Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1998
TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA DI LAUT NATUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang ditetapkan sebagai implementasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 mengandung ketentuan bahwa garis pangkal kepulauan Indonesia dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya, atau dapat pula dibuat daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia;
b.
bahwa berhubung dengan kebutuhan yang mendesak berkaitan dengan penetapan alur-alur laut kepulauan Indonesia, maka sambil menunggu penyelesaian penetapan koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan secara keseluruhan, perlu ditetapkan terlebih dahulu daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia di Laut Natuna;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia di LautNatuna;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA DI LAUT NATUNA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Koordinat geografis adalah koordinat yang besarnya ditetapkan dalam derajat, menit, dan sekon busur pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis;
2.
Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis;
3.
Mil laut adalah mil geografis yang besarnya seperenampuluh derajat lintang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
GARIS PANGKAL KEPULAUAN
Pasal 2
(1)
Penarikan garis pangkal kepulauan di Laut Natuna dilakukan dengan tetap menghormati persetujuan dan perjanjian yang ada dengan negara tetangga yang menyangkut perairan yang merupakan perairan kepulauan.
Penjelasan: Persetujuan dan Perjanjian yang dimaksud adalah Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Kontinen antara Kedua Negara Tahun 1969 dan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat Tahun 1982.
(2)
Garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna ditarik dari titik-titik terluar pada garis air rendah pulau-pulau terluar sebagai berikut:
Penjelasan: Garis-garis pangkal kepulauan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j dan huruf I sampai dengan huruf o adalah garis pangkal lurus kepulauan, dan garis pangkal kepulauan sebagaimana dimaksud dalam huruf k adalah garis pangkal biasa. Penarikan garis-garis pangkal kepulauan seperti dimaksudkan dalam pasal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Pasal 47 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini merupakan garis lurus yang ditarik dari titik-titik terluar pada garis air rendah pulau-pulau terluar, karang kering terluar atau elevasi surut terluar yang satu ke titik terluar yang serupa pada pulau terluar, karang kering terluar atau elevasi surut terluar yang lain yang berdampingan. Garis pangkal biasa adalah garis air rendah sepanjang pantai. Garis air rendah adalah datum hidrografis peta navigasi yang ditetapkan pada kedudukan rata-rata garis air rendah perbani. Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ditarik mengikuti konfigurasi umum kepulauan di lingkungan tempat tersebut. Penarikan garis pangkal lurus kepulauan tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan titik-titik terluar pada garis air rendah pada setiap elevasi surut yang diatasnya terdapat suar atau bangunan serupa yang secara permanen berada diatas permukaan air atau elevasi surut yang sebagian atau seluruhnya terletak dalam 12 (dua belas) mil laut dari garis air rendah pulau terdekat. Panjang garis pangkal kepulauan tersebut tidak lebih dari seratus mil laut.
a.
Antara Tanjung Berakit di bagian utara Pulau Bintan dengan Pulau Sentut di timur Pulau Bintan;
b.
Antara Pulau Sentut di timur Pulau Bintan dengan Pulau Tokongmalangbiru di Pulau-pulau Anambas;
c.
Antara Pulau Tokongmalangbiru di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Damar di Pulau-pulau Anambas;
d.
Antara Pulau Damar di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Mangkai di Pulau-pulau Anambas;
e.
Antara Pulau Mangkai di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Tokongnanas di Pulau-pulau Anambas;
f.
Antara Pulau Tokongnanas di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Tokongbelayar di Pulau-pulau Anambas;
g.
Antara Pulau Tokongbelayar di Pulau-pulau Anambas dengan Pulau Tokongboro di Pulau-pulau Natura Utara;
h.
Antara Pulau Tokongboro di Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau Semiun di Pulau-pulau Natura Utara;
i.
Antara Pulau Semiun di Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau Sebetul di sebelah barat Pulau Laut di Pulau-pulau Natuna Utara;
j.
Antara Pulau Sebetul di sebelah barat Pulau Laut di Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau Sekatung di sebelah timur laut Pulau Laut di Pulau-pulauNatuna Utara;
k.
Antara dua titik yang terletak di Pulau Sekatung bagian Utara;
l.
Antara ….
1.
Antara Pulau Sekatung di sebelah timur lautPulau Laut di Pulau-pulau Natuna Utara dengan Pulau Senua di timur Pulau Bunguran di Pulau-pulau Natuna Besar;
m.
Antara Pulau Senua di timur Pulau Bunguran di Pulau-pulau Natuna Besar dengan Pulau Subi Besar di Pulau-pulau Natuna Selatan;
n.
Antara Pulau Subi Besar di Pulau-pulau Natuna Selatan dengan Pulau Kepala di Pulau-pulau Natuna Selatan;
o.
Antara Pulau Kepala di Pulau-pulau Natuna Selatan dengan Tanjung Datu di Kalimantan Barat.
Pasal 3
(1)
Posisi titik-titik garis pangkal untuk menetapkan lebar laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dalam koordinat geografis yang dapat disertai dengan referensi datum geodetik yang dipergunakan.
Penjelasan: Datum geodetik adalah referensi metamatik untuk menetapkan koordinat geografis titik-titik dalam pemetaan hidrografis.
(2)
Koordinat geografis dari titik-titik garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Daftar koordinat geografis titik-titik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)memuat posisi geografis titik-titik yang disebutkan dalam lintang dan bujur dan disertai dengan keterangan tentang perairan dimana titik-titik tersebut berada, data-data petunjuk di lapangan, jarak antara titik-titik garis pangkal, jenis garis pangkal yang dipergunakan, dan peta-peta referensi dengan keterangan skalanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Koordinat geografis titik-titik garis pangkal sebagaimana tercantum dalam daftar yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah koordinat geografis titik-titik berdasarkan hasil survey.
(5)
Koordinat geografis titik-titik garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digambarkan dalam peta yang dicantumkan pada lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Peta lampiran II merupakan peta ilustratif untuk menggambarkan keseluruhan kedudukan garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna yang koordinat geografis titik-titik terluarnya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Apabila terdapat perbedaan penetapan titik-titik pangkal kepulauan di lapangan dengan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), maka posisi titik-titik garis pangkal yang berlaku adalah posisi titik-titik garis pangkal yang sesuai dengan kekayaan di lapangan.
Penjelasan Pasal:
Mengingat sulitnya menetapkan secara benar dan tetap semua titik-titik garis pangkal kepulauan yang meliputi seluruh garis pantai Indonesia atau menetapkan kembali titik-titik garis pangkal yang berubah karena alam, maka demi kepastian hukum Menetapkantitik-titik garis pangkal di daerah demikian dapat dilakukan melalui pengamatan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1998
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBARTANJUNG
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1998NOMOR100
[HALAMAN 7]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, di dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia menentukan bahwa garis-garis pangkal kepulauan Indonesia harus dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya, atau dapat pula dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang dapat disertai dengan referensi datum geodetik yang dipergunakan.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang tersebut diatas Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyelesaikan penetapan Peraturan Pemerintah tentang daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal perairan kepulauan yang sejalan dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Peta ilustratif yang dilampirkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, khususnya di Laut Natuna yang meliputi perairan pulau Bintan, perairan pulau-pulau Anambas, perairan pulau-pulau Natuna Utara, dan perairan pulau-pulau Natuna Selatan, telah memberikan gambaran secara umum garis-garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentangHukum Laut.
Sesuai
Sesuai dengan peta yang dilampirkan pada Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, perairan bagian selatan Laut Natuna yang sebelumnya berkedudukan sebagai laut bebas adalah laut teritorial dengan lebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal dan laut bebas di luar laut teritorial tersebut.
Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, perairan bagian Selatan Laut Natuna berubah menjadi sebagian dari Zona EkonomiEksklusif Indonesia.
Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, perairan bagian selatan Laut Natuna berubah menjadi sebagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Dengan penarikan garis pangkal seperti yang digambarkan pada peta ilustratif yang dilampirkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, perairan yang terletak pada sisi dalam garis-garis pangkal tersebut adalah perairan kepulauan dan bukan lagi sebagian dari Zona Ekonomi Ekslusif sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif atau sebagai laut teritorial dan laut bebas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Sementara itu sesuai dengan Pasal 19 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 dan Pasal 53 ayat (9) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, Indonesia sedang menyelesaikan penetapan alur-alur laut kepulauan dengan Organisasi Maritim Internasional yang salah satu dari kelompok alurnya melintasi perairan kepulauan Riau, perairan kepulauan Anambas, perairan kepulauan Natuna dan perairan kepulauan Natuna Selatan.
Mengingat bahwa sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, alur-alur laut kepulauan ditetapkan di perairan kepulauan, sedangkan status perairan di Laut Natuna sebagai perairan kepulauan baru digambarkan secara ilustratif pada peta yang dilampirkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996, maka dalam rangka penyelesaian alur laut di Laut Natuna tersebut dengan Organisasi Maritim Internasional perlu segera ditetapkan koordinat geografis titik-titik garis pangkal pada perairan di Laut Natuna tersebut.
Berhubung dengan itu sambil menunggu penyelesaian penetapan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan secara keseluruhan perlu ditetapkan terlebih dahulu Perairan Pemerintah tentang daftar koordinat geografis titik-titik pangkal kepulauan tertentu di LautNatuna.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.