Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1983

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 Tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:30
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 September 1983
Tanggal Pengundangan
:27 September 1983
Tanggal Berlaku
:27 September 1983
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1983/No. 41, LL DITJENPP : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Program Jamsostek Klaim & Iuran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1977

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1983
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, dipandang perlu untuk menambah jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentangAsuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PendirianPerusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 55);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
BAB I
ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 1
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut"(2) Jaminan kecelakaan kerja yang dimaksud dalam ayat (1)ialah:
a.
Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mendapat kecelakaan ke rumahnya atau ke rumah sakit;
b.
Biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, termasuk juga biaya pertolongan pertama padakecelakaan;
c.
Biaya pembelian alat bantu/prothese bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
d.
Tunjangan sementara tidakmampu bekerja, tunjangan cacad tetap, danuang tunjangan kematian akibat kecelakaan kerja". www.dipp.depkuimham.go.id
BAB II
ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1983NOMOR 41
www.dipp.depkumham.go.id

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…