Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1982
TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam usaha memajukan dan mengembangkan pendidikan nasional sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945, perlu usaha tersebut diberi bantuan;
b.
bahwa bantuan kepada perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh badan hukum pada dasarnya merupakan penghargaan terhadap usaha-usaha positif yang dilakukan oleh perguruan tinggi swasta dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk menunjang terwujudnya satu sistem pendidikan tinggi nasional;
c.
bahwa berdasarkan hal tersebut dalam huruf a dan huruf b, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Bantuan Kepada Perguruan Tinggi Swasta;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361);
3.
Undang-undang Nomor 15 Prps Tahun 1965 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 93);
4.
Undang-undang Dasar Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan;
b.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
Bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan perguruan tinggi swasta dari pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya;
d.
Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta adalah badan hukum yang bersifat sosial yang dapat berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan wakaf yang pendiriannya dilakukan dengan akta otentik;
e.
Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang dapat berbentuk universitas, institut sekolah tinggi, akademi dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BANTUAN
Pasal 2
(1)
Perguruan tinggi swasta yang memenuhi syarat dapat diberi bantuan melalui Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta.
(2)
Bantuan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Bantuan dapat diberikan berupa:
a.
Uang;
b.
Tenaga pendidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
c.
Sarana dan prasarana pendidikan;
d.
Bantuan lain menurut keperluan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SYARAT UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN
Pasal 4
Syarat untuk memperoleh bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini bagi perguruan tinggi swasta adalah :
a.
telah memiliki status dari Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
telah dinilai cukup memiliki potensi dan secara riil telah menunjukkan usaha-usaha pengembangan yang positif;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jumlah penerimaan uang yang lebih kecil dari biaya minimum perguruan tinggi;
Penjelasan: Bila jumlah penerimaan dari iuran mahasiswa kurang dari jumlah biaya minimum bagi penyelenggaraan pendidikan suatu perguruan tinggi swasta, maka kekurangan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dibantu oleh Pemerintah.
e.
memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang tenaga pengajar biasa yang diangkat oleh Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta serta memiliki kewenangan mengajar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Syarat pemberian bantuan selanjutnya yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BESARNYA BANTUAN
Pasal 6
(1)
Besarnya bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Besarnya bantuan ditentukan setelah memperhitungkan seluruh sumber pendapatan dari perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA DAN PENETAPAN PEMBERIAN BANTUAN
Pasal 7
(1)
Untuk memperoleh bantuan, Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta wajib mengajukan permohonan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap permohonan hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran bagi bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Setiap permohonan hanya berlaku untuk 1 (satu) perguruan tinggi sehingga apabila Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta memiliki lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi dan seluruhnya menghendaki bantuan maka harus mengajukan permohonan sesuai dengan jumlah perguruan tinggi tersebut. Permohonan berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran artinya apabila permohonan suatu perguruan tinggi dikabulkan maka bantuan tersebut hanya untuk 1 (satu) tahun anggaran dan untuk tahun anggaran berikutnya masih menghendaki bantuan, diwajibkan mengajukan permohonan baru.
(3)
Pemberian bantuan ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tahun yang bersangkutan.
Penjelasan: Dalam Keputusan Menteri yang akan mengatur pemberian bantuan tersebut dimuat pula beberapa petunjuk tentang penggunaan bantuan dan tata cara pertanggungjawabannya.
BAB VI
PERUBAHAN DAN PENGHEMATAN BANTUAN
Pasal 8
(1)
Menteri berhak mengubah atau menghentikan bantuan yang telah ditetapkan bagi suatu perguruan tinggi swasta bila ternyata perguruan tinggi swasta yang bersangkutan :
a.
tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini.
b.
ditutup atau dibubarkan;
c.
tidak memperoleh kemajuan yang diharapkan;
d.
sudah mampu berdiri sendiri.
(2)
Perubahan atau penghentian bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Tata cara perubahan dan penghentian bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penyelesaian masalah penempatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan, sarana, dan prasarana yang merupakan bantuan kepada Penyelanggara Perguruan Tinggi Swasta yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MUTASI KEPEGAWAIAN
Pasal 10
Mutasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada perguruan tinggi swasta ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Penempatan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil pada perguruan tinggi swasta dimaksudkan untuk membantu mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan perguruan tinggi swasta, tetapi tidak berarti bahwa segala peraturan kepegawaian yang merupakan hak pegawai atau kepentingan Pemerintah dapat terhalangi atau berkurang.Walaupun demikian dalam rangkamencapai tujuan tersebut, pendapat/pertimbangan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta harus menjadi pertimbangan Pejabat bila Pejabat yang bersangkutan bermaksud memutasikan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada perguruan tinggi swasta.
BAB VIII
KEWAJIBAN PENYELENGGARA
Pasal 11
(1)
Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang menerima bantuan menurut Peraturan Pemerintah ini wajib :
a.
menyampaikan laporan berkala dan sewaktu-waktu tentang perguruan tinggi swasta yang diselenggarakannya kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk;
Penjelasan: Laporan berkala dan sewaktu-waktu Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta yang menerima bantuan selain berisi kemajuan atau perkembangan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakannya dalam hal teknis edukatif dan administratif perlu secara jelas mencantumkan laporan akibat adanya bantuan terhadap kemajuan, perkembangan atau peningkatan mutu pendidikan di perguruan tingginya.
b.
bertanggung jawab atas bantuan yang diterima perguruan tinggi swasta yang diselenggarakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar pemanfaatan bantuan sesuai dengan kepentingan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan. Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta bertanggung jawab atas akibat penyimpangan penggunaan bantuan.
(2)
Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang menerima bantuan menurut Peraturan Pemerintah ini wajib menerima pengawasan dan/atau pemeriksaan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang menerima bantuan diwajibkan kesiapannya untuk sewaktu-waktu diperiksa kemajuan hasil pendidikan yang dicapai oleh perguruan tinggi swastayang diselenggarakannya.Terhadap bantuan yang diterimanya akan diadakan pemeriksaan yang sama misalnya pemeriksaan barang atau uang yang diberikan kepada perguruan tinggi swasta.Untuk itu Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta diwajibkan untuk membantu sepenuhnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 12
(1)
Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang menerima bantuan menurut Peraturan Pemerintah ini mewajibkan perguruan tinggi swasta melaksanakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya.
Penjelasan: Cukup jelas. Hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada perguruan tinggi swasta tidak berubah, sehingga oleh karena itu semua peraturan perundang-undangan yang mengatur perikehidupan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pemerintah berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada perguruan tinggi swasta.
(2)
Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang menerima bantuan tenaga kependidikan menurut Peraturan Pemerintah ini wajib melaksanakan peraturan kepegawaian dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada perguruan tinggi swasta yang diselenggarakannya.
Pasal 13
Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang menerima bantuan menurut Peraturan Pemerintah ini wajib berusaha meningkatkan penerimaannya dari sumber lain dan dengan cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini hanya berlaku terhadap perguruan tinggi swasta yang dibina oleh Departemen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB 15
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 16
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Bantuan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sekarang masih berlaku, diatur kembali oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Menteri wajib menetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 1982
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 66
Penjelasan Umum
Sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang bantuan kepada perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961. Pasal 29 Undang-undang tersebut menyatakan sebagai berikut:
Ayat (1) Kepada perguruan tinggi swasta diberikan subsidi dan/atau tunjangan lain. Ayat (2) Pemberian subsidi dan/atau tunjangan itu termaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam pertumbuhan dan perkembangan perguruan tinggi swasta dewasa ini telah menuju terbentuknya dan terwujudnya sistem pendidikan tinggi nasional dalam satu pola pembinaan sehingga perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang menjabarkan pelaksanaan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961. Garis-garis besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada sidang tahun 1978 menggariskan kebijaksanaan tentang pembinaan perguruan swasta, termasuk perguruan tinggi swasta. Bab IV Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978, khususnya mengenai Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial dan Budaya, angka 2 huruf a menyatakan sebagai berikut :
Perguruan Swasta mempunyai peranan dan tanggung jawab dalam usaha melaksanakan pendidikan nasional. Untuk itu perlu dikembangkan pertumbuhannya sesuai dengan kemampuan yang ada berdasarkan pola pendidikan Nasional yang mantap, dengan tetap mengindahkan ciri-ciri khas perguruan yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk dapat mengembangkan pendidikan nasional sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah menghargai peran serta masyarakat (swasta) dalam menyelenggarakan program pendidikan tinggi.
Dalam pertumbuhan dan perkembangan perguruan tinggi swasta dewasa ini, dan untuk mempersiapkan keadaan masa depan yang lebih baik, Pemerintah perlu memberi penghargaan berupa bantuan kepada perguruan tinggi swasta sesuai dengan kemampuannya, sampai pada tingkat untuk mampu tumbuh dan berkembang dengan kekuatannya sendiri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.