Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1985 Tentang Barang Yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Barang Yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Desember 1985
Tanggal Pengundangan
:02 Desember 1985
Tanggal Berlaku
:02 Desember 1985
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1985/No.67, TLN. No. 3311, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Migas
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Hulu Migas Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1985 Tentang Barang Yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
TENTANG
BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 15 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), kontraktor kontrak Production Sharing, dan kontraktor Perjanjian Karya;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963 tentangPengesahan "Perjanjian Karya"antara PN. PERTAMIN dengan PT. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (CALASIATIC)/Texaco Overseas Petroleum Company (TOPCO); PN.PERMINA dengan PT. Stanvac Indonesia; PN. PERMIGAN dengan PT. Shell Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2599);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DANGAS BUMI
Pasal 1
(1)
Barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, selanjutnya disebut Barang Operasi, adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Termasuk dalam Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Barang Operasi yang digunakan kontraktor Perjanjian Karya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diimpor untuk pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengilangan, pengangkutan, dan penjualan sampai dengan depot atau sub depot PERTAMINA.
Penjelasan: Yang tidak termasuk Barang Operasi ialah barang dan peralatan yang tidak secara langsung digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi. Selanjutnya yang juga tidak termasuk Barang Operasi ialah makanan, minuman, peralatan dan fasilitas olahraga atau kesenian dan barang-barang lainnya yang ditujukan untuk dipakai, dijual atau diberikan kepada karyawan PERTAMINA, kontraktor Kontrak Production Sharing, dan kontraktor Perjanjian Karya.
BAB II
PERTAMINA
Pasal 2
Tatacara impor Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERTAMINA
Pasal 3
Menteri Pertambangan dan Energi melaksanakan pengawasan atas kebutuhan impor dan penggunaan Barang Operasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERTAMINA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 1985
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, S.H.
Penjelasan Umum
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963 diharapkan PERTAMINA, kontraktor Kontrak Production Sharing dan kontraktor Perjanjian Karya dapat meningkatkan dan lebih menjamin berhasilnya usaha pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian Negara dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan besar dan luasnya pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, PERTAMINA, kontraktor Kontrak Production Sharing dan kontrak Perjanjian Karya perlu melakukan impor barang dan peralatan yang digunakan untuk pelaksanaan usahanya sejauh barang dan peralatan yang bersangkutan tidak dan/atau belum cukup dihasilkan di dalam negeri. Untuk mengatur hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 15 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Barang yang digunakan untuk Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…