:Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 106) Dan Penetapan Peraturan Tata Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1957
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 63 TAHUN 1951 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 NO. 106) DAN PENETAPAN PERATURAN TATA TERTIB PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan tata-tertib bagi Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat;
Mengingat
:
1.
Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan serta Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
peraturan tata-tertib panitia pfnyelesaian perselisihan perburuhan pusat sebagai berikut
:
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 106)
Pasal 1
(1)
Panitia Pusat bersidang tiap kali dianggap perlu oleh ketua atau atas permintaan sedikit-dikitnya tiga orang anggota dengan ketentuan, bahwa tiap minggu harus diadakan sekurang- kurangnya satu kali sidang.
(2)
Permintaan untuk mengadakan sidang sebagai tersebut dalam ayat (1) diajukan, sekurang-kurangnya 24 jam sebelum sidang itu diadakan, kepada kepaniteraan, yang segera berusaha untuk meneruskan permintaan itu kepada ketua dan anggota-anggota lain.
BAB II
DIADAKAN SEKURANG- KURANGNYA SATU KALI SIDANG
Pasal 2
(1)
Sidang Panitia Pusat dipimpin oleh ketua.
(2)
Jika ketua dan anggota-pengganti wakil Kementerian Perburuhan berhalangan, maka sidang dipimpin oleh anggota Panitia Pusat yang dipilih oleh sidang itu.
(3)
Jika seorang anggota berhalangan, maka sidang dapat dihadiri oleh anggota-penggantinya, yang dalam hal itu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan seorang anggota.
BAB III
DIADAKAN SEKURANG- KURANGNYA SATU KALI SIDANG
Pasal 3
(1)
Sidang Panitia Pusat hanya sah dan dapat mengambil putusan, jika hadir sedikit-dikitnya 8 anggota, terdiri dari sekurang-kurangnya 2 anggota dari tiap kalangan.
(2)
Jika sidang Panitia Pusat tidak dapat. diadakan karena tidak cukup anggota yang hadir, maka sidang berikutnya diadakan selambat-lambatnya dalam 3 x 24 jam sesudah sidang itu.
(3)
Walaupun dalam sidang termaksud pada ayat (2) tidak cukup anggota yang hadir, namun sidang itu adalah sah dan berhak mengambil putusan, jika hadir sekurang-kurangnya seorang anggota dari tiap kalangan atau paling sedikit 5 anggota dari dua kalangan.
BAB IV
SESUDAH SIDANG ITU
Pasal 4
(1)
Setiap anggota yang hadir dalam sidang Panitia Pusat mempunyai satu suara.
(2)
Putusan sidang Panitia Pusat diambil dengan suara terbanyak.
(3)
Jika suara seimbang, maka diadakan pemungutan suara untuk kedua kalinya. Jika suara tetap seimbang, maka suara ketua menentukan.
(4)
Pemungutan suara dilakukan secara rahasia, jika ada salah seorang anggota memintanya.
BAB V
MEMINTANYA
Pasal 5
(1)
Jika dipandang perlu, Panitia Pusat dapat membentuk panitia ad hoc yang khusus diberi tugas menyelidiki perselisihan serta mengajukan usul-usul kepada Panitia Pusat mengenai penyelesaian perselisihan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Panitia Pusat.
(2)
Anggota panitia ad hoc terdiri dari seorang wakil kementerian sebagai anggota merangkap ketua, seorang anggota dari kalangan buruh dan seorang anggota dari kalangan majikan, dibantu oleh seorang panitera yang ditunjuk oleh ketua Panitia Pusat.
(3)
Ketua dari panitia ad hoc sedapat mungkin harus wakil Kementerian Perburuhan.
BAB VI
PUSAT
Pasal 6
(1)
Jika Panitia Pusat menganggap perlu untuk mendengar pihak buruh dan/atau majikan, maka ketua Panitia Pusat dapat memanggil mereka untuk memberikan keterangan, dalam hal mana ketua Panitia Pusat menentukan hari untuk mendengar mereka.
(2)
Panitia Pusat dapat memerintahkan Pegawai untuk mendengar pihak buruh dan/atau majikan tentang pertanyaan-pertanyaan yang ditetapkan lebih dahulu oleh Panitia Pusat, dan dimana perlu mengadakan perundingan-perundingan dengan mereka.
BAB VII
PUSAT
Pasal 7
(1)
Jika sesuatu pihak yang hendak meminta kepada Pengadilan Negeri supaya putusan Panitia Pusat dinyatakan dapat dijalankan, maka pihak yang berkepentingan minta kepada panitera Panitia Pusat suatu salinan dari putusan itu.
(2)
Salinan itu diberikan oleh Panitera dengan dibubuhi catatan, bahwa salinan tersebut diberikan untuk meminta kepada Pengadilan Negeri supaya dinyatakan, bahwa putusan Panitia Pusat itu dapat dijalankan.
BAB VIII
PUTUSAN PANITIA PUSAT ITU DAPAT DIJALANKAN
Pasal 8
Dalam menjalankan peraturan ini, jika ketua berhalangan, maka yang bertindak sebagai ketua ialah anggota-penggantinya wakil Kementerian Perburuhan.
BAB IX
PUTUSAN PANITIA PUSAT ITU DAPAT DIJALANKAN
Pasal 9
Segala hal mengenai tata tertib yang belum diatur dalam peraturan ini, ditetapkan oleh Panitia Pusat.
BAB X
OLEH PANITIA PUSAT
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bersamaan dengan mulai berlakunya Undang-Undang tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERI PERBURUHAN
ttd.
(SAMJONO)
Diundangkan
pada tanggal 18 Nopember 1957
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
(G.A. MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 147
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.