Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UUD NRI No. 39 Tahun 2008; dan Perpres No. 140 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Koordinasi Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. BKPM dipimpin oleh Kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi dari BKPM terdiri dari: 1. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional; 2. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal; 3. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanarnan modal; 4. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal; 5. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; 6. pembuatan peta penanaman modal Indonesia; 7. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal.
1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 185 Tahun 2024
TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
2.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
BKPM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BKPM dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
BKPM mempunyai tugas melaksanakanl koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKPM menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
c.
pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan
d.
Menetapkannorma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
e.
pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
f.
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
g.
koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
h.
pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; √
i.
pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai ihambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
j.
koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
k.
koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
l.
pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
m.
koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
n.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
o.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
p.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
q.
pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi BKPM terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
e.
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
f.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
g.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
h.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
i.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
j.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
k.
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.
Bagian KeduaKepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
Pasal 7
Kepala dijabat oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Bagian KetigaWakil Kepala
Pasal 8
(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi.
(3)
Wakil menteri/Wakil 1 Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4)
(4) Rincian tugas Wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KeempatSekretariat Utama
Pasal 9
(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3)
Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Pasal 10
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan BKPM;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKPM;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KelimaDeputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
Pasal 12
(1)
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
(2)
] Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
c.
pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha;
d.
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KeenamDeputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
c.
pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KetujuhDeputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
c.
pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
d.
pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KedelapanDeputi Bidang Promosi Penanaman Modal
Pasal 21
(1)
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 22
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
c.
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
d.
penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;
f.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan FRESIDEN REPUBUK INDONESIA
g.
pelaksanaan fungsi] lain yangdiberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KesembilanDeputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
Pasal 24
(1)
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
1 koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
c.
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
d.
koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Bagian KesepuluhDeputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Pasal 27
(1)
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berada di
(2)
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 28
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
c.
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
d.
koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;
g.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;
h.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KesebelasDeputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Pasal 30
(1)
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
(2)
I Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. REPUBLKINDONESIA
Pasal 31
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaanpenanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c.
pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuanpenyelesaian berbagai ihambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
d.
fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;
e.
koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif dan/atau fisik realisasi penanaman modal;
f.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
g.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
h.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalianpelaksanaan penanaman modal; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. REPUBUK INDONESIA Bagian Keduabelas Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Bagian KeduabelasDeputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Pasal 33
(1)
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
)Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 34
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bagian Ketigabelas Inspektorat
Bagian KetigabelasInspektorat
Pasal 36
(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. REPUBLK INDONESIA
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 37
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKPM.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BKPM; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKPM terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKPM; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keempatbelas Pusat
Bagian KeempatbelasPusat
Pasal 39
(1)
Pusat dapat dibentuk di lingkungan BKPM sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKPM.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 40
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Kelimabelas Besaran Organisasi
Bagian KelimabelasBesaran Organisasi
Pasal 41
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Menteri/Kepala dan Wakil menteri/Wakil Kepala, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1)
Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat dan 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 43
(1)
Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4)
Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Pasal 44
(1)
Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
(2)
Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat dibantu oleh Bagian Keenambelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Bagian KeenambelasJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 45
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BKPM sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KELOMPOK AHLI
Pasal 46
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BKPM dapat dibentuk kelompok ahli.
Pasal 47
(1)
Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kelompok ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 48
Keanggotaan kelompok ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 49
Kelompok ahli berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok ahli ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 51
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 52
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BKPM perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BKPM.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 53
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 54
BKPM menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BKPM.
Pasal 55
(1)
Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BKPM, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, i integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 56
Semua unsur di lingkungan BKPM menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBLK INDONESIA
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 59
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BKPM dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 60
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 61
(1)
Penataan organisasi BKPM ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat aneaunua tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 62
(1)
Besaran organisasi BKPM ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 63
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKPM tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 64
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 160), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 65
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 160), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 66
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalamLembaran Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 381
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.