Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1954
TENTANG PENGUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 37 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA DAHULU TENTANG UNIVERSITAS NEGERI GAJAH MADA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan sangat kurangnya tenaga untuk memimpin apoteker baru yang tertuju kepada keperluan praktis.
b.
bahwa untuk keperluan yang dimaksud diatas perlu diadakan perubahan dalam peraturan tentang Universitit Negeri Gajah Mada;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 Republik Indonesia Jogjakarta dahulu tentang Universitit Negeri Gajah Mada,
2.
pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO 37 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA DAHULU TENTANG UNIVERSITIT NEGERI GAJAH MADA
BAB I
UNIVERSITIT NEGERI GAJAH MADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 Republik Indonesia Jogjakarta dahulu tentang Universiteit Negeri Gajah Mada diadakan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan seperti berikut:
1.
Pasal 8 angka 2 huruf c. diubah sehingga ketentuan itu berbunyi :
c.
bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a yang Bagian Kedokteran dan Baccalaureat Imu Kimia dari pada Bagian Farmasi, huruf b yang Baccalaueat Notariat, huruf c dan huruf f, selama dua tahun;
2.
Menambah pasal 8 angka 2 dengan ketentuan d dibawah ketentuan c tersebut diatas, yang berbunyi :
d.
bagi Gakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a yang Baccalaureat ilmu Farmasi dari pada Bagian Farmasi tingkat kandidat selama satu tahun dan kelanjutannya ialah tingkat Baccalaureat selama dua tahun.
3.
Menambah pasal 10 huruf a dengan ketentuan "kecuali Baccalaureat ilmu Farmasi, yang memperoleh sebutan Apoteker" dan huruf b dengan ketentuan "kecuali Doktoral bagi Bagian Farmasi, yang memperoleh sebutan Doctorandus Apoteker".
BAB II
IALAH TINGKAT BACCALAUREAT SELAMA DUA TAHUN
Pasal 2
Pendidikan Apoteker dan pendidikan Doctorandus Apoteker diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
BAB III
IALAH TINGKAT BACCALAUREAT SELAMA DUA TAHUN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Septembar 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO.
MENTERI PENDIDIKAN,
PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
Ttd.
MUHAMMAD YAMIN.
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.