Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1987
TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA CARA PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN CADANGAN UMUM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil I guna operasi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) serta sebagai pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 9 dan Pasal 29 ayat (6)Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, dipandang perlu mengatur lebih lanjut mengenai penetapan dan penggunaan laba serta pengurusan cadangan umum perusahaan dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3239);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH MENETAPKAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA CARA PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN CADANGAN UMUM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAKDANGASBUMINEGARA(PERTAMINA)
BAB I
MenetapkanLABA
Pasal 1
Menetapkanbesarnya laba Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, selanjutnya disebut PERTAMINA dilakukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah pada setiap akhir tahun buku berdasarkan hasil pengesahan neraca dan perhitungan laba dan rugi perusahaan.
Pasal 2
(1)
Laba PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 adalah penerimaan bersih usaha perusahaan setelah dikurangi dengan penyetoran kepada Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 termasuk retensi (fee) yang diterima PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982,
(2)
Laba PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
a.
10% (sepuluh persen) disetor ke Kas Negara sebagai Bagian Laba Pemerintah.
b.
Sisanya dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
1.
Cadangan umum;
2.
Cadangan tujuan;
3.
Jasa produksi dan gratifikasi bagi pegawai, Direksi, serta Dewan Komisaris Pemerintah;
4.
Penggunaan lain-lain.
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, Dewan Komisaris Pemerintah menetapkan besarnya masing-masing bagian laba dengan batas jumlah tertentu cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf b.
BAB II
PENGGUNAAN LABA
Pasal 4
Cara mengurus dan menggunakan cadangan umum ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.
Pasal 5
Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 dipergunakan untuk pembiayaan hal-hal yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah, antara lain untuk -
a.
peningkatan kegiatan pokok sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971;
b.
perluasan bidang usaha yang berhubungan langsung dengan kegiatan PERTAMINA sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.
Pasal 6
Penggunaan lain-lain dari sisa laba PERTAMINA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 4 diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
Pasal 7
Ketentuan tentang penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mulai diberlakukan terhadap laba PERTAMINA sejak tahun buku 1986/1987.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1987
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987NOMOR 37
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.