Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1950 Tentang Perubahan Dan Tambahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1950
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1950 tentang pemberian pangkat militer tituler kepada Hakim yang bukan perwira, Jaksa serta Panitera pada Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan perlu diadakan perubahan dan tambahan;
Mengingat
:
1.
Pasal 141 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;
2.
Pasal 32 Undang-undang No. 5 Tahun 1950.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGADAKAN PERUBAHAN DAN TAMBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1950
Pasal 1
BagianMengingat, kalimat : "2 Pasal 139, 140 dan 184 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;" harus dibaca : "2 Pasal 141 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;"
Pasal 2
Pasal 3 yang berbunyi:
1.
Ketua Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
2.
Ketua Pengganti Mahkamah Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
3.
Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
4.
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat Kapten tituler. harus dibaca sebagai berikut :
1.
Ketua Pengadilan Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
2.
Ketua Pengganti Pengadilan Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
3.
Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
4.
Jaksa Tentara Pengganti pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
5.
Panitera Pengadilan Tentara diberi pangkat Kapten tituler.
BAB III
MAYOR TITULER
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SUKARNO.
MENTERI PERTAHANAN
HAMENGKU BUWONO IX
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO.
Diumumkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.