Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 130 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengecualian Sebagai Objek Pajak Atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:130
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
:15 Desember 2000
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN./2000 No.235, TLN No. 4038, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perpajakan Nasional UMKM
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) Pendanaan UMKM
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 130 Tahun 2000
TENTANG
PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengecualian sebagai Objek Pajak atas Keuntungan karena Pembebasan Utang Debitur Kecil.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara 3985);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL
BAB I
ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Utang Debitur Kecil adalah utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), termasuk:
a.
Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I (alasan ekonomi hasil pendataan KS) yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra UPPKS;
b.
Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
c.
Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilikan rumah sangat sederhana (RSS);
d.
Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil; dan
e.
Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL
Pasal 2
(1)
Kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang jumlah seluruhnya tidak melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dapat dihitung sebagai Utang Debitur Kecil dari masing-masing bank, sepanjang memenuhi kriteria Utang Debitur Kecil.
Penjelasan: CUkup jelas
(2)
Dalam hal pemberian Utang Debitur Kecil dilakukan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang mengakibatkan jumlah plafon kreditnya melampaui batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank pertama ditambah dengan jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank-bank berikutnya sampai mencapai jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Contoh: Ali masih mempunyai sisa Kredit Usaha Kecil yang diperoleh pertama dari Bank A sebesar Rp 200.000.000,00 dan sisa kredit yang diperoleh berikutnya dari Bank B sebesar Rp 250.000.000,00,- sehingga jumlah keseluruhan sisa Kredit Usaha kecil adalah sebesar Rp 450.000.000,00.Oleh karena jumlah sisa keseluruhan kredit tersebutmelampaui batas maksimum Kredit Usaha Kecil, yaitu sebesar Rp 350.000.000,00, maka yang dapat diakui sebagai keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah sisa kredit dari Bank A sebesar Rp 200.000.000,00 dan dari Bank B hanya sebesar Rp150.000.000,00. Sedangkan sisa kredit dari Bank B sebesar Rp 100.000.000,00 merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan.
(3)
Apabila masih terdapat sisa kredit pada bank tersebut dan atau bank-bank lain setelah dikurangi dengan jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka keuntungan karena pembebasan utang atas sisa kredit tersebut merupakan Objek Pajak.
Penjelasan: …
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Cukup jelas
BAB III
SISA KREDIT TERSEBUT MERUPAKAN OBJEK PAJAK
Pasal 3
(1)
Atas penghasilan uang diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikecualikan sebagai Objek Pajak.
(2)
Pengecualian sebagai Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dinikmati yang bersangkutan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pajak. Pasal 4 …
Penjelasan Pasal:
Keuntungan karena pembebasan utang merupakan Objek Pajak. Dengan Peraturan Pemerintah ini, atas keuntungan karena pembebasan utang tersebut yang diperoleh Debitur Usaha Kecil dikecualikan sebagai Objek Pajak hingga sebatas jumlah maksimum plafon Kredit Usaha Kecil yang diberikan sesuai dengan jenis kreditnya. Pengecualian ini hanya dapat dinikmati oleh debitur yang bersangkutan satu kali untuk satu tahun pajak.
BAB IV
SISA KREDIT TERSEBUT MERUPAKAN OBJEK PAJAK
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SISA KREDIT TERSEBUT MERUPAKAN OBJEK PAJAK
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000
a. n.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 235.
Penjelasan Umum
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat dan pencapaian sasaran pemerataan diperlukan program penyediaan kredit bagi usaha kecil yang produktif yang didukung dan dilaksanakan secara luas oleh semua bank dan lembaga pembiayaan. Sejalan dengan perkembangan yang telah terjadi di bidang sosial dan ekonomi, maka untuk membantu meringankan beban pajak pengusaha kecil yang mengalami kesulitan keuangan dalam penyelesaian kredit yang diperoleh dari bank atau lembaga pembiayaan, Pemerintah menetapkan bahwa atas keuntungan karena pembebasan Utang Debitur Kecil serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai Objek Pajak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…