Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1957
TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA NO. 23 TAHUN 1955) TENTANG DEWAN KEAMANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa guna kelancaran pekerjaannya Dewan Keamanan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No.23/1935) tentang susunan Dewan Keamanan perlu diubah;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23/1955);
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 tahun 1957 tertanggal9 Apri1 1957;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang pengubahan peraturan pemerintah no. 14 tahun 1955 tentang dewan keamanan sebagai berikut
:
Pasal I
Pasal] 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No.23 tahun 1955) tentang Dewan Keamanan diubah sebagai berikut:
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahinya, memerintahkan pengundangan'Peraturan' Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
PERDANAMENTERI MERANGKAP
MENTERIPERTAHANAN,
JUANDA
Diundangkan
pada tanggal 8 Mei 1957.
MENTERI KEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1957 NOMOR 47
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.