Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1983
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, dipandang perlu untuk menambah jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentangAsuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PendirianPerusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 55);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
BAB I
ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 1
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut"(2) Jaminan kecelakaan kerja yang dimaksud dalam ayat (1)ialah:
a.
Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mendapat kecelakaan ke rumahnya atau ke rumah sakit;
b.
Biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, termasuk juga biaya pertolongan pertama padakecelakaan;
c.
Biaya pembelian alat bantu/prothese bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
d.
Tunjangan sementara tidakmampu bekerja, tunjangan cacad tetap, danuang tunjangan kematian akibat kecelakaan kerja". www.dipp.depkuimham.go.id
BAB II
ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1983NOMOR 41
www.dipp.depkumham.go.id
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.