Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dewan Keamanan Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:17
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Februari 1954
Tanggal Pengundangan
:13 Maret 1954
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1954
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1954/No. 30, TLN. No. 560, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Keamanan Nasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Penanganan Konflik & Krisis
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1955

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1955

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1954
TENTANG
DEWAN KEAMANAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan pada dewasa ini perlu menyempurnakan usaha-usaha untuk menjamin keamanan dengan membentuk suatu Dewan yang khusus mengurus soal-soal keamanan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal 1
Untuk menyempurnakan usaha-usaha menjamin keamanan, dibentuk sebuah Dewan Keamanan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Penyempurnaan yang dimaksud di sini berupa mempereratkan kerjasama para Menteri yang berkepentingan dalam pengembaiian keamanan Negara. Selanjutnya cukup jelas sesuatu yang diuraikan dalam Penjelasan Umum.
BAB II
SEBUAH DEWAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal 2
Dewan Tersebut pada pasal 1 terdiri dari; Perdana Menteri, sebagai Ketua merangkap Anggota, Wakil Perdanan Menteri I, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Wakil Perdana Menteri II, sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota, Menteri Pertahanan, sebagai Anggota, Menteri Kehakiman, sebagai Anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SEBUAH DEWAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal 3
Dewan Keamanan Nasional bertugas
a.
memberikan pertimbangan kepada Dewan Menteri tentang soal-soal keamanan;
b.
merencanakan pengerahan segala alat kekuasaan Negara untuk menjamin dan /atau memulihkan keamanan;
c.
melakukan koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara tersebut dalah huruf b di atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Lihat Penjelasan Umum.
BAB IV
SEBUAH DEWAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal 4
(1)
Untuk menjalankan tugas yang tersebut dalam pasal 3 sub b dan c, di tiap-tiap daerah tingkat propinsi diadakan Koordinasi Keamanan daerah, terdiri dari :
a.
Kepala Daerah tingkat propinsi sebagai Ketua merangkap Anggota;
b.
Penjabat Militer Tertinggi di daerah tingkat propinsi sebagai Anggota;
c.
Penjabat Polisi Tertinggi di daerah tingkat propinsi sebagai Anggota;
d.
Penjabat Kejaksaan Tertinggi di daerah tingkat propinsi sebagai Anggota.
(2)
Di daerah-daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang, Penjabat Militer Tertinggi di daerah tingkat Propinsi menjabat Ketua merangkap Anggota, sedang Kepala Daerah tingkat propinsi menjabat Anggota Koordinasi Keamanan Daerah.
(3)
Koordinasi Keamanan Daerah menyelenggarakan tugasnya ngan mengindahkan petunjuk-petuniuk dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional.
(4)
Di daerah-daerah tingkat kabupatan dapat diadakan Koordinasi Keamanan Kabupatan, atas usul Koordinasi Keamanan Kabupatan, atas usul Koordinasi Keamanan Daerah, oleh Dewan Keamanan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Bahwasanya tugas KKD adalah terbatas, lihat Penjelasan Umum.
BAB V
NASIONAL
Pasal 5
(1)
Pada Dewan Keamanan Nasional dan pada masing-masing Koordinasi tugasnya ditetapkan berturut-turut oleh Perdana Menteri dan Ketua Koordinasi Keamanan Daerah.
(2)
Jika di daerah tingkat kabupaten dibentuk Koordinasi Keamanan Kabupaten, maka pada Koordinasi Keamanan Kabupaten itu dapat dipekerjakan sebuah Sekretariat yang susunan dan tugasnya ditetapkan oleh Kepala Daerah tingkat Kabupaten yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, di samping Penjelasan Umum.
BAB VI
BERSANGKUTAN
Pasal 6
Dewan Keamanan Nasional, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten menetapkan peraturan tatatertib untuk rapatnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB VII
MASING-MASING
Pasal 7
Segala perongkosan untuk Dewan Nasional, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten termaksud dalam peraturan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MASING-MASING
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut samapai 1 Januari 1954.
Penjelasan Pasal:
Lihat Penjelasan Umum.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1954
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
MOHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI
Ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1954
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
Penjelasan Umum
Untuk melaksanakan putusan-putusan Menteri Pertahanan mengenai keamanan berdasarkan SOB dan memimpin serta mengkoordinir segala usaha untuk memelihara dan memperbaiki keamanan, maka dengan Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 Nr 20) telah dibentuk sebuah dewan yang disebut Staf Keamanan.
Staf tersebut mempunyai cabang-cabang di daerah-daerah sedang administrasinya di daerah-daerah ini menumpang kepada instansi-instansi lain. Kemudian pembentukan Staf tersebut oleh suatu Peraturan Pemerintah dengan diberikan tugas yang serba luas itu, dianggap oleh pihak Pemerintah sendiri sebagai penyerahan kekuasaan yang sudah melampaui batas-batas menurut ketatanegaraan kita. Karena itu, disusulkan Peraturan Pemerintah Nr 28 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 Nr 38) yang mencabut kembali Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952.
Dalam praktek, sungguhpun Staf Keamanan termaksud telah dibubarkan, namun admistrasinya, baik di pusat maupun di daerah, berlangsung terus dan (setelah pembubaran tersebut diperuntukkan guna melayani penyelenggaraan pimpinan kebijaksanaan politik-polisionil yang ada di tangan Perdana Menteri berdasarkan Keputusan Presiden RIS Nr 22 tahun 1950 tanggal 16 Januari 1950. Hal demikian itu, selain dari kurang efisien (disebabkan administrasi termaksud di daerah-daerah menumpang kepada instansi-instansi lain sebagai yang diterangkan di atas tadi), juga dianggap tidak legaal lagi setelah Staf Keamanan ditiadakan itu. Padahal tetap dirasakan kebutuhan akan suatu organisasi yang sehari-harinya memikirkan urusan keamanan yang penting itu, pun
tetap dirasakan perlu adanya koordinasi antara Menteri-menteri yang mempunyai tugas di lapangan keamanan, terutama Perdana Menteri yang memegang pimpinan dalam kebijaksanaan politik-polisionil menurut Keputusan Presiden RIS Nr 22 tahun 1950 dan Menteri Pertahanan sebagai pemegang kekuasaan militer pusat menurut Peraturan Pemerintah Nr 7 tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 Nr 21).
Maka dianggap perlu, guna memenuhi kebutuhan yang diuraikan diatas itu, membentuk suatu badan semacam staf Keamanan, akan tetapi sekarang ini dengan susunan yang terdiri semata-mata dari Menteri-menteri. Dalam Peraturan Pemerintah ini badan yang dimaksud itu dinamakan DEWAN KEAMANAN NASIONAL (disingkat: DKN). Maksud pembentukan DKN tidak lain daripada mempereratkan kerja-sama para Menteri yang mempunyai tugas dan tanggung-jawab tentang macam-macam sudut masalah keamanan, di bawah Perdana Menteri (Pasal 3).
Di samping DKN, di tiap-tiap propinsi diadakan badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah (KKD) yang dapat diartikan sebagai cabang-cabang daripada Dewan Keamanan Nasional tersebut. Masing-masing badan KKD terdiri dari:
a. Kepala Daerah tingkat propinsi Ketua merangkap Anggota.
b. Penjabat Militer Tertinggi di daerah tingkat propinsi -Anggota.
c. Penjabat Polisi Tertinggi di daerah tingkat propinsi -Anggota.
d. Penjabat Kejaksaan Tertinggi di daerah tingkat propinsi -Anggota.
Oleh karena tanggung jawab dalam urusan keamanan di daerah-daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang berada di dalam tangan Panglima Tentara dan Territorium sebagai pemegang kekuasaan militer, maka sudah selayaknya pimpinan KKD di daerah-daerah itu diletakkan dalam tangan Panglima.
Adapun tugasnya, dipandang dari sudut ketatanegaraan kita, dapat dipertanggung-jawabkan, karena terbatas kepada:
(1) merencanakan pengerahan alat-alat kekuasaan negara dan
(2) melakukan koordinasi antara instansi-instansi di daerah-daerah yang mempunyai tugas di lapangan keamanan, melalui Menterinya yang bersangkutan;
satu sama lain dalam tingkat propinsi.
Lagi pula dalam penyelenggaraan tugasnya tersebut KKD diharuskan mengindahkan petunjuk-petunjuk dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh DKN (Vide Pasal 5).
Administrasi dari organisasi baru ini dipusatkan (di-khususkan) dengan jalan mengadakan Sekretariat-sekretariat tersendiri, tidak saja di pusat pada DKN akan tetapi juga di daerah-daerah pada KKD (Pasal 6).
Dengan demikian penyelenggaraan administrasi Staf Keamanan dulu (baik di pusatnya maupun di daerah-daerah yang menumpang pada instansi-instansi lain, yang seharusnya sudah tidak ada lagi sejak dibubarkan Staf tersebut), dihapuskan untuk diganti dengan Sekretariat DKN serta Sekretariat-sekretariat KKD yang kesemuanya mempunyai dasar-hukum dalam Peraturan Pemerintah ini sehingga
secara legaal perongkosannya dapat dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri (Pasal 8).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…