Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1956
TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA NO. 23 TAHUN 1955) TENTANG DEWAN KEAMANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu mengadakan perubahan dan tambahan pada Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 23) tentang dewan Keamanan.
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
14 Undang-undang No.29 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84) tentang Pertahanan Negara Repub1ik Indonesia;
3.
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 23) tentang Dewan Keamanan;
4.
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 96) juncto, Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 43) tentang Penguasa-penguasa Militer;
5.
Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 149) tentang permintaan dan pelaksanaan bantuan militer,
6.
Keputusan Presiden R.I.S. No. 22 tahun 1950 tentang Pemegang kebijaksanaan tertinggi dalam lapangan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 23) TENTANG DEWAN KEAMANAN
BAB I
TENTANG DEWAN KEAMANAN
Pasal 1
Pada pasal 3Peraturan PemerintahNo. 14 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 23) tentang Dewan Keamanan ditambahkan suatu ayat (4) baruyang berbunyi sebagai berikut "Dalam keadaan sebagaimana dimaksudkan daiam ayat (3) pasal ini - Dewan Keamanan sebagai perkecualian dapat menunjuk seorang anggota lain, dari Koordinasi Daerah untuk menjabat Ketua merangkap anggota Koordinasi Keamanan Daerah itu. Di daiam haT yang demikian itu, tugas Koordinasi Keamanan Daerah ialah memberi pertimbangankepada penguasa militer yang bersangkutan dan menyelenggarakan koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara ataspertanggungan-jawab penguasa militer tersebut."
BAB II
PEMERINTAHNO
Pasal II
Ayat (4) dari pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 23) menjadi ayat (5).
BAB III
PEMERINTAHNO
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 6 0ktober 1956.
Waki1
Presiden Republik Indonesia
ttd.
MOHAMMADHATTA
Perdana Menteri.
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan
pada tangga1 20 0ktober, 1956.
Menteri Kehakiman.
MOELJATNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 51
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.