Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 November 1949
Tanggal Pengundangan
:16 November 1949
Tanggal Berlaku
:16 November 1949
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:sipuu.setkab.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi Tridharma & Kemahasiswaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1948

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1949
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 37 TAHUN 1949, MENGENAI SEKOLAH TINGGI HUKUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sekarang berhubungan dengan keadaan belum mungkin membuka Sekolah tinggi Hukum di Surakarta, sedang perlu sekali selekas mungkin membuka Sekolah Tinggi tersebut;
Mengingat
:
1.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. ttd. SOEKARNO Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, ttd. Diumumkan
2.
MANGOENSARKORO. pada tanggal 16 November
3.
Sekretaris Negara Menteri Kehakiman, ttd. td.
4.
G.PRINGGODIGDO SOESANTO TIRTOPRODJO
Pasal 1
Perkataan Surakarta termuat dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah tanggal 8 Desember1948No.73dibaca: Yogyakarta.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di yogyakarta
pada tanggal 16 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pendidikan,
Pengajaran, dan Kebudayaan
ttd.
Diumumkan
s. MANGOENSARKORO.
pada tanggal 16 November 1949.
Sekretaris Negara
Menteri Kehakiman
ttd.
td.
a. G.PRINGGODIGDO
SOESANTO TIRTOPRODJO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…