Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1965 Tentang Pencabutan Undang-Undang No. 78 TAHUN 1958 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara Tahun 1958, No. 138) Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang No. 15 PRP TAHUN 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 42)
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pencabutan Undang-Undang No. 78 TAHUN 1958 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara Tahun 1958, No. 138) Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang No. 15 PRP TAHUN 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 42)
a.Bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesiaserta memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat, sangat diperlukan modal; b.Bahwa modal yang didapat di Indonesia pada waktu ini belum mencukupi sehingga dianggap berfaedah menarik modal asinguntuk ditanam di Indonesia; c.Bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.
Pasal-pasal 89 dan 38 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Untuk memperbesar produksi, memperbaiki tingkat penghidupan rakyat dan untukmemperkembangkan ekonomi nasional yang sehat, Indonesia dengan terus bertambahnyapenduduk, untuk sementara waktu masih memerlukan penanaman modal asing, berhubungdengan belum mencukupinya modal rupiah maupun devisen. Oleh karena baik bagiIndonesia, maupun bagi penanaman modal asing yang tertentu, maka Pemerintah telahmerancangkan Undang-undang ini. Rancangan inimerupakan pelaksanaan dari pendirianPemerintah mengenai penanaman modal asing, sesuai dengan keterangan Pemerintah padatanggal 9 April 1956 pada Dewan Perwakilan Rakyat, dengan mengingat pula hasil-hasilMusyawarah Nasional Pembangunan tanggal 25 Nopember sampai 4 Desember 1957.Undang-undang ini berlaku untuk penanaman modal asing sesudah 1 Januari 1956,Modal asing yang ditanam sebelum itu harus disesuaikan dengan Undang-undang inisetelah ditinjau oleh Dewan Penanaman Modal Asing, Penyesuaian ini akan didasarkanatas kebijaksanaan untuk memelihara dan memperkembangkan kepentingan pembangunannasional. Memuat hal-hal pokok tentang 1.Organisasi penampungan modal asing. 2.Lapangan kerja bagi pengusaha asing. 3.Tempat kedudukan. 4.Pemakaian tanah. 5.Pemakaian tenaga. 6.Kelonggaran dan jaminan. 7.Soal transfer
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1965 Tentang Pencabutan Undang-Undang No. 78 TAHUN 1958 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara Tahun 1958, No. 138) Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang No. 15 PRP TAHUN 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 42)
TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 78 TAHUN 1958 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958, NO. 138) YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 15 PRP TAHUN 1960 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1960 NO. 42)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa penanaman modal asing di Indonesia, yang bagaimanapun juga adalah bersifat menarik keuntungan sebanyak-banyaknya dan dengan demikian menjalankan terus menerus penghisapan atas rakyat Indonesia, serta menghambat jalannya Revolusi Indonesia dalam menyelesaikan tahap nasional demokratis untuk mewujudkan Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila;
b.
bahwa oleh karena itu Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undangNo. 15 Prp tahun 1960, harus dicabut;
c.
bahwa untuk melaksanakan prinsip berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi dan prinsip Dekon untuk membangun ekonomi nasional yang bersih dari sisa-sisa imperialisme dan feodalisme, harus dikikis habis penanaman/operasi modal asing di Indonesia, sehingga dapat memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkat penghidupan Rakyat Indonesia;
d.
bahwa dengan dihentikannya penanaman operasi modal asing di Indonesia perlu ada pengaturan pelaksanaan dari pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat SementaraNo. V/ MPRS/1965 dan kerja sama ekonomi dengan luar negeri, terutama negara-negara Nefo;
Mengingat
:
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/ MPRS/1965;
2.
Deklarasi Ekonomi;
3.
Pasal 5 ayat 1 Undang-undangDasar.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 78 TAHUN 1958 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 138) YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 15 PRP TAHUN 1960 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1960NO.42)
Pasal 1
Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 15 Prp tahun 1960 dengan ini dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pelaksanaan pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/MPRS/1965 dan kerja sama ekonomi dengan luar negeri, tanpa penanaman modal asing di Indonesia, akan diatur dalam Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Akan diatur dalam Undang-undang.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal disahkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1965
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1965
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
LEMBARANEGARA TAHUN1965NOMOR78
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Berdasarkan pada prinsip berdiri diatas kaki sendiri dibidang ekonomi, dalam arti tidak menggantungkan diri kepada negara asing, untuk melipat gandakan produksi nasional demi mempertinggi tingkat hidup Rakyat Indonesia dalam menyesaikan tahap pertama untuk memasuki tahap kedua Revolusi Indonesia, yaitu tahap Sosialisme Indonesia, berdasarkan Panca Sila perlu adanya pembantingan stir dalam menghadapi operasi modal asingdi Indonesia.
Penanaman/operasi modal asing menurut sifatnya tidak lain daripada menghisap kekayaan dari negara Republik Indonesia dan menjalankan penghisapan manusia atas manusia, dan karena itu membawa bencana bagi Rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu riwayat penanaman/operasi modal asing yang mentransfer keuntungannya berlimpah-limpah keluar negeri harus diakhiri untuk selama-lamanya dengan mencabut Undang-undang Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Dengan pencabutan Undang-undang Penanaman Modal Asing ini berarti, bahwa penanaman/operasi modal asing di Indonesia tidak akan ada lagi, sedangkan yang sudah ada diakhir(dilikwidasikan)
Menurut strategi dasar ekonomi Indonesia, maka dalam tahap pertama kita harus menciptakan susunan ekonomi yang bersifat nasional, dan demokratis, yang bersih dari sisa-sisa imperialisme dan bersih dari sisa-sisa feodalisme. Tahap pertama adalah persiapan untuk tahap kedua, yaitu tahap ekonomi Sosialis Indonesia, ekonomi tanpa penghisapan manusia oleh manusia, tanpa "exploitation de 'Ihomme par Ihomme". Pencabutan Undang-undang Penanaman Modal Asing tidak pula berarti bahwa Republik Indonesia tidak mengadakan kerja-sama ekonomi dengan luar negeri terutama dengan negara- negara Nefo atas dasar saling menguntungkan, akan tetapi kerja sama ini tidak bersifat penanaman modal asing, dan hal ini akan diatur dalam Undang-undang. Selain dari itu harus ada pula pelaksanaan lanjutan mengenai modal-modal asing di Indonesia yang telah dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat SementaraNo. VI/MPRS/1965, pasal 10.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.