Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948 Dari Hal Pemberian Kemungkinan Kepada Pedagang Untuk Menyimpan Jagung, Gaplek Dan Lain Sebagainya
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948 Dari Hal Pemberian Kemungkinan Kepada Pedagang Untuk Menyimpan Jagung, Gaplek Dan Lain Sebagainya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948 Dari Hal Pemberian Kemungkinan Kepada Pedagang Untuk Menyimpan Jagung, Gaplek Dan Lain Sebagainya
TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 1948 DARI HAL PEMBERIAN KEMUNGKINAN KEPADA PEDAGANG UNTUK MENYIMPAN JAGUNG, GAPLEK DAN LAIN SEBAGAINYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948 tentang Penimbunan Barang Penting yang memberi kemungkinan kepada pedagang untuk menyimpan jagung, gaplek, tepung gaplek, tapioka, kopi dan teh lebih dari pada jumlah termuat dalam pasal 3 ayat (1)dari Undang-Undang tersebut diatas;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September1948 tentang pemberiankekuasaan penuhkepada Presiden dalamkeadaan bahaya;
MEMUTUSKAN:
peraturan sebagai berikut
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 1948
BAB I
1948
Pasal 1
Pasal 3 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948 tentang Penimbunan Barang Penting diubah, hingga ayat ini berbunyi: (3) Jumlah beras, gabah, padi, menir dan tepung beras sebesar masing-masing 5oo kg., jagung pipilan sebesar 50o kg., gaplek sebesar 1ooo kg., tepung gaplek dan tapioka sebesar masing-masing 500 kg., kopi biji sebesar 200 kg., teh sebesar 100 kg., gula sebesar 500 kg. dan minyak tanah sebesar ioo liter termaksud dalam ayat (1)tidak mengenai beras, gabah, padi, menir, tepung beras, jagung, gaplek, tepung gaplek, tapioka, gula dan minyak tanah yang didapat oleh pedagang dengan ijin Kepala Jawatan P.P.B.M. Pusat atau pegawai yang ditunjuknya, menurut syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
BAB II
1948
Pasal 2
Pasal 6 dari Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948 tentang Penimbunan Barang Penting diubah, hingga pasal ini berbunyi: "Perbuatan termaksud dalam pasal 5 dianggap sebagai kejahatan".
BAB III
1948
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 18 Nopember 1948.
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan
pada tanggal 18 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-3-
Penjelasan Umum
kan peraturan tentang pembatasan harga barang-barang, beraspun sama sekali lenyap dari peredaran. Untuk mengatasi kesulitan ini maka dianggap perlu pedagang-pedagang mempunyai persediaan jagung, gaplek, tepung gaplek dan tapioka agar bahan-bahan makanan ini dapat dijual sebagai pengganti beras. Hal ini hanya mungkin jika pedagang-pedagang diberi ijin untuk menyimpan bahan-bahan tersebut lebih dari pada batas-batas yang ditetapkan dalam pasal 3 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948.
3.
Oleh karena itu maka dengan Peraturan Pemerintah ini dirubah pasal 3 ayat (2) dari Undang-Undangtersebut.
4.
Disamping itu perubahan ini bermaksud pula memberi kemungkinan kepada perusahaan-perusahaan untuk menyimpan kopi biji dan teh lebih dari pada batas yang telahditentukan dalam Undang-Undang, manakala bahan-bahan itu dibutuhkan oleh perusahaan sebagai bahan mentah. Hal ini dipandang perlu agar perusahaan ini dapat melanjutkan usahanya.
5.
Perubahan yang mengenai pasal 6 semata-mata dilaksanakan untuk membetulkan kesalahan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.