Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:38
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
:28 Juni 2002
Tanggal Berlaku
:28 Juni 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2002 No. 72, TLN No. 4211, LL 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Wilayah Negara & Kawasan Perbatasan
Sub Subsektor
:
Batas Wilayah Negara & Pulau Terluar
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2002
TENTANG
DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang dibentuk untuk menindaklanjuti pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 memuat ketentuan bahwa peta yang menggambarkan wilayah Perairan Indonesia atau Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
b.
bahwa di samping peta-peta dengan skala yang memadai yang diperlukan bagi penetapan batas-batas wilayah Perairan Indonesia, Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan yang menggambarkan batas-batas wilayah perairan Indonesia dapat segera ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647); MEMUTUSKAN

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Koordinat Geografis adalah koordinat yang besarannya ditetapkan dalam derajat, menit, dan detik sudut pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis.
2.
Garis Air Rendah adalah datum hidrografis peta kenavigasian yang ditetapkan pada kedudukan rata-rata Garis AirRendah perbani
3.
Datum Hidrografis adalah muka surutan peta yang merupakan satu referensi permukaan laut yang dipergunakan untuk melakukan reduksi angka-angka kedalaman laut pada peta kenavigasian.
4.
Peta Navigasi adalah peta laut yang disusun untuk kepentingan kenavigasian di laut dengan memperhatikan standar internasional, dalam rangka keselamatan pelayaran.
5.
Datum Geodetik adalah referensi matematik untuk menetapkan koordinat geografis titik-titik atau untuk pemetaan hidrografis.
6.
Arah umum pantai adalah arah rata-rata yang ditunjukkan oleh arah garis-garis pantai yang memiliki persamaan arah umum di tempat tertentu
7.
Konfigurasi umum kepulauan adalah bentuk tata letak pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau terluar atau karang kering terluar dan elevasi surut terluar satu sama lain yang menggambarkan konfigurasi tertentu.
8.
Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis permukaan bumi.
9.
Mil laut adalah mil geografis yang besarnya adalah 1/60 (satu per enam puluh) derajat lintang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Pemerintah menarik Garis Pangkal Kepulauan untuk menetapkan lebar laut teritorial.
(2)
Penarikan Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menggunakan:
a.
Garis Pangkal Lurus Kepulauan;
b.
Garis Pangkal Biasa;
c.
Garis Pangkal Lurus;
d.
Garis Penutup Teluk;
e.
Garis Penutup Muara Sungai, Terusan dan Kuala; dan
f.
Garis Penutup pada Pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENARIKAN GARIS PANGKAL KEPULAUAN
Bagian Pertama Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Pasal 3
(1)
Di antara pulau-pulau terluar, dan karang kering terluar kepulauan Indonesia, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus Kepulauan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, dan karang kering terluar yang satu dengan titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, karang kering terluar yang lainnya yang berdampingan.
Penjelasan: Garis lurus yang ditarik antara 2(dua) titik pada Garis Air Rendah tersebut merupakan garis yang ditarik secara lurus antara dua titik berdampingan yang lazim dilakukan dalam batas-batas pengertian navigasi dan pemetaan untuk kepentingan navigasi.
(3)
Panjang Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali bahwa 3 % (tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan Garis Pangkal Lurus Kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga maksimum 125 (seratus dua puluh lima) mil laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan tidak terlalu jauh menyimpang dari konfigurasi umum kepulauan.
Penjelasan: Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan dilakukan dengan memperhatikan tatanan letak kepulauan atau kelompok pulau-pulau yang letaknya berurutan dan bersambungan secara beraturan, oleh karena itu penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan tidak dapat dilakukan menyimpang dari arah konfigurasi umum kepulauan Pengertian konfigurasi umum kepulauan merupakan pengertian yang tujuannya identik dengan pengertian arah umum pantai, yaitu untuk mencegah perluasan laut teritorial suatu negara dengan cara yang tidak sewajarnya.
(5)
Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan memanfaatkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada setiap elevasi surut yang di atasnya terdapat suar atau instalasi serupa yang secara permanen berada di atas permukaan air atau elevasi surut yang sebagian atau seluruhnya terletak pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar Iaut teritorial dari Garis Air Rendah pulau terdekat.
Penjelasan: Pemanfaatan elevasi surut dilakukan dengan memperhatikan konfigurasi umum kepulauan dan panjang garis pangkal.
(6)
Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)adalah Perairan Kepulauan dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Lurus Kepulauan tersebut adalah Laut Teritorial.
Penjelasan: Cukup jelas
Bagian Kedua Garis Pangkal Biasa
Pasal 4
(1)
Dalam hal bentuk geografis pantai suatu pulau terduar menunjukkan bentuk yang nomal, dengan pengecualian sebagaimana ditentukan dalamPasal 5, Pasal 6.Pasal 7,dan Pasal 8, Garis Pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Biasa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pulau adalah daratan yang berbentuk secara alamiah, dikelilingi oleh air dan tetap berada di atas permukaan air pada air pasang.
(2)
Garis Pangkal Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Garis Air Rendah sepanjang pantai yang ditetapkan berdasarkan Datum Hidrografis yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pada pulau terluar yang terletak pada atol atau pada pulau terluar yang mempunyai karang-karang di sekitarnya, Garis Pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Biasa berupa Garis Air Rendah pada sisi atol atau karang-karang tersebut yang terjauh ke arah laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Garis Air Rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam Peta Navigasi skala besar yang diterbitkan secara resmi oleh badan pembuat peta navigasi Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Biasa tersebut adalah Laut Teritorial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Garis Pangkal Lurus
Pasal 5
(1)
Pada pantai di mana terdapat lekukan pantai yang tajam, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Lurus.
(2)
Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang menonjol dan berseberangan di mulut lekukan pantai tersebut.
(3)
Pada pantai di mana karena terdapat delta atau kondisi alamiah lainnya, garis pantai sangat tidak stabil, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus.
(4)
Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang menjorok paling jauh ke arah laut pada delta atau kondisi alamiah lainnya tersebut
(5)
Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3)adalah perairan pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Lurus tersebut adalah Laut Teritorial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Garis Penutup Teluk
Pasal 6
(1)
Pada lekukan pantai yang berbentuk teluk, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Penutup Teluk.
(2)
Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang paling menonjol dan berseberangan pada mulut teluk tersebut.
(3)
Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat ditarik apabila luas teluk tersebut adalah seluas atau lebih luas dari pada luas? (satu per dua) lingkaran yang garis tengahnya adalah garis penutup yang ditarik pada mulut teluk tersebut.
(4)
Apabila pada teluk terdapat pulau-pulau yang membentuk lebih dari satu mulut teluk, maka jumlah panjang Garis Penutup Teluk dari berbagai mulut teluk tersebut maksimum adalah 24(dua puluh empat)mil laut.
(5)
Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Penutup Teluk tersebut adalah Laut Teritorial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Garis Penutup Muara Sungai, Terusan dan Kuala
Pasal 7
(1)
Pada Muara Sungai atau Terusan, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Lurus sebagai penutup pada muara sungai, atau terusan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Garis lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik antara titik terluar pada Garis Air Rendah yang menonjol dan berseberangan.
(3)
Dalam hal Garis Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diterapkan karena adanya Kuala pada muara sungai, sebagai garis penutup Kuala dipergunakan garis-garis lurus yang menghubungkan antara titik-titik Kuala dengan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah tepian muara sungai.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kuala adalah bagian perairan di depan mulut sungai yang memiliki keutuhan ekosistem dengan perairan muara sungai.
(4)
Perairan yang terletak pada sisi dalam garis penutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar garis penutup tersebut adalah Laut Teritorial.
Bagian Keenam Garis Penutup Pelabuhan
Pasal 8
(1)
Pada daerah pelabuhan, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah garis-garis lurus sebagai penutup daerah pelabuhan, yang meliputi bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan sebagai bagian dari pantai.
(2)
Garis lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pantai dan titik-titik terluar bangunan permanen terduar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan.
(3)
Perairan yang terletak pada sisi dalam garis-garis penutup daerah pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar garis penutup tersebut adalah Laut Teritorial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IIII
DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK
Pasal 9
(1)
Posisi titik terluar garis-garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar Laut Teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,dan Pasal 8, ditetapkan dalam Koordinat Geografis disertaidengan referensi Datum Geodetik yang dipergunakan.
(2)
Koordinat Geografis dari titik-titik terluar garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar Laut Teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,dan Pasal 8 adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat Geografis sebagai lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Daftar KoordinatGeografis Titik-tik Terluar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat posisi geografis titik-titik yang disebutkan dalam Lintang dan Bujur dan disertai dengan keterangan tentang perairan di mana titik tersebut berada, data-data petunjuk di lapangan, jenis garis pangkal antara titik-titik terluar, peta-peta referensi dengan keterangan skalanya dan Datum Geodetik yang dipergunakan.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Lihat penjelasan Umum alinea 9.
Penjelasan Pasal:
Lihat Penjelasan Umum alinea 9 dan alinea 10
Pasal 10
Apabila pada bagian Perairan Indonesia, data Koordinat Geografis Titik-titik Terluar belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau apabila karena perubahan alam Koordinat Geografis Titik-titik Terluar tersebut dianggap tidak berada pada posisi seperti yang tercantum dalam lampiran tersebut, maka Koordinat Geografis Titik-titik Teruar yang dipergunakan adalah Koordinat Geografis Titik-titik Terluar yang sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Penjelasan Pasal:
Mengenai besamya tugas yang dihadapi dalam menetapkan secara benar semua Garis Pangkal Kepulauan yang meliputi seluruh garis pantai Indonesia serta tugas untuk menetapkan kembali garis-garis pangkal yang berubah karena alam, maka demi kepastian hukum, penyelesaian penegakan hukum yang terjadi di daerah demikian dapat dilakukan melalui pengamatan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini Apabila pada bagian Perairan Indonesia, data Koordinat Geografis
Pasal 11
(1)
Pemerintah melakukan pembaharuan secara rutin untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangan dalam MenetapkanKoordinat Geografis Titik-titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,dan Pasal 8.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan pelabuhan, yang dapat digunakan untuk Menetapkantitik-titik terluar dari Garis Pangkal Kepulauan belum temasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), maka diadakan perubahan dalam lampiran tersebut sesuai dengan data baru.
Penjelasan: Lihat Penjelasan Pasal 10. Di samping hal tersebut, perubahan dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, perlu didepositkan di Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lihat Penjelasan ayat (2).
(3)
Apabila di kemudian hari Koordinat Geografis Titik-titik Terluar, pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan pelabuhan berubah, maka diadakan penyesuaian dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
BAB V
PENETAPAN BATAS PERAIRAN PEDALAMAN
Pasal 12
(1)
Penetapan batas perairan pedalaman dalam perairan kepulauan dilakukan dengan menggunakan Garis Pangkal Biasa, Garis Pangkal Lurus, dan Garis Penutup di Muara Sungai, Terusan, atau Kuala, di Teluk dan di Pelabuhan yang terdapat pada pantai pulau-pulau yang menghadap perairan kepulauan.
(2)
Ketentuan mengenaipenetapan batas Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di Laut Natuna (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 100, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3768) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai beraku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002NOMOR 72
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang ditetapkan untuk menindaklanjuti ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, dalam Pasal 6 menentukan bahwa Garis-garis Pangkal Kepulauan Indonesia harus dicantumkan dalam peta dengan skala yang memadai untuk menegaskan posisinya, atau dapat pula dibuat Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan disertai referensi Datum Geodetis yang diperlukan.
Pembuatan peta laut perairan Indonesia yang memadai untuk menggambarkan garis-garis pangkal kepulauan memerlukan waktu pembuatan yang lama, di samping memerlukan dana dan sumber daya manusia yang besar. Di samping itu perubahan pantai dan dasar laut di sekitarnya oleh kekuatan alam menyebabkan bahwa kegiatan pembuatan Peta Navigasi memerlukan kegiatan yang bertahap, terus-menerus, sistematis dan melembaga.
Berhubung dengan itu sambil menunggu pembuatan Peta Navigasi yang penyelesaiannya dapat dilakukan secara bertahap, peru dibuat Daftar Koordinat Geografis Titik-titik untuk menarik garis pangkal kepulauan untuk kegiatan pelayanan dan penegakan hukum di Perairan Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Daftar KoordinatGeografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 50 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dalam perairan kepulauan dapat ditarik garis-garis penutup untuk menetapkan batas Perairan Pedalaman di Teluk, di Muara Sungai atau Terusan, di Kuala dan di daerah Pelabuhan. Walaupun ketentuan Pasal 50 tersebut tidak menentukan bahwa garis batas perairan pedalaman di perairan kepulauan dapat ditarik di sepanjang pantai, perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Air Rendah sepanjang pantai mempunyai kedudukan sebagai perairan pedalaman. Berhubung dengan itu garis rendah tersebut juga merupakan batas perairan pedalaman dalam perairan kepulauan. Ketentuan mengenai penetapan batas Perairan Pedalaman tersebut di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia tidak terdapat suatu ketentuan untuk diatur lebih lanjut, namun demi kepastian hukum mengenai penetapan batas Perairan Pedalaman dalam Perairan Kepulauan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Titik terluar pada Garis Air Rendah pantai yang berbatasan dengan negara tetangga yang berhadapan atau berdampingan yang merupakan titik terluar bersama untuk penarikan garis pangkal ditetapkan berdasarkan perjanjian kedua negara serta memenuhi ketentuan Hukum Internasional. Perjanjian
perbatasan dengan negara tetangga tersebut pengesahannya dilakukan dengan Undang-undang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada Peraturan Pemerintah ini dilampirkan Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Daftar Koordinat Geografis tersebut merupakan lampiran pada Peraturan Pemerintah ini dan tidak dimasukkan sebagai ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini, dengan tujuan agar perubahan atau pembubaran (updating) data dalam Daftar Koordinat Geografis tersebut dapat dilakukan dengan tidak perlu mengubah ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Selain untuk kepentingan pelayanan dan untuk penegakan hukum diperairan Indonesia, Daftar Koordinat tersebut juga dibuat untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menentukan bahwa Daftar Koordinat tersebut harus didepositkan di Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Paper Terkait

Climate Change: Could State Sovereignty Over Maritime Boundaries Also Change?

Ardianto, Budi, Helmi, Helmi, Putra, Akbar Kurnia, Munawir, Munawir, Hardyanthi, Try
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 7 No. 1 2026

Yurisdiksi Negara Pantai Terhadap Kapal Asing Yang Memuat Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Ditinjau Dari Hukum Laut Internasional

Djunaidi, Muhamad Renaldy, Tuhulele, Popi, Daties, Dyah Ridhul Airin
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 10 2023

Penegakan Hukum Di Wilayah Laut Pada Wilayah Perbatasan Negara

Bormasa, Adolof, Pasalbessy, John Dirk, Ubwarin, Erwin
PATTIMURA Legal Journal Vol. 1 No. 1 2022

TINJAUAN HUKUM LAUT TERHADAP WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Tommy Hendra Purwaka
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 3 2014

Hubungan Diplomatik Antara Indonesia dan Singapura: Analisis Perjanjian Ekstradisi dan Sengketa Selat Singapura

Pangesti, Meylita Ratri Endah, Ilmih, Andi Aina
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 3 2024

IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 50 UNCLOS DI WILAYAH NEGARA KEPULAUAN

Sigit Sutadi Nugroho
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 2 2019

URGENSI HARMONISASI HUKUM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI LEPAS PANTAI DI ERA OTONOMI DAERAH

Heriyandi Heriyandi
Jurnal Media Hukum Vol. 16 No. 3 2009

PENANGGULANGAN TERHADAP KEGIATAN ILLEGAL FISHING OLEH KAPAL-KAPAL PENANGKAP IKAN ASING DI WILAYAH PANTAI BARAT SUMATERA

Ferdi Ferdi, Delfiyanti Delfiyanti
Jurnal Media Hukum Vol. 17 No. 1 2010

Urgensi Penetapan Garis Pangkal Laut dalam Validasi Hukum Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia: Tinjauan Atas Sengketa Maritim

Lovira, Rara Aulia Putri, Revan Adri Putra, Roberto Carlos Veriero Siregar, Zulqa Hijriyani
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 4 No. 2 2025

PERAN STRATEGIS DAERAH ATAMBUA (RI) – BOBONALO (TIMOR LESTE) DALAM TATA KELOLA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA

Yuwono Prianto, Hery Firmansyah
Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2 2016

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…