Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Bentuk Dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:108
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:27 Desember 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2013/NO.252, LL SETKAB : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Program Jamsostek
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011

1. bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat; bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prin...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2013
TENTANG
BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya disingkat DJSN, adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
3.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
4.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
5.
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
6.
Laporan Keuangan BPJS adalah laporan keuangan BPJS dan laporan keuangan dana jaminan sosial.
BAB II
LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
Pasal 2
(1)
BPJS sebagai badan hukum publik wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program tahunan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2)
Kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap:
a.
BPJS Kesehatan; dan
b.
BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 3
Periode laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Pasal 4
Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
Pasal 5
(1)
Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk:
a.
menilai kinerja BPJS;
b.
memenuhi prinsip keterbukaan dalam pengelolaan program jaminan sosial; dan
c.
memperbaiki kinerja BPJS.
(2)
Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPJS.
BAB III
BENTUK LAPORAN
Pasal 6
Bentuk laporan pengelolaan Program Jaminan Sosial oleh BPJS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB IV
ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
Pasal 7
(1)
Laporan pengelolaan program terdiri atas Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Kesehatan dan Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2)
Isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
aspek kelembagaan;
c.
aspek penyelenggaraan program;
d.
aspek keuangan;
e.
laporan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
f.
penutup.
(3)
Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a.
kondisi umum;
b.
kondisi perekonomian;
c.
visi dan misi;
d.
susunan Direksi dan Dewan Pengawas; dan
e.
gambaran singkat kinerja BPJS;
(4)
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a.
organisasi dan sumber daya manusia;
b.
sumber daya sarana;
c.
sistem teknologi informasi;
d.
sistem manajemen risiko; dan
e.
sistem pengawasan internal.
(5)
Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a.
realisasi rencana kerja program;
b.
kinerja operasional:
1.
perkembangan kepesertaan program;
2.
penerimaan iuran program;
3.
pembayaran manfaat program;
4.
kualitas pelayanan; dan
5.
manajemen keluhan.
(6)
Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
a.
dana jaminan sosial yang mencakup:
1.
pendapatan iuran;
2.
beban jaminan dan beban layanan jaminan sosial;
3.
beban penyisihan piutang iuran;
4.
kinerja investasi:
a)
dana investasi;
b)
pendapatan investasi; dan
c)
beban investasi program.
5.
biaya operasional;
6.
pendapatan dan beban lainnya;
7.
surplus dana jaminan sosial per program; dan
b.
laporan posisi pendanaan program yang terdiri atas:
a)
laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Kesehatan memuat informasi mengenai likuiditas aset dan kecukupan aset netto dana jaminan sosial;
b)
laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Ketenagakerjaan memuat informasi mengenai:
1)
jumlah aset masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas);
2)
jumlah liabilitas masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas);
3)
tingkat likuiditas; dan
4)
tingkat solvabilitas. b. dana BPJS mencakup:
1.
pendapatan operasional;
2.
pendapatan investasi;
3.
biaya operasional;
4.
pendapatan dan biaya lainnya;
5.
surplus BPJS; dan
6.
belanja barang modal.
(7)
Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas laporan:
a.
Dewan Pengawas;
b.
Pengawasan Internal; dan
c.
Pengawasan Eksternal.
(8)
Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat:
a.
kesimpulan; dan
b.
hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
(1)
Laporan pengelolaan program BPJS merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas BPJS.
(2)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat laporan pengelolaan program BPJS juga memuat laporan keuangan BPJS yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3)
Pertanggungjawaban BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dituangkan dalam bentuk laporan tahunan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Presiden dengan tembusan DJSN.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas BPJS
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 252

Paper Terkait

JURIDICAL STUDY ON THE TRANSFORMATION OF PT. ASKES (PERSERO) INTO THE SOCIAL INSURANCE MANAGEMENT AGENCY ON HEALTH

Widya Hartati
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 3 2015

JURIDICAL STUDY ON THE TRANSFORMATION OF PT. ASKES (PERSERO) INTO THE SOCIAL INSURANCE MANAGEMENT AGENCY ON HEALTH

Hartati, Widya
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 9 2015

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…