Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1973
TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka perkembangan perdagangan internasional dipandang perlu untuk segera melaksanakan penggunaan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) terhadap susunan jenis barang-barang pada daftar tarip bea masuk sebagaimana termaksud pada Lampiran A dari Undang-undang Tarip Indonesia (S. 1873 No. 35 sebagaimana telah dirobah dan ditambah);
b.
bahwa untuk melaksanakan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature, dipandang perlu untuk menyempurnakan susunan serta besarnya tarip bea masuk sesuai dengan penggolongan jenis barang-barang menurut klasipikasi Brussels TariffNomenclature;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dianggap perlu untuk merobah dan menambah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 7);
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah dirobah dan ditambah;
3.
PeraturanPamerintah REFR DOCNM="69pp006">Nomor 6 Tahun 1969.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR
Pasal I
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Penjelasan: Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini menetapkan 2 (dua) masalah pokok yaitu: (1).I Perobahan sistim klasipikasi jenis barang-barang pada daftar tarip bea-masuk dari yang lama (klasipikasi Jenewa) kepada sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) sebagaimana tersusun pada daftar Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Sesuai dengan kelaziman internasional dan untuk memperlancar penggunaannya, maka uraian jenis barang-barang pada daftar bea-masuk yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini disusun dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris. (2). Besarnya …. (2). Besarnya tarip bea masuk dan pungutan-pungutan lain untuk masing-masing pos tarip ditetapkan menurut jumlah-jumlah yang tercantum pada lajur-lajur bea-masuk dan pungutan-pungutan lain dari masing-masing pos yang bersangkutan. Pelaksanaan berlakunya tarip bea-masuk untuk pos-pos yang termasuk dalam Schedule of Concession dari General Agreement of Tariff and Trade (GATT) diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 2 (1). Dasar pemungutan bea masuk menurut sistim Bea Harga (ad. Valorum) dan Bea Spesipik (ad. Naturam) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2). Menteri Keuangan, setelah mendengar Menteri-menteri yang bersangkutan dapat menambah atau mengurangi jumlah sub-pos (sub-heading) untuk jenis-jenis pos (heading) tertentu dalam daftar tarip bea masuk termasuk pada Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Cukup jelas.
(1)
. Daftar klasipikasi barang-barang yang tercantum pada daftar tarip bea masuk sebagaimana termaksud pada Lampiran A dari Undang-undang Tarip Indonesia ditetapkan berdasarkan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) menurut daftar terlampir pada Peraturan Pemerintah ini;
(2)
. Tarip bea masuk ditetapkan sesuai dengan daftar termaksud pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan bahwa tarip bea masuk untuk pos-pos yang termasuk dalam Schedule of Concenssion dari General Agreement of Tariff and Trade (GATT) tetap berlaku
Pasal II
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Bea masuk yang tersebut dalam daftar tarip bea masuk sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, didasarkan pada:
a.
Suatu jumlah prosentase dari harga barang (ad valorum) atas dasar Cost, Insurance and Freight (CIF) dihitung kedalam Rupiah berdasarkan nilai dasar perhitungan bea masuk yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b.
Suatu jumlah dalam Rupiah untuk setiap ukuran tertentu dari barang (ad. naturam) menurut apa yang tersebut pada lajur bea masuk dari pos yang bersangkutan.
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1973.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 1973.
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 1973
SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Penjelasan Umum
Hingga saat ini uraian jenis barang-barang pada daftar tarip bea masuk yang merupakan Lampiran A dari Undang-undang Tarip Indonesia masih menggunakan sistim Klasipikasi Jenewa 1937.
Sejalan dengan perkembangan teknologi modern dan perkembangan perdagangan internasional, maka berdasarkan Convention of Nomenclature for the Classification of Goods in Customs Tariff di Brussel tertanggal 15 Desember 1950 telah tersusun suatu daftar uraian jenis barang-barang yang dikenal sebagai "Brussels Tariff Nomenclature" (BTN)yang kini telah di gunakan oleh lebih dari 100(seratus) negara yang meliputi sebagian besar dari pada perdagangan dunia.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan dalam usaha memperlancar arus perdagangan internasional, demikian pula guna lebih menyempurnakan sistim pengumpulan dan pengolahan data statistik perdagangan, maka Pemerintah memandang perlu untuk segera melaksanakan penggunaan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) sebagai pengganti dari sistim klasipikasi Jenewa. Teks bahasa Inggeris dalam daftar Nomenclature for the Classification of Goods in Customs Tariff beserta catatan-catatan penjelasannya (Explanatory Nores to The Brussels Nomenclature) yang ditetapkan oleh Custom Cooperation Council (CCC) di Brussel adalah penafsiran yang resmi.
Ketentuan ini ditetapkan mengingat bahwa bahasa resmi yang telah ditetapkan oleh CCC di Brussel untuk BTN adalah bahasa Perancis dan bahasa Inggeris. Brussels Tariff Nomenclature menetapkan susunan jenis barang barang menurut Bagian(Section), Bab(Chapter) dan Pos (Heading), sedang pembagian selanjutnya dari pos-pos (Headings) menjadi sub pos (subheadings) dapat dilakukan oleh masing-masing negara sesuai dengan kepentingan nasionalnya masing-masing.
Sebagai konsekwensi dari pada penggunaan sistim klasipikasi BTN maka dengan sendirinya pengelompokan jenis barang-barang dalam pos-pos tarip lama juga mengalami perobahan menurut susunan pos-pos baru. Namun demikian penetapan besarnya tarip-tarip berdasarkan susunan pos-pos tarip baru, sejauh mungkin ditetapkan sedemikian rupa sehingga merupakan penyempurnaan dan pengarahan kepada kebutuhan dan kepentingan perekonomian Nasional.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.