Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyelenggaraan Telekomunikasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 April 1991
Tanggal Pengundangan
:20 April 1991
Tanggal Berlaku
:20 April 1991
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1991, LL Setkab : 17 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Jaringan & Jasa Telekomunikasi Frekuensi & Penomoran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1980

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1991
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan peranan telekomunikasi dalam menunjang pembangunan nasional, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan telekomunikasi;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989, maka penyelenggaraan telekomunikasi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Penjelasan: Cukup jelas
5.
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Sarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan dalam bertelekomunikasi yang dapat berupa jaringan telekomunikasi atau fasilitas telekomunikasi.
Penjelasan: Sarana telekomunikasi dapat disebut sebagai jaringan telekomunikasi mengingat fungsinya untuk menghubungkan berbagai perangkat telekomunikasi yang tersebar menurut lokasi atau jenisnya sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Sarana telekomunikasi dapat disebut juga sebagai fasilitas telekomunikasi mengingat sarana tersebut dapat diuraikan menjadi berbagai jenis bagian atau komponen sesuai dengan fungsinya untuk memberikan kemudahan tertentu, misalnya suitsing (switching)untuk menyambungkan, transmisi untuk menyalurkan dan sebagainya.
7.
Terminal adalah perangkat telekomunikasi yang merupakan bagian ujung jaringan telekomunikasi tempat masukan/keluaran yang berfungsi mengubah informasi yang dapat diindera manusia menjadi sinyal elektromagnetik untuk dikirim melalui jaringan telekomunikasi, atau sebaliknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Jasa telekomunikasi dasar adalah jasa telekomunikasi yang menyampaikan informasi secara murni di mana isi dan pesan informasi yang dikirim dan diterima bersifat tetap, netral dan transparan terhadap jaringan atau fasilitas telekomunikasi yang digunakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Jasa telekomunikasi bukan dasar adalah jasa telekomunikasi di luar jasa telekomunikasi dasar yang timbul karena peningkatan karakteristik dan kemampuan sarana telekomunikasi dengan menggunakan komputer atau perangkat lain untuk mengolah dan/atau menyimpan data dan informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik Negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Penjelasan: Cukup jelas
14.
Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara yang berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah tertentu, perseorangan atau badan hukum, untuk keperluan khusus atau keperluan sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh Pemerintah
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
b.
penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus;
c.
penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara.
(3)
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Bagian Pertama Kewenangan Penyelenggaraan
Pasal 3
(1)
Pemerintah melimpahkan kewenangan penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada badan penyelenggara.
(2)
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)terdiri dari:
a.
penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri;
b.
penyelenggaraan jasa telekomunikasi international.
(3)
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Badan penyelenggara yang dimaksud adalah merupakan pemegang kuasa dari Pemerintah untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
Pasal 4
Badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan penyelenggara, sedangkan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi bukan dasar badan lain dapat melaksanakan tanpa kerja sama dengan badan penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Badan lain dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan mitra usaha badan penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kerja sama dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar oleh badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melepaskan kewenangan badan penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Badan lain dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar dan bukan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki izin dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, lingkup dan pedoman kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Badan lain untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi persyaratan:
a.
mempunyai lingkup usaha di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
b.
berbentuk badan hukum Indonesia;
c.
menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara;
d.
membangun jaringan telekomunikasi dalam hal belum tersedia jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara dan selanjutnya mengalihkan hak atas jaringan telekomunikasi yang dibangunnya kepada badan penyelenggara sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 badan yang oleh Negara diberi kewenangan mengelola pos dan giro dapat menerima, membawa dan/atau menyampaikan tulisan dan/ atau gambar, dari suatu kantor pos dan giro ke kantor lain untuk pelayanan umum yang proses pengirimannya menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara.
(2)
Dalam memberikan pelayanan umum, badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memungut biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Perkembangan teknologi telekomunikasi telah menimbulkan jasa-jasa tertentu yang terkait dengan pelayanan pos, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos, dan Pasal 4Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos, badan penyelenggara Pos dan Giro Perum Pos dan Giro dapat ikut serta menerima, membawa dan/atau menyampaikan tulisan dan/atau gambar dari suatu kantor ke kantor lain untuk kepentingan umum yang diproses pengirimannya menggunakan jaringan telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut badan penyelenggara pos dan giro wajib menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua Jenis Jasa Telekomunikasi
Pasal 10
(1)
Jenis jasa telekomunikasi dasar meliputi jasa telepon, telex, telegram, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan, dan kanal telekomunikasi.
Penjelasan: Jasa sirkit langganan dalam pasal ini adalah sama dengan yang dimaksud sebagai jasa sirkit sewa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989. Jasa kanal telekomunikasi dapat berbentuk saluran kabel, serat optik, kanal radio atau transponder satelit. Sirkit langganan adalah saluran dan/atau aluran milik badan penyelenggara yang digunakan oleh pelanggan secara tetap atau temporer untuk mengadakan hubungan telepon, telegrap/data, telex dan jasa telekomunikasi lainnya khusus antar pelanggan yang bersangkutan dan tidak dapat digunakan untuk melayani kepentingan umum.
(2)
Jenis jasa telekomunikasi dasar selain yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)
Jenis jasa telekomunikasi bukan dasar dikelompokkan dalam
a.
kelompok suitsing;
b.
kelompok terminal;
c.
kelompok akses basis data;
d.
kelompok transaksional.
(2)
Perincian lebih lanjut masing-masing kelompok jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Jenis jasa telekomunikasi bukan dasar yang timbul dari kelompok suitsing pada hakekatnya adalah jasa telekomunikasi yang merupakan kelengkapan (features) dari suitsing sehingga menimbulkan nilai tambah bagi jenis jasa telekomunikasi dasar yang disalurkan melalui suitsing tersebut. Contoh antara lain: -panggilan berganda(multi call address); -simpan dan teruskan (store and forward); -pemberitahuan biaya (reverse charging); -putaran dipersingkat(abbreviated dialing).
Bagian Ketiga Jaringan Telekomunikasi
Pasal 12
Badan penyelenggara wajib membangun atau menyediakan jaringan telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menyediakan sendiri terminal yang digunakan dan kabel telekomunikasi di dalam gedung.
Penjelasan: Terminal yang dapat disediakan oleh pelanggan antara lain pesawat telepon, pesawat telex, pesawat facsimile, sentral telepon langganan otomat/sentral telepon langganan tidak otomat.
(2)
Ketentuan mengenai tatacara penyediaan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Tarip
Pasal 14
Tarip jasa telekomunikasi dibedakan dalam dua jenis:
a.
tarip jasa telekomunikasi dasar yang terdiri dari tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri dan tarip jasa telekomunikasi dasar intemasional;
b.
tarip jasa telekomunikasi bukan dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Struktur tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri terdiri dari
a.
tarip dasar;
b.
tarip khusus.
(2)
Tarip dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan tarip yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya hubungan
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jasa telepon dan telex yaitu tarip pulsa;
b.
jasa telegram yaitu tarip kata;
c.
jasa sambungan komunikasi data paket yaitu tarip volume (segment) data dan tarip lama percakapan;
d.
jasa sirkit langganan dan kanal telekomunikasi yaitu tarip pemakaian dengan jangka waktu.
(3)
Tarip khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tarip untuk pemasangan dan penggunaan fasilitas telekomunikasi yang ditetapkan menurut jenis fasilitas dan/atau keadaan suatu daerah yang terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
biaya pasang;
b.
biaya berlangganan bulanan;
c.
biaya pemakaian fasilitas;
d.
biaya fasilitas tambahan lainnya.
Pasal 16
Besarnya tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri sebagaimarta dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 17
Besarnya tarip jasa telekomunikasi dasar internasional ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan-persetujuan intemasional dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Persetujuan-persetujuan internasional yang berlaku misalnya yang ditetapkan oleh International Telecomunication Union (ITU), International Satelit Organization (INTELSAT), International Maritime Satelit (INMARSAT). Penetapan tarip jasa telekomunikasi dasar internasional dapat juga didasarkan pada persetujuan bilateral atau multilateral yang dilakukan oleh badan penyelenggara jasa telekomunikasiinternasionaldengan penyelenggara telekomunikasi negara lain.
Pasal 18
Struktur dan besarnya tarip jasa telekomunikasi bukan dasar ditetapkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi bukan dasar dilakukan dengan kerja sama antara badan penyelenggara dengan badan lain, maka struktur dan besarnya tarip ditetapkan oleh badan penyelenggara. Sedangkan apabila penyelenggara jasa telekomunikasi bukan dasar dilakukan oleh badan lain, maka struktur dan besarnya tarip ditetapkan oleh badan lain tersebut. Struktur dan besarnya tarip yang ditetapkan oleh badan penyelenggara atau badan lain tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Bagian Kelima Rahasia Berita
Pasal 19
Badan penyelenggara dan/atau badan lain wajib mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai kerahasiaan berita sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Penyampaian rekaman berita oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain kepada pemakai jasa telekomunikasi atas permintaan pemakai jasa yang bersangkutan untuk keperluan pembuktian pemakaian fasilitas telekomunikasi, tidak merupakan pelanggaran terhadap kewajiban menjamin kerahasiaan berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Penjelasan Pasal:
Penyampaian rekaman berita selain kepada pemakai jasa telekomunikasi yang meminta perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang dimilikinya, terkena ketentuan Pasal 30 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.
Bagian Keenam Hak dan Kewajiban
Pasal 21
(1)
Badan penyelenggara berhak atas penggantian biaya yang timbul sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan instansi/departemen/lembaga atau pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab instansi/departemen/lembaga atau pihak lain yang melakukan kegiatan atau menghendaki adanya pemindahan atau perubahan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
Badan penyelenggara dan/atau badan lain wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pemakai jasa telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas setiap kerugian yang timbul atas penggunaan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 diatur sebagai berikut:
a.
bagi pemakai jasa telepon, telex, telegram dan facsimile melalui kamar bicara umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, keberatan diajukan secara tertulis kepada badan penyelenggara dan/atau badan lain selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak di-ketahui timbulnya kerugian dengan melampirkan
1)
tanda bukti diri yang sah dari pemakai;
2)
laporan kejadian yang mengakibatkan kerugian;
3)
tanda bukti pembayaran;
b.
bagi pelanggan telepon, facsimile, telex, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan atau kanal telekomunikasi, keberatan diajukan secara tertulis kepada badan penyelenggara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan gangguan dengan melampirkan kuitansi pembayaran bulan terakhir.
(2)
Badan penyelenggara dan/atau badan lain mengadakan pemeriksaan berdasarkan laporan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l).
(3)
Keputusan persetujuan atau penolakan pemberian ganti kerugian ditetapkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya keberatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disertai dengan alasan-alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tata cara pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk pemakai jasa telepon, telex, telegram, facsimfle, dari kamar bicara umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, dibayarkan di lokasi kamar bicara umum, warung telekomunikasi, pusat pelayanan yang bersangkutan dengan menunjukkan surat panggilan untuk menerima ganti kerugian;
b.
untuk pelanggan sambungan telepon, facsimile, telex, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan dan kanal telekomunikasi dibayarkan melalui restitusi pada tagihan bulan berikutnya.
Pasal 24
Besarnya ganti kerugian ditetapkan sebagai berikut
a.
pemakaian jasa telekomunikasi dari kamar bicara umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, sebesar 3 (tiga) kali biaya yang dibayar oleh pemakai jasa;
b.
sambungan telepon, facsimile, telex dan sambungan telekomunikasi data paket yang terganggu selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sejak diterimanya laporan gangguan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya berlangganan bulanan pada bulan yang bersangkutan;
c.
sambungan sirkit langganan dan kanal telekomunikasi sebesar biaya yang seharusnya dibayar oleh pelanggan selama terjadinya gangguan terhitung sejak diterimanya laporan gangguan berdasarkan biaya pemakaian fasflitas perbulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Tata cara pembayaran dan besarnya ganti kerugian jenis jasa telekomunikasi dasar lainnya dan jasa telekomunikasi bukan dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Penyelesaian atas setiap kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak menutup kemungkinan penggunaan upaya hukum lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 27
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus yang dalam penyelenggaraannya mempunyai sifat tertentu seperti kerahasiaan, jangkauan atau pengoperasiannya mengikuti tata cara dan bentuk tersendiri dilaksanakan oleh instansi pemerintah tertentu untuk pelaksanaan tugas khusus, oleh perseorangan atau badan hukum untuk keperluan khusus atau keperluan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 28
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus meliputi
a.
telekomunikasi untuk pelaksanaan tugas khusus instansi Pemerintah tertentu;
b.
telekomunikasi yang diselenggarakan oleh perseorangan;
c.
telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 29
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk pelaksanaan tugas khusus instansi pemerintah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi antara lain:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pencarian dan penyelamatan jiwa manusia;
b.
navigasi radio untuk perhubungan;
c.
meteorologi dan geofisika;
d.
radio republik Indonesia dan televisi republik Indonesia;
e.
radio astronomi;
f.
penginderaan dan pengendalian jarak jauh oleh pemerintah;
g.
sistim komunikasi kehutanan oleh pemerintah;
h.
radio konsesi untuk kegiatan pemerintah.
(2)
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi antara lain:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
komunikasi radio antar penduduk;
b.
komunikasi kawat antar penduduk;
c.
radio amatir.
(3)
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c meliputi antara lain penyelenggaraan telekomunikasi untuk
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
radio siaran swasta;
b.
televisi siaran swasta;
c.
telekomunikasi kereta api;
d.
radio konsesi untuk kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi;
e.
radio konsesi untuk kegiatan pengusahaan hutan.
(4)
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib mendapatkan izin penyelenggaraan darl Menteri.
(2)
Persyaratan dan tatacara pemberian izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah hak untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan khusus. Apabila untuk penyelenggaraan tersebut menggunakan frekuensi radio maka izin penyelenggaraan sudah termasuk izin penggunaan frekuensi radio. Izin penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus, diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi/departemen yang terkait.
Pasal 31
(1)
Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilarang menyelenggarakan jasa telekomunikasi
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dan huruf c, dengan izin Menteri dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi bagi masyarakat disekitarnya, apabila di wilayah tersebut belum tersedia jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara.
Penjelasan: Pada dasarnya badan penyelenggara mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat pemakai jasa. Namun seringkali kegiatan instansi pemerintah tertentu ataupun badan hukum lain berada di lokasi di luar jangkauan pelayanan badan penyelenggara. Dapat pula terjadi walaupun lokasi berada dalam jangkauan pelayanan namun memerlukan jenis jasa tertentu yang belum dapat dilayani oleh badan penyelenggara. Dalam hal demikian maka instansi pemerintah tertentu dan badan hukum lain tersebut dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan masyarakat sekitarnya.
Pasal 32
Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dapat memungut biaya sesuai tarip yang berlaku dan wajib mengikuti ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib memenuhi persyaratan:
a.
menggunakan sirkit langganan atau kanal telekomunikasi milik badan penyelenggara;
b.
menggunakan peralatan telekomunikasi yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus yang menggunakan frekuensi radio, komunikasi kawat antar penduduk dan telekomunikasi kereta api yang menggunakan kawat, tidak diwajibkan menggunakan sirkit langganan dan kanal telekomunikasi milik badan penyelenggara.
Pasal 34
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus oleh badan hukum hanya diizinkan untuk hubungan antara kantor pusat dengan cabang-cabangnya atau antara cabang dengan cabang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Jaringan telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus, dilarang disambungkan dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasar. kan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 tentang Telekomunikasi Untuk Umum, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai peranan yang panting dalam pembangunan bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara serta dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 penyelenggaraan jasa telekomunikasi diserahkan oleh pemerintah kepada badan penyelenggara yang berbentuk badan usaha milik negara, yang dibentuk untuk itu dan bertindak selaku pemegang kuasa penyelenggara jasa telekomunikasi yang meliputi penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional.
Badan penyelenggara tersebut dituntut untuk selalu berusaha memperluas jaringan telekomunikasi khususnya badan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam negeri agar mengusahakan jaringan telekomunikasinya dapat menjangkau ke seluruh wilayah tanah air. Pengelompokkan jasa telekomunikasi menjadi jasa telekomunikasi dasar dan jasa telekomunikasi bukan dasar, serta kebijaksanaan Pemerintah untuk membuka kesempatan kepada badan lain yang dapat berbentuk koperasi, badan usaha milik Daerah atau swasta nasional untuk ikut serta dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dimaksudkan untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan jasa telekomunikasi kepada, a masyarakat.
Dalam pengaturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan bahwa untuk jasa telekomunikasi dasar, badan lain dapat ikut serta menyelenggarakannya bekerjasama dengan badan penyelenggara, sedangkan untuk jasa telekomunikasi bukan dasar selain dapat diselenggarakan oleh badan penyelenggara atau diselenggarakan secara kerja sama antara badan penyelenggara dan badan lain, dapat juga diselenggarakan oleh badan lain itu sendiri.
Agar penyelenggaraan jasa telekomunikasi tersebut berdaya guna dan berhasil guna, kepada badan lain yang diizinkan menyelenggarakan jasa telekomunikasi diwajibkan memanfaatkan jaringan telekomunikasi dan sarana telekomunikasi milik atau yang disediakan oleh badan penyelenggara.
Namun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan badan lain membangun jaringan telekomunikasi atau sarana telekomunikasi sendiri apabila belum tersedia jaringan atau sarana telekomunikasi milik badan penyelenggara, akan tetapi perlu segera diikuti dengan pengalihan hak-hak atas jaringan telekomunikasi yang dibangun oleh badan lain tersebut kepada badan penyelenggara.
Lingkup kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi antara badan penyelenggara dengan badan lain dapat meliputi bidang pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan sarana telekomunikasi. Keikutsertaan badan lain dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan penyelenggara, tidak melepaskan kedudukan badan penyelenggara sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Pengaturan lebih rinci tentang pelaksanaan kerja sama tersebut antara lain mengenai lingkup kerja sama, pola kerja sama, pembagian pendapatan, jangka waktu kerja sama, pengalihan dan pengoperasian
sarana fasilitas telekomunikasi yang dibangun ditetapkan oleh Menteri. Prinsip yang dianut dalam rangka kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi antara badan penyelenggara dan badan lain, adalah prinsip yang saling menguntungkan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kepentingan masyarakat terutama masyarakat pemakai jasa telekomunikasi.
Berdasarkan sifat, bentuk kegunaan dan tata cara penyelenggaraannya yang khusus, terdapat jenis-jenis telekomunikasi tertentu yang memang tidak dimaksudkan untuk tujuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 akan menjadi landasan hukum untuk pengaturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi lebih lanjut yang akan ditetapkan oleh Menteri, dan sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 tentang Telekomunikasi Untuk Umum.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…