Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 September 1995
Tanggal Pengundangan
:22 September 1995
Tanggal Berlaku
:22 September 1995
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995 No. 59, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Program Jamsostek Klaim & Iuran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1990

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1995
TENTANG
PENETAPAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, program Jaminan Sosial Tenaga Kerja diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b.
bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sudah saatnya ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 1
(1)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990, ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992.
(2)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
(3)
Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
BAB II
TENAGA KERJA
Pasal 2
Maksud dan tujuan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan :
a.
Jaminan Kecelakaan Kerja;
b.
Jaminan Kematian;
c.
Jaminan Hari Tua;
d.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
BAB III
TENAGA KERJA
Pasal 3
(1)
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan sebagian atau seluruh program Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 wajib menyerahkan seluruh hak dan kewajibannya yang berkaitan dengan penyeleng-garaan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja dimaksud kepada Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2)
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
TENAGA KERJA
Pasal 4
(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara dilakukan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
(2)
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana di-maksud dalam ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan langsung setiap waktu.
BAB V
SETIAP WAKTU
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VI
SETIAP WAKTU
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1995
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 59

Paper Terkait

Ketetapan Hukum Bagi Perusahaan Atas Keselamatan Kerja Karyawan Terhadap Kecelakaan Yang Mengakibatkan Korban Jiwa (Studi Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata yang Ditumpangi SMK Lingga Kencana Depok)

Afifah, Dashilfa, Aristias, Adinda, Wibowo, Hanifah Fairuz, S, Satino
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 3 2024

PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (Analisis Putusan Nomor 625/Pdt.G/2021 PN.JKT.SEL)

Auliani, Delina, Malahayati, Malahayati, Muhibuddin, Muhibuddin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 2 2025

PERKEMBANGAN PENGATURAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BURUH/PEKERJA

dede agus
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 1 2014

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…