Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota T.N.I. Yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 18)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Juni 1954
Tanggal Pengundangan
:15 Juni 1954
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1950
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1954/No. 70, TLN. No. 600, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1954
TENTANG
PENGUBAHAN PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA ANGGOTA T.N.I. YANG PADA WAKTU PENYERAHAN KEDAULATAN TIDAK MASUK ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 18)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa telah ada ketentuan, bahwa kepada para anggota tentara (bekas) T.N.I. karena cacat jasmani atau rohani, yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk A.P.R.I.S., diberikan pensiun/onderstand seperti termaksud dalam keten-tuan-ketentuan menurut Undang-undang Darurat No. 19, tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 28);
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas itu, perlu diadakan perubahan-perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 6, tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 18);
Mengingat
:
1.
pasal 7 Undang-undang No.12 tahun 1953;
2.
pasal-pasal 36 dan 96 Undang-undang Dasar Sementara Re-publik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN NO. 6 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 NO. 18)
Pasal I
Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 18) diubah sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
ayat-ayat (1) sampai dengan (4). Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (5) Oleh karena pemberian tunjangan menurut Peraturan Pemerintah Nr 6, 1950 dimulai pada waktu penyerahan kedaulatan, maka mulai berlakunya Peraturan Pemerintah itu harus dicantumkan pula seperti termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara Nr 70, tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERI PERTAHANAN
ttd.
IWA KUSUMASUMANTRI
Diundangkan
pada tanggal 15 Juni 1954.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI KEUANGAN
ttd.
ONG ENG DIE

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…