a.Bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesiaserta memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat, sangat diperlukan modal; b.Bahwa modal yang didapat di Indonesia pada waktu ini belum mencukupi sehingga dianggap berfaedah menarik modal asinguntuk ditanam di Indonesia; c.Bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.
Pasal-pasal 89 dan 38 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Untuk memperbesar produksi, memperbaiki tingkat penghidupan rakyat dan untukmemperkembangkan ekonomi nasional yang sehat, Indonesia dengan terus bertambahnyapenduduk, untuk sementara waktu masih memerlukan penanaman modal asing, berhubungdengan belum mencukupinya modal rupiah maupun devisen. Oleh karena baik bagiIndonesia, maupun bagi penanaman modal asing yang tertentu, maka Pemerintah telahmerancangkan Undang-undang ini. Rancangan inimerupakan pelaksanaan dari pendirianPemerintah mengenai penanaman modal asing, sesuai dengan keterangan Pemerintah padatanggal 9 April 1956 pada Dewan Perwakilan Rakyat, dengan mengingat pula hasil-hasilMusyawarah Nasional Pembangunan tanggal 25 Nopember sampai 4 Desember 1957.Undang-undang ini berlaku untuk penanaman modal asing sesudah 1 Januari 1956,Modal asing yang ditanam sebelum itu harus disesuaikan dengan Undang-undang inisetelah ditinjau oleh Dewan Penanaman Modal Asing, Penyesuaian ini akan didasarkanatas kebijaksanaan untuk memelihara dan memperkembangkan kepentingan pembangunannasional. Memuat hal-hal pokok tentang 1.Organisasi penampungan modal asing. 2.Lapangan kerja bagi pengusaha asing. 3.Tempat kedudukan. 4.Pemakaian tanah. 5.Pemakaian tenaga. 6.Kelonggaran dan jaminan. 7.Soal transfer
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1965 Tentang Pencabutan Undang-Undang No. 78 TAHUN 1958 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara Tahun 1958, No. 138) Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang No. 15 PRP TAHUN 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 42)
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Undang-undang (UU) Nomor 78 Tahun 1958
TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat, sangat diperlukan modal;
b.
Bahwa modal yang didapat di Indonesia pada waktu ini belum mencukupi sehingga dianggap berfaedah menarik modal asing untuk ditanam di Indonesia;
c.
Bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, di samping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 89 dan 38 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
1.
Produksi ialah tiap usaha yang menyebabkan terciptanya barang-barangdan/atau jasa-jasa;
2.
Perusahaan : ialah suatu gabungan antara usaha dan alat-alat untuk menciptakan barang-barang dan/atau jasa-jasa;
3.
Pengusaha ialah perseorangan atau badan hukum yang memiliki perusahaan seluruhnya atau sebagian.
4.
Perusahaan:i ialah pengusaha bukan warganegara Indonesia asing atau badan hukum yang dianggap asing oleh Dewan, yang memiliki perusahaan seluruhnya atau Bagian;
5.
Dewan Dewan penanaman modal asing sebagai termaksud dalam pasal 18;
6.
Modal asing: modal sebagai termaksud dalam pasal 14.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB II
LAPANGAN KERJA BAGI MODAL ASING
Pasal 2
Modal asing diperkenankan bekerja dalam lapangan produksi dengan pembatasan-pembatasan terhadap jenis perusahaan termaksud dalam Pasal 3 dan mengingat ketentuan termaksud dalam pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Telah cukup diterangkan dalam penjelasan umum.
Pasal 3
(1)
Perusahaan-perusahaan;
a.
Kereta Api,
b.
Telekomunikasi,
c.
Pelayaran dan penerbangan dalam negeri,
d.
Pembangkitan tenaga listrik,
e.
Irigasi dan air minum,
f.
Pabrik mesiu dan senjata,
g.
Pembangkit tenaga atom.
h.
Pertambangan bahan-bahan vital, tertutup bagi modal asing.
(2)
Ketentuan dalam ayat 1 tidak mengurangi hak Negara untuk menggunakan modal asing dalam bentuk pinjaman atau dengan perjanjian khusus.
Penjelasan Pasal:
Ayat1 : tidak memerlukan penjelasan Ayat 2: "Perjanjian khusus" harus diartikan bahwa modal asing atau modal partikelir Indonesia boleh digunakan dalam bentuk bantuan (seperti management, technical-assistance dan sebagainya), akan tetapi tidak sampai turut memiliki. Dalam hal-hal yang luar biasa bisa juga modal tersebut turut sebagai pemilik untuk waktu yang tertentu yang ditetapkan oleh Dewan.
Pasal 4
(1)
Perusahaan yang lazim dikerjakan oleh warganegara Indonesia tertutup untuk modal asing.
(2)
Jenis suatu perusahaan termaksud dalam ayat1 ditetapkan oleh Dewan.
(3)
Bagi suatu perusahaan tertentu teritoir atau daerah kerja bagi modal asing ditetapkan oleh Dewan.
(4)
Ketentuan dalam ayat 1 tidak mengurangi hak Dewan untuk menetapkan cara kerja sama dengan modal asing yang bertujuan meninggikan mutu dan menambah produksi dalam lapangan perusahaan tersebut.
(5)
Permintaan yang berbentuk kerjasama antara pengusaha dan modal asing dengan pengusaha dan modal nasional (Pemerintah maupun partikelir) akan diutamakan.
Penjelasan Pasal:
Telah diterangkan dalam penjelasan umum.
Pasal 5
(1)
Perusahaan yang dijalankan untuk seluruhnya tau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri, harus dibentuk dalam suatu badan hukum menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2)
Apakah suatu perusahaan dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan tersendiri ditetapkan oleh Dewan.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Di dalam hal pimpinan di Indonesia mempunyai hubungan dengan pimpinan di luar, maka pimpinan di Indonesia harus mempunyai kewenangan yang dipandang cukup oleh Dewan. Ayat2: Cukup jelas.
BAB IV
PEMAKAIAN TANAH,
Pasal 6
Hak tanah untuk industri
(1)
Untuk keperluan mendirikan perusahaan industri yang dianggap penting untuk Negara dapat diberikan hak atas tanah untuk waktu 20 tahun dengan nama hak bangunan.
(2)
Waktu 20 tahun dapat diperpanjang berdasarkan keadaan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Hak bangunan diberikan jika :
a. Perusahaan industri yang bersangkutan tergolong perusahaan yang penting bagi perekonomian negara dan
b. Untuk keperluan pembangunan itu ditanamkan modal yang besar. Hak bangunan itu diberikan oleh Menteri Agraria untuk jangka waktu 20 tahun, dengan kemungkinan mengingat keadaan dan sifat perusahaan untuk diperpanjang. Di sini jangka waktu dihitung berdasarkan usia dari bangunan-bangunan dan alat-alat perusahaan. Hak bangunan adalah hak kebendaan, yang mempunyai sifat dan isi yang sama dengan hak opstal menurut Buku II Titel VII Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Terhadap hak-bangunan berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dalam "Overschrijvingsordonnantie" S. 1834-27. Pemberian hak- bangunan tersebut, disertai dengan syarat-syarat untuk menjamin terwujudnya usaha pembangunan itu di dalam waktu yang layak. Hak "eigendom"untuk keperluan ini tidak diberikan lagi oleh Negara.
Pasal 7
Hak tanah untuk perusahaan kebun besar.
(1)
Untuk keperluan perusahaan kebun besar dapat diberikan hak atas tanah untuk waktu paling lama 30 tahun dengan nama hak usaha, di dalam hal yang khusus, berhubung dengan macam tanaman perusahaan kebun besar yang bersangkutan dapat diberikan hak usaha untuk jangka waktu paling lama 40 tahun.
(2)
Waktu termaksud dalam ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan keadaan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Kepada perusahaan-perusahaan kebun besar baru akan diberikan hak khusus atas tanah yang diperlukannya, yang disebut; hak usaha. Hak usaha itu diberikan oleh Menteri Agraria untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Di dalam hal yang khusus, berhubung dengan macam tanaman perusahaan kebun besar yang bersangkutan, hak usaha tersebut dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 40 tahun, umpamanya untuk perkebunan kelapa sawit. Perpanjangan dalam hal yang khusus dapat diberikan pada pemberian izin, seperti dalam hal kelapa sawit. Hak usaha itu adalah hak-kebendaan, yang berisi hak untuk melakukan segala tindakan-tindakan mengenai tanah, selama tindakan-tindakan itu ditujukan untuk mengusahakan atau menggunakan tanah tersebut bagi kepentingan yang langsung bertalian dengan pelaksanaan perusahaan kebun besar yang bersangkutan. Hak usaha itu meliputi juga gedung-gedung dan bangunan- bangunan yang oleh pemegang hak didirikan atas bidang tanah itu, demikian juga tanaman-tanaman yang ditanam olehnya di atas tanah tersebut. Pada waktu berakhirnya hak, bekas pemegangnya berhak membongkar gedung-gedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman di atasnya kecuali jika dalam keputusan pemberiannya ditetapkan lain. Hak usaha tersebut dapat dipindahkan setelah. memperoleh izin Menteri Agraria. Hakusaha itu dapat dibebani dengan hypotheek. Terhadap hak usaha itu berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dalam "Overschrijvingsordonnantie" S.1834-27. Hak usaha tersebut di atas hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan kebun besar, yang mempunyai arti sosial-ekonomis yang penting bagi kesejahteraan Negara dan rakyat Indonesia. Yang dimaksudkan dengan perusahaan kebun besar tersebut pada pasal ini ialah perusahaan pertanian, yang:
a. Menghasilkan bahan-bahan ekspor yang tinggi nilainya, yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
b. Memerlukan penanaman modal yang besar, ditinjau dari sudut perimbangan antara jumlah modal dan luas tanah yang diberikan dengan hak usaha itu. Hak usaha hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan kebun besar asing, yang kecuali harus memenuhi syarat-syarat sosial-ekonomis, juga harus memenuhi syarat-syarat tehnis. Perusahaan-perusahaan kebun besar asing yang hak erfpacht atau hak konsesinya sudah atau hampir habis waktunya, jika menghendaki akan melangsungkan usahanya, diberi kesempatan untuk mengajukan permintaan kepada Menteri Agraria agar haknya itu diganti dengan hak usaha, dengan syarat-syarat yang berlaku untuk perusahaan yang sama sifatnya. Kepada perusahaan-perusahaan kebun besar baru hanya akan dbierikan hak usahanya atas tanah di daerah-daerah yang belum dinyatakan tertutup untuk pemberi hak itu.
Pasal 8
Sewa-menyewa / pakai. Untuk keperluan perusahaan selain dari yang termaksud dalam pasal 6 dan 7 dapat digunakan cara sewa-menyewa/cara pakai untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 9
Hak bangunan, hak usaha dan hak sewa-menyewa/hak pakai diatur dalam suatu undang-undang tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Karena ketiga hak ini merupakan hak baru, maka perlu segalanya diatur dengan Undang-undang tersendiri.
BAB V
PEMAKAIAN TENAGA
Pasal 10
(1)
Dewan menetapkan jumlah tenaga bangsa asing yang dapat dikerjakan dalam tiap-tiap perusahaan asing.
(2)
Dalam penetapan termaksud pada ayat 1 ditentukan pula pendidikan dan penempatan tenaga bangsa Indonesia dan ancar- ancar waktu, dalam mana pendidikan dan penempatan tenaga itu harus diselesaikan.
(3)
Dewan mengadakan pengawasan terhadap cara pelakasanaan Menetapkanberdasarkan ayat 2.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Pada dasarnya semua tenaga harus terdiri dari bangsa Indonesia, Hanya jika, tenaga Indonesia tidak bersedia barulah boleh dipakai tenaga asing. Selanjutnya dianggap layak bahwa di dalam perusahaan asing itu ada sedikitnya seorang bangsa Asing yang mewakili kepentingan modalnya. Ayat2, 3dan 4: Cukup jelas,
BAB VI
KELONGGARAN DAN JAMINAN
Pasal 11
Pajak berganda. Dengan perjanjian internasional diusahakan pencegahan pemungutan pajak berganda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 12
Pajak perseroan. Undang-undang dan/atau peraturan-peraturan yang bermaksud memberikan keringanan pemungutan pajak perseroan, cara penyusutan yang khusus atas barang modal, keringanan atau kompensasi kerugian khusus pembebasan pemungutan bea meterai dan keringanan bea masuk atas alat perlengkapan dan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam perusahaan sesudah mendapat persetujuan dari Dewan atas nama Pemerintah dapat berlaku pula untuk perusahaan asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kepada perusahaan Industri asing dapat diberikan jaminan, bahwa perusahaannya tidak akan dimiliki oleh negara atau diubah menjadi milik nasional, untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
(2)
Jangka waktu sebagai termaksud pada ayat 1 menjadi 30 tahun untuk perusahaan perkebunan besar asing.
(3)
Sesudah jangka waktu jaminan berakhir soal pemindahan milik ketangan pengusaha nasional diatur oleh Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SOAL TRANSFER
Pasal 14
Arti Modal Asing. Dalam bab VII ini dan dalam pasal 4 ayat 4 yang diartikan sebagai modal asing adalah :
a.
Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisen Indonesia, dengan persetujuan yang berkuasa di Indonesia digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.
Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisen Indonesia.
c.
Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memberi ketegasan tentang arti modal asing.
Pasal 15
Menetapkanbesarnya modal asing.
(1)
Perusahaan asing yang didirikan setelah berlakunya undang-undang ini harus mengadakan pembukuan tersendiri dari modal asingnya.
(2)
Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangkan dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer.
(3)
Tiap tahun sebelum tanggal 1 Agustus perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Dewan suatu ikhtiar dari modal asingnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Transfer untuk perusahaan.
(1)
Dengan tidak mengurangi kemungkinan izin transfer berdasarkan Pasal 17 dan tidak mengurangi ayat 3 pasal ini, yang dapat ditransfer dari hasil perusahaan ialah:
a.
Keuntungan setelah dikurangi pajak-pajak yang harus dibayar di Indonesia dan lain-lain kewajiban.
b.
Ongkos-ongkos berhubung dengan bekerjanya tenaga asing dalam perusahaan menurut peraturan yang berlaku.
(2)
Keuntungan dalam ayat 1 huruf a diartikan sebagai hasil perusahaan setelah dikurangi dengan semua ongkos yang perlu untuk mendapatkan dan memelihara hasil tersebut, termasuk penyusutan atas barang modal menurut kebiasaan dalam dunia perusahaan.
(3)
a.
Keuntungan dapat ditransfer seluruhnya jika seluruh modal terdiri dari modal asing.
b.
Jika perusahaan sebagian terdiri dari modal asing transfer keuntungan diperkenankan menurut imbangan antara modal asing dan modal Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Jika modal asing seluruhnya telah ditransfer (direpatriasi) maka perusahaan tidak berhak lagi untuk transfer keuntungan keluar. Dalam hal ini modal yang masih terdapat dalam perusahaan dianggap sebagai modal Indonesia (domestic capital).
Pasal 17
Transfer untuk repatriasi modal sing.
(1)
Modal asing dapat diberikan ijin transfer dalam valuta aslinya, setelah perusahaan yang bersangkutan bekerja beberapa waktu menurut penetapan Dewan.
(2)
Semua transfer lain yang tidak diperkenankan berdasarkan pasal 16 dipandang sebagai repatriasi modal asing.
Penjelasan Pasal:
Jika modal asing seluruhnya telah ditransfer (direpatriasi) maka perusahaan tidak berhak lagi untuk transfer keuntungan keluar. Dalam hal ini modal yang masih terdapat dalam perusahaan dianggap sebagai modal Indonesia (domestic capital).
BAB VIII
DEWAN PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 18
(1)
Untuk melaksanakan undang-undang ini, dibentuk suatu Dewan penanaman modal asing terdiri dari :
a.
Menteri Perindustrian sebagai Ketua, merangkap anggota;
b.
Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota;
c.
Menteri Luar Negeri, sebagai anggota;
d.
Menteri Perdagangan, sebagai anggota;
e.
Menteri Perburuhan, sebagai anggota;
f.
Direktur Jenderal Biro Perancang Negara, sebagai anggota dan
g.
Gubernur Bank Indonesia, sebagai anggota.
(2)
Dewan menerima petunjuk-petunjuk dari Dewan Menteri dan bertanggung jawab kepada Dewan Menteri.
(3)
Dewan dibantu oleh suatu Sekretariat yang dibentuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Karena kebijaksanaan Dewan Penanaman Modal Asing mengikat Pemerintah seluruhnya, maka diusulkan agar Dewan tersebut terdiri dari beberapa Menteri yang erat hubungannya dengan masalah penanaman modal asing. Disamping itu dianggap perlu pula untuk menunjuk sebagai anggota Direktur Jenderal Biro Perancang Negara dan Gubernur Bank Indonesia. Sesuai dengan ketata-negaraan Indonesia, Pemerintah akan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang hasil- hasil keputusan-keputusan yang diambil Dewan Penanaman Modal Asing.
Pasal 19
Dengan tidak mengurangi kekuasaan Dewan dalam pasal-pasal tersebut di atas, Dewan dapat menentukan syarat-syarat dan mengadakan pengawasan yang dianggap perlu untuk melaksanakan undang-undang ini, sekedar kekuasaan itu tidak menjadi tugas pejabat lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Sebelum terbentuknya undang-undang yang dimaksudkan dalam pasal 9 undang-undang ini kepada pengusaha modal asing diberikan hak "erfpacht", hak "opstal" dan hak "grondhuur" menurut peraturan-peraturan yang sekarang berlaku, dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai batas-batas waktu yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Dengan pasal ini dimaksudkan supaya dapat diberikan pelbagai hak tanah sebelumnya Undang-undang baru ditetapkan, pula supaya dimana perlu beberapa perusahaan yang telah ada dan hak-haknya sudah/hampir habis dapat diberikan perpanjangan hak.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar .
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui : Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Oktober 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 27 Oktober1958,
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Menteri Agraria,
SUNARJO
Perdana Menteri,
DJUANDA
Menteri Perindustrian,
f. J. INKIRIWANG
Menteri Keuangan,
SOETIKNOSLAMET
Menteri Luar Negeri,
SUBANDRIO.
Menteri Perdagangan.
RACHMAT MULJOMISSENO.
LEMBARAN NEGARANOMOR 138 Tahun 1958
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.