Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:95
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
:05 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
:05 Oktober 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.182, LL Setkab :110 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Transaksi Elektronik Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Sistem Elektronik Tata Laksana & Reformasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 74 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional yang didalamnya memuat: 1) arah kebijakan dan strategi; 2) kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional; 3) Referensi Arsitektur SPBE Nasional; 4) Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan 5) inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018
TENTANG
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b.
bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
2.
Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
3.
Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
4.
Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
5.
Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 2o (dua puluh) tahun.
6.
Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBEuntuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
7.
Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
8.
Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
9.
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
10.
Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
11.
Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.
12.
Peta Rencana SPBE Instansi Pusat adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
13.
Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
14.
Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
15.
Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
16.
Infrastruktur SPBE Nasional adalah Infrastruktur SPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBE instansi pusat dan pemerintah daerah dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah
17.
Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daera adalahInfrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan pemerintah
18.
Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
19.
Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
20.
Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
21.
Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
22.
Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
23.
Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
24.
Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
25.
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
26.
Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkanLayananSPBE.
27.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
28.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
(1)
SPBE dilaksanakan dengan prinsip:
a.
efektivitas;
b.
keterpaduan;
c.
kesinambungan;
d.
efisiensi;
e.
akuntabilitas;
f.
interoperabilitas;dan
g.
keamanan.
(2)
Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.
(4)
Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.
(5)
Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna.
(6)
Akuntabilitas sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.
(7)
Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
(8)
(8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
Tata Kelola SPBE;
b.
ManajemenSPBE;
c.
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d.
penyelenggara SPBE;
e.
percepatan SPBE; dan
f.
pemantauan dan evaluasi SPBE.
BAB II
TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1)
Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
(2)
Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
Rencana Induk SPBENasional;
b.
ArsitekturSPBE;
c.
Peta Rencana SPBE;
d.
rencana dan anggaran SPBE;
e.
Proses Bisnis;
f.
data dan informasi;
g.
InfrastrukturSPBE;
h.
Aplikasi SPBE;
i.
KeamananSPBE;dan
j.
Layanan SPBE.
Bagian Kedua Rencana Induk Sistem Pemerintahan
Pasal 5
(1)
Rencana Induk SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional.
(2)
Rencana Induk SPBENasional paling sedikit memuat:
a.
visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
b.
arah kebijakan SPBE;
c.
strategi SPBE;dan
d.
peta rencana strategis SPBE.
(3)
Rencana Induk SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi.
(4)
Penyusunan RencanaInduk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5)
Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6)
Rencana Induk SPBE Nasional dilakukan reviu setiap 5(lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan:
a.
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional; dan/atau
b.
perubahan kebijakan strategis nasional.
(7)
Pemantauan dan evaluasi Rencana Induk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Bagian Ketiga Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1 Umum
Pasal 6
Arsitektur SPBE terdiri atas:
a.
Arsitektur SPBE Nasional;
b.
Arsitektur SPBE Instansi Pusat; dan
c.
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Paragraf 2 Arsitektur Sistem Pemerintahan
Pasal 7
(1)
Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara nasional.
(2)
ArsitekturSPBE Nasional memuat:
a.
referensi arsitektur; dan
b.
domain arsitektur.
(3)
Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(4)
Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:
a.
domain arsitektur Proses Bisnis;
b.
domain arsitektur data dan informasi;
c.
domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d.
domain arsitektur Aplikasi SPBE;
e.
domain arsitektur Keamanan SPBE;dan
f.
domain arsitektur Layanan SPBE.
Pasal 8
(1)
Arsitektur SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5(lima) tahun.
(2)
Arsitektur SPBE Nasional dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 9
(1)
Arsitektur SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Induk SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2)
Penyusunan Arsitektur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3)
Penyusunan masing-masing domain Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dikoordinasikan oleh:
a.
menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk domain arsitektur Proses Bisnis dan arsitektur Layanan SPBE;
b.
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk domain arsitektur data dan informasi;
c.
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk domain arsitektur Aplikasi SPBE dan arsitektur Infrastruktur SPBE;
d.
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber untuk domainarsitekturKeamananSPBE.
(4)
Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(5)
Ketentuan lebih lanjut tmengenai pedoman penyusunan Arsitektur SPBE Nasional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 10
(1)
Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a.
hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional;
b.
perubahan pada unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j;
c.
perubahan domain arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d.
perubahan Rencana Induk SPBE Nasional; atau
e.
Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional.
(2)
Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Paragraf 3 Arsitektur Sistem Pemerintahan
Pasal 11
(1)
Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Instansi Pusat.
(2)
Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
Arsitektur SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
(4)
Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5)
Arsitektur SPBE Instansi Pusat dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
a.
perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b.
1 hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Instansi Pusat;
c.
perubahan pada unsur SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; atau
d.
perubahan rencana strategis Instansi Pusat.
(7)
Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
Paragraf 4 Arsitektur Sistem Pemerintahan
Pasal 12
(1)
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(2)
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
(4)
Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapatmelakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5)
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
a.
perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b.
hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah;
c.
perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; atau
d.
perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(7)
Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.
Bagian Keempat Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1 Umum
Pasal 13
Peta Rencana SPBE terdiri atas:
a.
Peta Rencana SPBENasional;
b.
Peta Rencana SPBE Instansi Pusat;dan
c.
Peta Rencana SPBEPemerintah Daerah.
Paragraf 2 Peta Rencana Sistem Pemerintahan
Pasal 14
(1)
Peta Rencana SPBE Nasional memuat:
a.
Tata Kelola SPBE;
b.
Manajemen SPBE;
c.
LayananSPBE;
d.
Infrastruktur SPBE;
e.
AplikasiSPBE;
f.
Keamanan SPBE;dan
g.
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2)
Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Nasional.
Pasal 15
(1)
Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Peta Rencana SPBE Nasional dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 16
(1)
Peta Rencana SPBE Nasional disusun berdasarkan Arsitektur SPBENasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2)
Penyusunan Peta Rencana SPBENasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3)
Peta Rencana SPBE Nasional ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 17
(1)
Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a.
perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b.
perubahan Rencana Kerja Pemerintah; atau
c.
hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional.
(2)
Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Paragraf 3 Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pasal 18
(1)
Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan rencana strategis Instansi Pusat.
(2)
Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
Peta Rencana SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
(4)
Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dengan Peta Rencana SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5)
Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
a.
perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b.
perubahan rencana strategis Instansi Pusat;
c.
perubahan Arsitektur SPBE Instansi Pusat; atau
d.
hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Instansi Pusat.
(7)
Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
Paragraf 4 Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pasal 19
(1)
Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah.
(2)
Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untukjangka waktu 5(lima) tahun.
(3)
Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
(4)
Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dengan Peta Rencana SPBE Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5)
Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
a.
perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b.
perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah;
c.
perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; atau
d.
hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah Daerah.
(7)
Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.
Bagian Kelima Rencana dan Anggaran Sistem Pemerintahan
Pasal 20
Rencana dan anggaran SPBE disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah.
Pasal 21
(1)
Setiap Instansi Pusat menyusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat masing-masing.
(2)
Untuk keterpaduan rencana SPBE, penyusunan rencana SPBE Instansi Pusat dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3)
Untuk keterpaduan anggaran SPBE, penyusunan anggaran SPBE Instansi Pusat dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 22
(1)
Setiap Pemerintah Daerah menyusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.
(2)
Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang bertanggungjawabdi bidang perencanaan pembangunan daerah.
Bagian Keenam Proses Bisnis
Pasal 23
(1)
Penyusunan Proses Bisnis bertujuanuntuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
(2)
Setiap Instansi Pusat menyusun Proses Bisnis berdasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.
(3)
Setiap Pemerintah Daerah menyusun Proses Bisnis berdasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Pasal 24
Proses Bisnis yang saling terkait disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.
Pasal 25
(1)
Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2)
Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Proses Bisnis diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketujuh Data dan Informasi
Pasal 26
(1)
Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2)
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam SPBE.
(3)
Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.
(4)
Standar interoperabilitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang komunikasidan informatika.
(5)
Instansi Pusat menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat masing-masing.
(6)
Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.
(7)
Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Bagian Kedelapan Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1 Umum
Pasal 27
(1)
Infrastruktur SPBE terdiri atas:
a.
Infrastruktur SPBE Nasional; dan
b.
Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Infrastruktur SPBE Nasional terdiri atas:
a.
Pusat Data nasional;
b.
Jaringan Intra pemerintah; dan
c.
Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
(3)
Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a.
Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
b.
Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan
(4)
Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung.
(5)
Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
(6)
Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(7)
sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(8)
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.
(9)
Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.
Paragraf 2 Infrastruktur Sistem Pemerintahan
Pasal 28
(1)
Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara bagi pakai antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3)
Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.
(4)
Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Paragraf 3 Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pasal 29
(1)
Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi internal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di dalam Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3)
Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4)
Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) diselenggarakan oleh masing-masing pimpinan Instansi Pusat dan masing-masing kepala daerah. Paragraf Pusat Data Nasional
Pasal 30
(1)
Penggunaan Pusat Data nasional bertujuan untuk meningkatkanefisiensi dalammemanfaatkan sumber daya Pusat Data nasional oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus:
a.
memenuhi Standar Nasional Indonesia terkait desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data;
b.
menyediakan fasilitas bagi pakai dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lain;
c.
mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;dan
d.
mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(3)
Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkomunikasi dan informatika.
(5)
Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah memiliki Pusat Data sebelum Pusat Data nasional ditetapkan dan tersedia, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan membuat keterhubungan dengan Pusat Data nasional.
(6)
Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah memiliki Pusat Data harus menggunakan standar internasional terkait desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data.
Paragraf 5 Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 31
(1)
Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.
(2)
Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
(3)
Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyediajasa layanan jaringan.
(4)
Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengelola dan mengendalikan keamanan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing masing.
Paragraf 6 Jaringan Intra pemerintah
Pasal 32
(1)
Penggunaan Jaringan Intra pemerintah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2)
menggunakan Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam menggunakan Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
a.
membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra pemerintah;
b.
mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
c.
mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Paragraf 7 Sistem Penghubung Layanan Pemerintah
Pasal 33
(1)
Penggunaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.
(2)
Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan SistemPenghubungLayanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
a.
membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra pemerintah;
b.
memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE;
c.
mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;dan
d.
mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(4)
Standar interoperabilitas antar Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(5)
Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9) sebelum Sistem Penghubung Layanan pemerintah ditetapkan dan tersedia, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
a.
membuat keterhubungan dan akses Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Sistem Penghubung Layanan pemerintah; dan
b.
memenuhiketentuan penggunaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Kesembilan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1 Umum
Pasal 34
(1)
Aplikasi SPBE digunakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan SPBE.
(2)
Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Aplikasi Umum; dan
b.
Aplikasi Khusus.
(3)
Keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 35
(1)
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(2)
Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
Paragraf 2 Aplikasi Umum
Pasal 36
(1)
Aplikasi Umum ditetapkan oleh menteri yang aparatur negara.
(2)
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(4)
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 37
(1)
Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum.
(2)
Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.
(3)
Dalam menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
a.
telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
b.
melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;
c.
melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan
d.
mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 38
(1)
Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan dan disimpan pada repositori Aplikasi SPBE.
(2)
Repositori Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Paragraf 3 Aplikasi Khusus
Pasal 39
(1)
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
(2)
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.
(3)
Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dan PemerintahDaerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhistandarteknis danprosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri yang
Bagian Kesepuluh Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pasal 40
(1)
Keamanan SPBE mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
(2)
Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(3)
Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(4)
Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(5)
Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(6)
Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
Pasal 41
(1)
Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE.
(2)
Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(3)
Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Bagian Kesebelas Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1 Umum
Pasal 42
(1)
Layanan SPBE terdiri atas:
a.
layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b.
layanan publik berbasis elektronik.
(2)
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas pemerintah di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3)
Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4)
Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan pada Instansi Pusat dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5)
yang diterapkan pada Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Paragraf 2 Layanan Administrasi Pemerintahan
Pasal 43
(1)
Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(2)
Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksuddalamPasal36danPasal37.
Paragraf 3 Layanan Publik Berbasis Elektronik
Pasal 44
(1)
Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
(2)
Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3)
Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
(4)
Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. Paragraf Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pasal 45
(1)
Integrasi Layanan SPBE merupakan proses menghubungkandan menyatukanbeberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
(2)
Instansi Pusat menerapkan integrasi Layanan SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.
(3)
Pemerintah Daerah menerapkan integrasi Layanan SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
(4)
Integrasi Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB III
MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu Umum
Paragraf Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (1) Integrasi Layanan SPBE merupakan proses
Pasal 46
(1)
Manajemen SPBE meliputi:
a.
manajemen risiko;
b.
manajemen keamanan informasi;
c.
manajemen data;
d.
manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
e.
manajemen sumber daya manusia;
f.
manajemen pengetahuan;
g.
manajemenperubahan;dan
h.
manajemen Layanan SPBE.
(2)
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
PelaksanaanManajemen sPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Standar Nasional Indonesia.
(4)
Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE dapat berpedoman pada standar internasional.
Bagian Kedua Manajemen Risiko
Pasal 47
(1)
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE.
(2)
Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE.
(3)
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE.
(4)
Dalam pelaksanaan manajemen risiko, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. c5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen risiko SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketiga Manajemen Keamanan Informasi
Pasal 48
(1)
Manajemen keamanan informasi isebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
(2)
Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggungjawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
(3)
Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE.
(4)
Dalampelaksanaan manajemenkeamanan informasi, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen keamanan informasi SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Bagian Keempat Manajemen Data
Pasal 49
Bagian Keempat...
(1)
Manajemen data sebagaiman Pasal 46 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
(2)
Manajemen data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data.
(3)
Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen data SPBE.
(4)
Dalam pelaksanaan manajemen data, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen data SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Bagian Kelima Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 50
(1)
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasidalamSPBE.
(2)
Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
(3)
Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE.
(4)
Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang
Bagian Keenam Manajemen Sumber Daya Manusia
Pasal 51
(1)
Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE.
(2)
Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE.
(3)
Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan ManajemenSPBE.
(4)
Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE.
(5)
Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketujuh Manajemen Pengetahuan
Pasal 52
(1)
Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.
(2)
Manajemen pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
(3)
Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE.
(4)
Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen pengetahuan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Bagian Kedelapan Manajemen Perubahan
Pasal 53
(1)
Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.
(2)
Manajemenperubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.
(3)
Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE.
(4)
Dalam pelaksanaan manajemen perubahan, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen perubahan SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesembilan Manajemen Layanan SPBE
Pasal 54
(1)
Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
(2)
Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.
(3)
Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE.
(4)
PengoperasianLayanan sPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE.
(5)
Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
(6)
Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE.
(7)
Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen Layanan SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang komunikasi dan
BAB IV
AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 55
(1)
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a.
audit Infrastruktur SPBE;
b.
audit Aplikasi SPBE; dan
c.
audit Keamanan SPBE.
(2)
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada
a.
penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b.
fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c.
kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d.
aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
(3)
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan umum penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Bagian Kedua Audit Infrastruktur Sistem Pemerintahan
Pasal 56
(1)
Audit Infrastruktur SPBE terdiri atas:
a.
audit Infrastruktur SPBE Nasional; dan
b.
audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
(3)
Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan
(4)
Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan auditInfrastrukturSPBE.
(5)
Dalam melaksanakan audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang1 komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga pemerintah non menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Bagian Ketiga Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan
Pasal 57
(1)
Audit Aplikasi SPBE terdiri atas:
a.
audit Aplikasi Umum; dan
b.
audit Aplikasi Khusus.
(2)
Audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE.
(3)
Audit Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga pemerintah non kementerianyang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
(4)
Audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan PemerintahDaerah.
(5)
Dalam melaksanakan audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Aplikasi Khusus.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Bagian Keempat Audit Keamanan Sistem Pemerintahan
Pasal 58
(1)
Audit keamanan SPBE terdiri atas:
a.
audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional;
b.
audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
c.
audit keamanan Aplikasi Umum; dan
d.
audit keamanan Aplikasi Khusus.
(2)
)Audit keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE.
(3)
)Audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan audit keamanan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(4)
Audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(5)
Dalam melaksanakan audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan audit keamanan Aplikasi Khusus.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
BAB V
PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN
Pasal 59
(1)
Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional.
(2)
Tim Koordinasi SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4)
Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri atas:
a.
Ketua :menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
b.
Anggota :1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 3. komunikasi dan informatika; 4. perencanaan pembangunan nasional; 5. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber; 6. kepala lembaga pemerintah non kementerian pengkajian dan penerapan teknologi.
(5)
Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi SPBE Nasional dapat melibatkan menteri/kepala lembaga terkait.
(6)
)Tugas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional.
Pasal 60
(1)
Setiap pimpinan Instansi Pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Instansi Pusat.
(2)
Setiap pimpinan Instansi Pusat menetapkan koordinator SPBE Instansi Pusat.
(3)
Koordinator SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan
(4)
Koordinator SPBE Instansi Pusat dijabat oleh sekretaris di Instansi Pusat atau pejabat yang memimpin unit sekretariat.
Pasal 61
(1)
Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah.
(2)
Setiap kepala daerah menetapkan koordinator SPBE
(3)
Koordinator SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah.
(4)
Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dijabat oleh sekretaris daerah.
BAB VI
PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 62
(1)
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan percepatan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Percepatan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Nasional untuk memberikan LayananSPBE.
Bagian Kedua Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum
Pasal 63
(1)
Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang:
a.
perencanaan;
b.
penganggaran;
c.
pengadaan barang dan jasa pemerintah;
d.
akuntabilitas kinerja;
e.
pemantauan dan evaluasi;
f.
kearsipan;
g.
kepegawaian;dan
h.
pengaduan pelayanan publik.
(2)
Pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(3)
Setiap pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah mencegah dan/atau menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3). Paragraf 2 Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja, dan Pemantauan dan Evaluasi
Paragraf 2 Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan
Pasal 64
(1)
Untuk optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasapemerintah, diperlukan keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE yang mencakuplayanan perencanaan, layanan penganggaran, layanan pengadaan, layanan akuntabilitas kinerja, dan layanan pemantauan dan evaluasi.
(4)
Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a.
bagi pakai data perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi;
b.
penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data; dan
c.
penyelenggaraan sistem aplikasi perencanaan, penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi.
(5)
I pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Paragraf 3 Kearsipan
Pasal 65
(1)
Untuk efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu, dilakukan penerapan kearsipan berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kearsipan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4)
Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a.
bagi pakai arsip dan informasi kearsipan dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
1 penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan
c.
penyelenggaraan sistem aplikasi kearsipan yang terintegrasi.
(5)
Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Paragraf 4 Kepegawaian
Pasal 66
(1)
Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil, dilakukan penerapan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis manajemen Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Keterpaduan Proses Bisnis terhadap manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kepegawaian untuk konsolidasi data Pegawai Negeri Sipil dari semua Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4)
Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a.
bagi pakai data kepegawaian dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antara lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kepegawaian;
c.
penyelenggaraan sistem aplikasi kepegawaian yang terintegrasi; dan
d.
penyelenggaraan transaksi layanan kepegawaian antara:
1.
Instansi Pusat dan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian; dan
2.
Pemerintah Daerah dan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
(5)
Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Paragraf 5 Pengaduan Pelayanan Publik
Pasal 67
(1)
Untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, dilakukan penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan pengaduan berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4)
Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a.
bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik; dan
c.
penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi.
(5)
Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketiga Pembangunan dan Pengembangan
Pasal 68
(1)
Untuk mendukung pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional.
(2)
Infrastruktur SPBE Nasional dibangun dan/atau dikembangkan secara terpadu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(3)
Dalam pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Infrastruktur SPBE Nasional paling lambat 1 (satu) tahun setelah Infrastruktur SPBENasional ditetapkan.
(4)
Pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional dapat menggunakan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi i dan informatika.
Bagian Keempat Pendanaan
Pasal 69
Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan SPBE di Instansi Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan untuk percepatan SPBE di Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN
Pasal 70
(1)
Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE secara nasional dan berkala.
(3)
Koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing secara berkala.
(4)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 71
(1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE.
(2)
Pedoman evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat(l) digunakan bagi Tim Koordinasi SPBE Nasional dan koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE Nasional.
Pasal 73
Aplikasi yang telah tersedia di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Presiden·ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
Penyusunan Arsitektur SPBE Nasional untuk periode tahun 2020– 2024 diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk periode tahun 2020-2024.
Pasal 75
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam melakukan proses peralihan dari:
a.
Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ke Infrastruktur SPBENasional; dan
b.
aplikasi sejenis yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ke Aplikasi Umum.
Pasal 76
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yangmerupakan peraturan pelaksanaan mengenai SPBE, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 77
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 182

Paper Terkait

Implikasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai

Sirieli Bawamenewi, Yuslim, Khairani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 10 No. 1 2026

Analisis Mengenai Kebijakan Ecourt dalam Sistem Pelayanan Publik

Soimah, Rodhiyatun, Yuliawan, Indra
Rampai Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2024

Efektivitas Sistem Informasi Perangkat Desa (Sipede) di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo

Lailatul Fadiyah, Eva Hany Fanida, Meirinawati Meirinawati, Trenda Aktiva Oktariyanda
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 3 No. 1 2026

Penerapan Cyber Notary dalam Penyimpanan Minuta Akta Notaris sebagai Bagian dari Protokol Notaris

Boentoro, Reza, Hartanto, Stefanie
Notary Journal Vol. 5 No. 1 2025

Transformasi Fungsi Negara: Telaah Ilmu Negara Terhadap Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik Digital

Anita, Derta Nur
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 4 2025

Legalitas Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia (Legality of the Presidential Regulation on Electronic- Based Government Systems in the Government System in Indonesia)

jumhur, helni mutiarsih, Doly, Denico
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 14 No. 2 2023

Penerapan TKDN Dalam Pengadaan Pemerintah dan Implikasinya Terhadap Persaingan Usaha

Ardiana, Oktavia Dwi, Azzahra, Dinda, Sachmaso, Hana Humaira, Fawwaz, Razky
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 4 2025

Efektivitas Penggunaan E-court Terhadap Efisiensi Proses Peradilan di Pengadilan Agama Maros Kelas 1B

Haleda, Alya Nabila, Baedah, Said Syarifuddin Abu, Akil, M.
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 3 2025

Analisis Siyāsah terhadap Fenomena E-Government di Negara-Negara Muslim

Mubriani, Suci, Ansori, Saiful
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 10 No. 1 2025

IMPLEMENTASI KONSEP E-NOTARY MUDAH UNTUK AKTA RELAAS, TAPI SULIT UNTUK AKTA PARTIJ

Rina Dewi Sartika
LEX JUSTITIA Vol. 3 No. 2 2021

Berita Terkait

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…