Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2001
TENTANG ALAT DAN MESIN BUDIDAYA TANAMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa alat dan mesin budidaya tanaman merupakan salah satu teknologi yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi, mutu hasil dan pendapatan petani;
b.
bahwa alat dan mesin budidaya tanaman yang diadakan dan diedarkan harus memenuhi ketentuan mengenai standar dan efektivitas alat dan mesin budidaya tanaman;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan sebagai pelaksanaan Pasal 43 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, perlu mengatur alat dan mesin budidaya tanaman dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478 );
6.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
7.
Undang- …
8.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ALAT DAN MESIN BUDIDAYA TANAMAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Alat dan mesin budidaya tanaman yang selanjutnya disebut alat dan atau mesin adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budidaya tanaman.
Penjelasan: Dalam pengertian alat dan atau mesin termasuk didalamnya rumah kaca, gudang, bengkel dan lain-lain. Motor penggerak berupa motor bensin, motor diesel, motor minyak tanah atau dinamo.
2.
Pengujian adalah kegiatan uji oleh lembaga penguji yang dilakukan di laboratorium maupun di lapangan terhadap prototipe alat dan atau mesin yang diproduksi di dalam negeri atau alat dan atau mesin yang berasal dari impor.
Penjelasan: Cukup jelas
3.
Prototipe adalah model awal atau model asli yang menjadi contoh.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang menyatakan bahwa alat dan atau mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan atau mesin baik berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran alat dan atau mesin di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang budidaya tanaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Angka 4 Cukup jelas
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi :
a.
jenis dan standar;
b.
pengadaan, pengujian dan sertifikasi;
c.
peredaran;
d.
penggunaan; dan
e.
pengawasan; alat dan atau mesin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS DAN STANDAR
Pasal 3
(1)
Jenis alat dan atau mesin yang diproduksi di dalam negeri dan atau impor meliputi alat dan atau mesin yang digunakan mulai dari kegiatan proses produksi sampai dengan pasca panen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggunaan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada jenis tanaman dan kondisi lokal spesifik.
Penjelasan: Jenis tanaman adalah tanaman pangan, hortikultura dan aneka tanaman serta perkebunan. Setiap jenis tanaman pada kegiatan yang sama memerlukan jenis alat dan atau mesin yang berbeda, sebagai contoh untuk menyortir gabah beras memerlukan"Paddy Grader", sedangkan untuk menyortir buah-buahan memerlukan"Fruits Selector". Kondisi lokal spesifik adalah setiap tempat mempunyai kharakteristik yang berbeda baik topografi lahan, jenis tanah, iklim maupun sistem budidaya tanamannya, sehingga jenis alat dan atau mesin yang digunakanpun berbeda sesuai dengan kondisi setempat. Sebagai contoh spesifikasi teknis alat dan atau mesin untuk mengolah tanah di lahan basah berbeda dengan lahan kering.
(3)
Alat dan atau mesin yang digunakan untuk proses produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi alat dan atau mesin untuk :
Penjelasan: …
a.
penyiapan dan pengolahan lahan;
b.
pembenihan;
c.
penanaman;
d.
pemeliharaan;
e.
perlindungan; dan
f.
pemanenan.
(4)
Alat dan atau mesin yang digunakan untuk pasca panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi alat dan atau mesin untuk :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perontok;
b.
pemipil;
c.
perajang;
d.
pembersih;
e.
penyortir;
f.
pengolahan;
g.
pelayu;
h.
pengering;
i.
penggilingan;
j.
penyimpanan; dan
k.
pengemasan/pengepakan.
(5)
Selain dari alat dan atau mesin yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), Menteri dapat menetapkan jenis alat dan atau mesin yang digunakan untuk kegiatan lainnya di bidang produksi dan pasca panen.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 4
(1)
. Alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi standar dan terjamin efektivitasnya.
Penjelasan: Terjamin efektivitasnya adalah layak pakai sesuai dengan kondisi lokal spesifik
(2)
. Ketentuan standar alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang standardisasi nasional.
Penjelasan: Penerapan standar secara wajib adalah sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dari alat dan atau mesin dalam Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib oleh instansi Pemerintah terkait. Penerapan standar secara sukarela adalah sebagian atau keseluruhan spesifikasi diberlakukan secara sukarela oleh instansi Pemerintah terkait.
(3)
. Penerapan standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara wajib atau sukarela diatur oleh Menteri.
(4)
. Apabila standar alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ada, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimalnya.
Penjelasan: Persyaratan teknis minimal adalah batasan terendah dari persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta kinerja alat dan atau mesin, komposisi bahan atau material dan dimensi alat dan atau mesin yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi standar.
BAB III
PENGADAAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI
Bagian KesatuPengadaan
Pasal 5
(1)
. Pengadaan alat dan atau mesin dilakukan melalui produksi dalam negeri dan atau impor.
Penjelasan: Perorangan adalah orang warga negara Indonesia secara individu dan atau secara kelompok. Sedangkan badan hukum adalah badan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
(2)
. Pengadaan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum.
Pasal 6
(1)
Perorangan atau badan hukum yang akan mengadakan alat dan atau mesin harus terlebih dahulu mendapat izin dari Bupati/Walikota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman atau standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 6 Cukup jelas
Pasal 7
(1)
. Alat dan atau mesin produksi dalam negeri harus berasal dari prototipe hasil rekayasa yang memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Penjelasan: Rekayasa adalah kegiatan yang berhubungan dengan perancangan dalam pembuatan konstruksi didasarkan pada penerapan kaidah IPTEK yang efektif dan efisien.
(2)
. Alat dan atau mesin impor harus memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan mencantumkan spesifikasi teknis, komposisi dan kekuatan bahan atau material.
Penjelasan: Spesifikasi teknis adalah data teknis yang menerangkan tentang model/tipe, daya dan putaran motor penggerak, ukuran dimensi dan berat, sistem dan kapasitas kerja alat dan atau mesin. Komposisi bahan atau material adalah susunan jenis bahan atau material yang membangun alat dan atau mesin seperti besi siku, strip, plat, as dan lain-lain. Kekuatan bahan adalah besarnya gaya per satuan luas (kg/cm2) untuk meregangkan bahan hingga mencapai nilai elastisitasnya.
Pasal 8
Perorangan atau badan hukum yang mengadakan alat dan atau mesin bertanggung jawab atas mutu dan suku cadangnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengujian dan Sertifikasi
Pasal 9
(1)
. Terhadap prototipe alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang akan diproduksi harus dilakukan pengujian terlebih dahulu.
(2)
Terhadap jenis dan model alat dan atau mesin yang pertama kali diimpor harus dilakukan pengujian terlebih dahulu, kecuali apabila telah disertai dengan sertifikat dari lembaga penguji negara pengekspor yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional.
(3)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan standardisasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas :
a.
uji verifikasi;
Penjelasan: Uji verifikasi adalah pemeriksaan terhadap kebenaran spesifikasi teknis yang tertera dalam petunjuk penggunaan dan atau brosurnya.
b.
uji unjuk kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
uji beban berkesinambungan;
Penjelasan: Ujibeban berkesinambungan adalah pengujian yang dilakukan untuk menilai ketahanan fungsi komponen utama alat dan atau mesin melalui pemberian beban berat tertentu yang terus menerus.
d.
uji pelayanan; dan
Penjelasan: Uji pelayanan adalah pengujian yang dilakukan untuk menentukan mudah tidaknya alat dan atau mesin dioperasikan.
e.
uji kesesuaian.
Penjelasan: Uji kesesuaian adalah pengujian yang dilakukan pada kondisi uji yang berbeda untuk mengetahui tingkat kesesuaian alat dan atau mesin terhadap spesifik lokasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Huruf b Uji unjuk kerja adalah pengujian yang dilakukan untuk menilai faktor keamanan serta kinerja alat dan atau mesin, dalam pengujian ini termasuk pengujian laboratorium dan lapangan.
Pasal 10
(1)
. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dilakukan oleh lembaga penguji yang telah terakreditasi.
(2)
. Dalam hal lembaga penguji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ada, Menteri menunjuk lembaga penguji yang memenuhi persyaratan.
(3)
. Persyaratan lembaga penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi antara lain :
a.
memiliki instrumen uji yang memadai;
b.
memiliki lahan yang cukup;
c.
memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang budidaya tanaman serta alat dan atau mesin; dan
d.
memiliki cara dan prosedur uji yang standar.
(4)
Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran hasil uji yang dilakukannya.
(5)
Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus melaporkan kegiatan uji yang dilakukan secara berkala kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Alat dan atau mesin yang telah lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) diberikan sertifikat.
(2)
Syarat dan tata cara pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diberikan oleh lembaga penguji yang telah terakreditasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi nasional.
(3)
Syarat dan tata cara pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diberikan lembaga penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
. Biaya pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan biaya sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibebankan kepada produsen atau importir alat dan atau mesin.
(2)
Biaya pengujian dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan oleh lembaga penguji Pemerintah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3)
Besarnya biaya pengujian dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disesuaikan dengan jenis alat dan atau mesin yang diuji dan jenis pengujiannya yang ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
PEREDARAN
Pasal 14
(1)
Perorangan atau badan hukum yang akan mengedarkan alat dan atau mesin baik produksi dalam negeri maupun impor harus memperoleh izin dari Bupati/Walikota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman atau standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Perorangan atau badan hukum yang mengedarkan alat dan atau mesin bertanggung jawab atas ketersediaan suku cadang alat dan atau mesin yang diedarkan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 15 Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi pengguna alat dan atau mesin dari kerugian yang besar akibat pembelian alat dan atau mesin yang tak ada suku cadangnya.
Pasal 16
(1)
Alat dan atau mesin yang diedarkan harus memiliki sertifikat, label dan brosur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
. Label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :
a.
merek dan tipe ;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
daya dan putaran mesin;
Penjelasan: Daya adalah tenaga yang dilakukan persatuan waktu.
c.
dimensi;
Penjelasan: Dimensi adalah besaran panjang, lebar, tinggi dan berat dari alat dan atau mesin.
d.
kapasitas kerja; dan atau
Penjelasan: Kapasitas kerja adalah kemampuan kerja alat dan atau mesin dalam menyelesaikan pekerjaan persatuan waktu.
e.
nama dan alamat produsen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
atau mesin yang penempatannya mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Brosur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat keterangan mengenai spesifikasi teknis dan cara penggunaannya.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB V
PENGGUNAAN
Pasal 17
(1)
Penggunaan alat dan atau mesin dilakukan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, spesifik lokasi dan kelestarian lingkungan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/ Walikota dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Bupati atau Walikota menyelenggarakan penyuluhan penggunaan alat dan atau mesin dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/ Walikota dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pasal 18
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 19
(1)
Pengawasan alat dan atau mesin dilakukan untuk melindungi kepentingan pengguna, pengedar, produsen dan importir dalam rangka pemenuhan kebutuhan alat dan atau mesin, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta kelestarian lingkungan hidup.
(2)
Perorangan atau badan hukum yang mengadakan dan atau mengedarkan alat dan atau mesin harus melaporkan secara berkala kepada Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pengawasan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
a.
pada tingkat rekayasa prototipe menjadi kewenangan Menteri;
b.
pada tingkat pengadaan, baik produksi dalam negeri maupun impor, peredaran, dan penggunaan menjadi kewenangan Bupati/Walikota.
(2)
Pengawasan atas pengadaan, peredaran dan penggunaan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi antar instansi pemerintah terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, Menteri dapat menunjuk petugas pengawas alat dan atau mesin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Petugas pengawas alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengujian, pemberian sertifikat oleh lembaga penguji yang ditunjuk Menteri, dan penerapan standar atau persyaratan teknis minimal alat dan atau mesin.
Penjelasan: Penerapan standar adalah kegiatan menggunakan SNI sebagaimana yang ditetapkan Menteri.
Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, Bupati/Walikota dapat menunjuk petugas pengawas alat dan atau mesin.
(2)
Petugas pengawas alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan alat dan atau mesin.
(3)
Perorangan atau badan hukum yang melakukan pengadaan dan atau peredaran alat dan atau mesin, memberi izin kepada petugas pengawas alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk melakukan pengawasan di tempat usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Petugas pengawas alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi alat dan atau mesin;
b.
mengambil contoh alat dan atau mesin guna pengujian;
c.
memeriksa dokumen dan laporan; dan
d.
melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan pengadaan dan atau peredaran alat dan atau mesin.
(2)
Dalam hal petugas pengawas alat dan atau mesin mempunyai dugaan kuat bahwa telah terjadi penyimpangan spesifikasi teknis alat dan atau mesin yang diproduksi dan diedarkan dengan prototipenya, petugas pengawas alat dan atau mesin melaporkan kepada Bupati/Walikota untuk menghentikan sementara peredaran alat dan atau mesin tersebut pada wilayah kerjanya paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah berakhir dan belum mendapat keputusan mengenai adanya penyimpangan, maka tindakan penghentian sementara peredaran alat dan atau mesin oleh Bupati/Walikota berakhir demi hukum.
(4)
Apabila dari hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketahui bahwa alat dan atau mesin tersebut tidak sesuai dengan label dan spesifikasi teknisnya, maka Bupati atau Walikota setempat memerintahkan kepada produsen atau importir untuk menarik alat dan atau mesin tersebut dari peredaran.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) dan penarikan dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Bupati/ Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Petugas pengawas alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur oleh Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 26
(1)
Perorangan atau badan hukum yang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 8 dan atau Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan sertifikat, hak penggunaan tanda SNI, dan atau pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Perorangan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan atau Pasal 16 dikenakan sanksi berupa penarikan alat dan atau mesin yang telah diedarkan dan atau pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, sistem budidaya tanaman, dan perlindungan konsumen.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 147.
Penjelasan Umum
Pengembangan budidaya tanaman bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, memperluas ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Untuk dapat tercapainya tujuan tersebut, penyelenggaraan budidaya tanaman harus dilakukan secara terencana termasuk dalam penggunaan sarana produksi. Salah satu sarana produksi yang penting dan strategis dalam mendukung keberhasilan budidaya tanaman adalah alat dan mesin budidaya tanaman. Peranan alat dan mesin dalam sistem budidaya tanaman menjadi sangat penting karena tuntutan perkembangan teknologi maupun gejala terjadinya kelangkaan sumberdaya manusia di bidang budidaya tanaman sebagai akibat pesatnya pembangunan di segala bidang. Penggunaan alat dan mesin budidaya tanaman yang tepat dan layak pakai akan meningkatkan dayaguna dan hasil budidaya tanaman, pendapatan petani, serta menunjang kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Agar jenis dan jumlah alat dan mesin budidaya tanaman dapat memenuhi kebutuhan, maka perlu dilakukan upaya pengadaannya melalui rekayasa untuk menghasilkan prototipe untuk selanjutnya diproduksi di dalam negeri dan diedarkan serta memasukkan alat dan mesin dari luar negeri yang selanjutnya diedarkan dan digunakan di lapangan. Dalam pengadaan alat dan mesin, Pemerintah mendorong produsen lokal yang masih tradisional untuk lebih mengembangkan produksi dan mutu yang sesuai dengan standar yang ditetapkan agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Disamping itu, Pemerintah juga memfasilitasi laboratorium penguji yang akan melakukan berbagai macam pengujian agar dapat diakreditasi dan melayani pemberian sertifikat kepada alat dan mesin yang telah lulus uji dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Oleh karena alat dan mesin juga dapat berpengaruh negatif, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan alat dan mesin, yang dapat mengganggu peningkatan produksi dan mutu hasil, membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia dan atau merusak kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Untuk dapat melakukan pengawasan, maka alat dan mesin tersebut harus ditentukan standarnya dengan memperhatikan aspek kelayakan teknis, ekonomis, sosial dan lingkungan. Bila alat dan mesin belum ada standarnya, maka Pemerintah berupaya untuk menetapkan persyaratan unjuk kerja minimum alat dan mesin tersebut.
Pengawasan tersebut dimulai dari tahap pembuatan prototipe, produksi, peredaran dan penggunaannya. Pengawasan alat dan mesin tersebut ditujukan terhadap alat dan mesin baik yang diproduksi di dalam negeri maupun alat dan mesin impor yang diperdagangkan dengan maksud untuk melindungi pengguna dari alat dan mesin yang tidak layak pakai dan tidak memenuhi standar dan mencegah beredarnya alat dan mesin impor yang mutunya tidak memenuhi standar serta tidak sesuai dengan kondisi spesifik lokasi.
Atas dasar pertimbangan hal-hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Pasal 43 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dipandang perlu mengatur Peraturan Pemerintah tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.