Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:54
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
:30 Juni 2001
Tanggal Berlaku
:30 Juni 2001
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001 No. 96, TLN No. 4121, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Standar Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Sertifikasi & SNI
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687)
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah Badan yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional (BSN) di bidang akreditasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSN.
4.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
5.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap personel atau barang dan atau jasa.
6.
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
7.
Audit kecukupan adalah penilaian kecukupan dokumentasi mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium pemohon akreditasi oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
8.
Pra-asesmen adalah kegiatan penilaian awal oleh KAN yang dilakukan apabila diminta oleh Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium tentang kesiapannya untuk dilakukan penilaian secara keseluruhan terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
9.
Asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
10.
Survailen adalah kegiatan kunjungan pengawasan minimal satu tahun sekali terhadap Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium yang telah diakreditasi untuk menilai dan memantau kesesuaian akreditasinya terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
11.
Asesmen penambahan/perluasan ruang lingkup akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kesesuaian lingkup akreditasi tertentu oleh KAN yang diminta Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium yang telah diakreditasi terhadap standar yang diacu.
12.
Re-asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN yang masa berlaku akreditasinya telah habis terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
13.
Penyaksian audit (witness audit) adalah kegiatan penyaksian audit oleh auditor KAN terhadap kegiatan asesmen yang dilakukan oleh auditor lembaga sertifikasi untuk mengevaluasi kompetensi auditor lembaga sertifikasi.
14.
Perdiem adalah biaya penggantian penggunaan waktu perjalanan yang diperlukan auditor KAN untuk menuju dan kembali dari tempat kegiatan asesmen dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
AUDITOR LEMBAGA SERTIFIKASI
Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional berasal dari jasa akreditasi yang diberikan oleh KAN, Penerimaan Pendidikan, Penerimaan Jasa Informasi Standardisasi, dan Penerimaan Permohonan Nomor Identifikasi Bank.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
AUDITOR LEMBAGA SERTIFIKASI
Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tarif dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
AUDITOR LEMBAGA SERTIFIKASI
Pasal 4
Seluruh penerimaan Badan Standardisasi Nasional merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara Pasal 5...
Penjelasan Pasal:
Pengertian KasNegara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB V
AUDITOR LEMBAGA SERTIFIKASI
Pasal 5
Jenis kegiatan jasa akreditasi adalah pra-asesmen, asesmen, penyaksian audit (witness audit), survailen, asesmen perluasan ruang lingkup, dan re-asesmen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
AUDITOR LEMBAGA SERTIFIKASI
Pasal 6
(1)
Setiap lembar sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi, Lembaga Inspeksi, Lembaga Pelatihan, atau Laboratorium yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dikenakan biaya.
(2)
Besarnya biaya penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BIAYA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
td
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni2001
SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001NOMOR 96
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Standardisasi Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, perlu ditetapkan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…