Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1952 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 63 Tahun 1951 Mengenai
Peraturan Tata-Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 63 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Tata-Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1952 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 63 Tahun 1951 Mengenai
Peraturan Tata-Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 63 TAHUN 1951 MENGENAI PERATURAN TATA-TERTIB PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa karena soal-soal yang diajukan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat demikian banyaknya, sehingga dianggap perlu untuk menambah banyaknya waki1-waki1 anggauta Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat;
b.
bahwa karena itu Pasal 8 Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat perlu diubah;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Darurat tentang penyelesaian perselisihan perburuhan (Undang-undang Darurat Nr 16 tahun 1951.Lembaran-Negara Nr 88 tahun 1951) dan;
3.
Penyelesaian PerselisihanPerburuhan Pusat (Peraturan Pemerintah Nr 63 tahun 1951, Lembaran-Negara Nr 106 tahun 1951);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NR 63 TAHUN 1951 (PERATURAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT)
BAB I
PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT)
Pasal I
Perkataan "dua" dalam pasal 8 Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Peraturan Pemerintah Nr 63 tahun 1951, Lembaran-Negara Nr 106 tahun 1951) diubah menjadi"empat".
BAB II
PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT)
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Agustus 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 27 Agustus 1952.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Perburuhan,
TEDJASUKMANA,
Diundangkan,
pada tanggai 3 September 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952YANG TELAH DICETAKULANG
Sumber
LN1952/60
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.