Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1980
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan jasa telekomunikasi, dipandang perlu untuk memberikan wewenang penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum yang menyangkut hubungan dalam negeri dan hubungan internasional kepada dua badan usaha milik negara yang terpisah untuk masing-masing hubungan tersebut;
b.
bahwa oleh karena itu perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi Untuk Umum;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (ITU) Malaga Torremolinos 1973 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi untuk Umum (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3032);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 50),
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM
Pasal I
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi Untuk Umum, sebagai berikut :
1.
Pada Pasal 1 ditambahkan huruf c dan d yang berbunyi:
Pasal 1
c. Telekomunikasi Untuk Umum International ialah telekomunikasi untuk umum antara kantor-kantor atau stasiun-stasiun yang berada di wilayah Indonesia dengan kantor-kantor atau stasiun-stasiun yang berada di luar wilayah Indonesia. d. Telekomunikasi Untuk Umum dalam negeri ialah telekomunikasi untuk umum selain telekomunikasi untuk umum internasional
Penjelasan: Huruf c Cukup jelas. Huruf d
2.
Pasal 2 diubah sehingga seluruhnya berbunyi "Dengan Peraturan Pemerintah ini :
Pasal 2
a.
Perusahaan Umum Telekomunikasi ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indonesian Satellite Corporation sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980, selanjutnya disebut PT. Indosat, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum internasional".
Penjelasan: Penyelenggaraan telekomunikasi internasional yang dimaksud dalam pasal ini meliputi: 1. penyelenggaraan dan pelayanan telekomunikasi untuk umum internasional dengan sarana-sarana telegrap, telepon, telex, telegram gambar dan sarana-sarana telekomunikasi lainnya. 2. penyediaan aluran-aluran atau saluran-saluran telekomunikasi internasional untuk disewakan. 3. Perencanaan, pembangunan dan perluasan sarana-sarana telekomunikasi untuk umum internasional. 4. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum internasional
3.
Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi :
Pasal 3
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin tersebut dalam ayat (1) pasal ini diberikan oleh Menteri Perhubungan yang menentukan persyaratan teknis, pola pengoperasian dan pentaripan dengan mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Perusahaan Umum Telekomunikasi dan PT. Indosat".
4.
Pasal 8 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
Pasal 8
Perusahaan Umum Telekomunikasi dan PT. Indosat tidak bertanggung-jawab atas kerugian-kerugian yang timbul dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi oleh setiap orang, instansi, dan badan termasuk dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal-pasal 433 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana".
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pasal 12 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
Pasal 12
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Sebagai penyelenggara telekomunikasi untuk umum, Perusahaan Umum Telekomunikasi dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai hak dan wewenang untuk :
a.
melakukan penggalian, pengukuran atau pemasangan tanda-tanda di tanah milik seseorang atau pemindahan bangunan-bangunan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964;
b.
memasuki persil-persil guna melakukan penggalian dan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan yang terdapat di persil yang bersangkutan dalam hubungannya bagi kepentingan pemeliharaan, perbaikan, perubahan, atau pembaharuan alat-alat telekomunikasi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964;
c.
memasukkan, menguasai, dan memiliki perangkat telekomunikasi untuk dipasang, diusahakan dan digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum.
(2)
Dalam melaksanakan hak dan wewenang tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini, Perusahaan Umum Telekomunikasi dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib tunduk kepada ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 19 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964".
6.
Pasal 13 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
Pasal 13
Menteri Perhubungan Menetapkan:
Penjelasan: Pokok-pokok hubungan kerjasama bidang operasi dan bidang-bidang lainnya antara lain bidang personalia, keuangan, teknis, perencanaan dan pembangunan antara kedua badan usaha milik negara tersebut diatur oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan atau pejabat yang ditunjuknya. Sepanjang hubungan kerjasama tersebut menyangkut bidang keuangan maka pengaturannya ditetapkan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
(1)
Ketentuan-ketentuan pokok mengenai syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum.
(2)
Ketentuan-ketentuan pokok mengenai hubungan kerja sama, di bidang operasional dan bidang lainnya antara Perusahaan Umum Telekomunikasi dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
UMUM
a. Untuk lebih meningkatkan pelayanan jasa telekomunikasi untuk umum guna mempertinggi kelancaran, hubungan-hubungan masyarakat dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan mengingat perkembangan telekomunikasi yang semakin luas dan rumit, maka Pemerintah menganggap perlu untuk mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum.
b. Dalam hubungan ini untuk memperoleh daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dirasakan kebutuhan untuk memisahkan penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum dalam negeri dan telekomunikasi untuk umum internasional.
c. Oleh karena itu Pemerintah memutuskan untuk menyerahkan penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum dalam negeri, kepada Perusahaan Umum Telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi internasional kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
d. Untuk kelancaran penyelenggaraan telekomunikasi khususnya telekomunikasi untuk umum internasional, perlu diadakan suatu hubungan kerja-sama bidang operasional maupun bidang-bidang lainnya antara Perusahaan umum Telekomunikasi dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Hubungan kerjasama tersebut harus dilandasi pada hal-hal sebagai berikut : (a) menjamin kelancaran penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum baik untuk dalam negeri maupun internasional.
(b) menjamin selalu tersedianya fasilitas telekomunikasi untuk umum baik untuk dalam negeri maupun internasional yang baik dan dapat diandalkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.