebagai unsur pelaksana dari Pemerintah Daerah Tingkat I di bidang kepariwisataan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Sebagai unsur pelaksana di daerah atas urusan-urusan yang telah diserahkan kepada Daerah, maka Pemerintah Daerah membentuk Dinas Pariwisata sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
Pembentukan susunan organisasi dan tatakerja Dinas Pariwisata ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SERAH TERIMA
Pasal 10
(1)
Penyerahan secara nyata dari urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan serah terima yang menyebutkan hal-hal tentang keuangan, utang-piutang, barang-barang inventaris, pegawai-pegawai yang diserahkan dan diperbantukan kepada Daerah Tingkat I.
Penjelasan: Serah terima urusan-urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan dengan menyebutkan secara terperinci hal-hal yang diserahkan.
(2)
Serah terima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perhubungan atas nama Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menyerahkan lebih lanjut urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Pemerintah Daerah Tingkat II bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka mewujudkan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 maka kepada Daerah Tingkat I juga terbuka kemungkinan untuk melaksanakan urusan pariwisata, sepanjang Daerah Tingkat I yang bersangkutan dianggap potensial dan mampu guna penyelenggaraan urusan termaksud.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bersama oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 34
Penjelasan Umum
Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang terletak di katulistiwa di antara 2 (dua) Benua dan 2 (dua) Samudera, telah dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam yang berlimpah, termasuk di dalamnya kekayaan dalam bidang kepariwisataan. Potensi kepariwisataan Indonesia harus dibina dan dikembangkan, guna menunjang pembangunan Negara dan Bangsa seutuhnya. Pembangunan pariwisata tidak hanya mengutamakan segi-segi pembangunan ekonomi saja, melainkan juga segi-segi budaya, politik serta pertahanan dan keamanan akan berjalan bersamaan.
Potensi pariwisata Indonesia tersebar di seluruh wilayah Negara sedang jenis dan coraknya beraneka ragam, yang menunjukkan kekhususan masing-masing daerah. Bertolak pada keadaan tersebut, Pemerintah bermaksud untuk mengembangkan daerah-daerah tujuan wisata di seluruh Nusantara, sepanjang kondisi prasarana, sarana, dan potensi pariwisata yang ada di daerah bersangkutan dapat menunjang pengembangan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka partisipasi Daerah dalam pembangunan pariwisata, merupakan persyaratan utama. Oleh karena itu Pemerintah bermaksud untuk menyerahkan kepada Daerah Tingkat I sebagian urusan pemerintahan dalam bidang kepariwisataan menjadi urusan otonom, dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dan dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah, khususnya di dalam bidang kepariwisataan.
Hal ini dilakukan sesuai dengan maksud Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
07 Okt 2026

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam

Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.

Baca selengkapnya
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
07 Okt 2026

Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…