Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2003
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG tersebut, membawa implikasi terhadap perubahan organ serta status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG;
b.
bahwa Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang merupakan organ dari Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, baru terbentuk pada tanggal 9 Mei 2003, sehingga dipandang perlu memberikan legalisasi bagi tindakan Kepala LPND BULOG dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dari saat berdirinya Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sampai dengan terbentuknya Direksi;
c.
bahwa dengan baru terbentuknya Direksi Perusahaan Umum (PERUM) BULOG pada tanggal 9 Mei 2003 tersebut, menyebabkan penyelesaian status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 telah harus dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Maret 2003, tidak dapat terpenuhi;
d.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3650);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG diubah sebagai berikut :
1.
Mengubah ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 70 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 70
(1)
Dengan dibubarkannya LPND BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun janda/duda dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian karena Penyederhanaan Organisasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta memilih bekerja pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 Januari 2004 dengan hak pensiun bagi yang memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan tanpa hak pensiun bagi yang belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
b.
Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diperbantukan pada Perusahaan sampai usia 50 (lima puluh) tahun untuk kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun;
c.
Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
(2)
Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf c, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, masa kerjanya sebagai Pegawai Negeri Sipil akan diperhitungkan oleh Perusahaan sebagai masa kerja pensiun pada saat yang bersangkutan memenuhi syarat pensiun berdasarkan Peraturan Perusahaan.
(3)
Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang memilih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak bekerja pada perusahaan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara untuk kemudian disalurkan ke instansi yang memerlukan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka penyelesaian status kepegawaian ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Direksi Perusahaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup bidang tugasnya masing-masing." 2.Mengubah ketentuan dalam Pasal 71, sehingga keseluruhan Pasal 71 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 71
(1)
Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku di lingkungan LPND BULOG, tetap berlaku sampai ditetapkan peraturan penggantinya.
(2)
Perikatan-perikatan hukum yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap mengikat sampai berakhirnya masa atau dibatalkannya perikatan tersebut.
(3)
Perbuatan-perbuatan hukum Kepala LPND BULOG yang dilakukan sebelum diangkatnya Direksi Perusahaan berlaku sebagai perbuatan hukum Direksi Perusahaan, kecuali perbuatan hukum yang dilakukan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG.
(4)
Perbuatan-perbuatan hukum Direksi Perusahaan yang dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), guna melakukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG selama masa transisi pengalihan Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, berlaku sebagai perbuatan hukum Kepala LPND BULOG
(5)
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan ke Perusahaan ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara".
BAB II
SIPIL LPND BULOG
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 142
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.