Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1952 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 63 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Tata-Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 63 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Tata-Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:38
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Agustus 1952
Tanggal Pengundangan
:03 September 1952
Tanggal Berlaku
:01 Agustus 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1952/60 BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Hubungan Industrial
Sub Subsektor
:
Perjanjian & Waktu Kerja Pengupahan & Perselisihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1952 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 63 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Tata-Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 63 TAHUN 1951 MENGENAI PERATURAN TATA-TERTIB PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa karena soal-soal yang diajukan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat demikian banyaknya, sehingga dianggap perlu untuk menambah banyaknya waki1-waki1 anggauta Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat;
b.
bahwa karena itu Pasal 8 Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat perlu diubah;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Darurat tentang penyelesaian perselisihan perburuhan (Undang-undang Darurat Nr 16 tahun 1951.Lembaran-Negara Nr 88 tahun 1951) dan;
3.
Penyelesaian PerselisihanPerburuhan Pusat (Peraturan Pemerintah Nr 63 tahun 1951, Lembaran-Negara Nr 106 tahun 1951);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NR 63 TAHUN 1951 (PERATURAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT)
BAB I
PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT)
Pasal I
Perkataan "dua" dalam pasal 8 Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Peraturan Pemerintah Nr 63 tahun 1951, Lembaran-Negara Nr 106 tahun 1951) diubah menjadi"empat".
BAB II
PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT)
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Agustus 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 27 Agustus 1952.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Perburuhan,
TEDJASUKMANA,
Diundangkan,
pada tanggai 3 September 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952YANG TELAH DICETAKULANG
Sumber
LN1952/60

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…