Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional Dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:124
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
:27 Desember 2012
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2012/NO.289, LL SETKAB : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kawasan Industri Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Pengembangan Kawasan Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 150 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan Kawasan Ekonomi Khusus yang mencakup Sekretariat Dewan Nasional, Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan, dan Administrator dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 7.1 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
7.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
PNS yang ditempatkan pada Sekretariat Dewan Nasional berstatus dipekerjakan.
(2)
PNs sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya.
(3)
Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
(4)
PNs sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
2.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua yaitu gubernur, wakil ketua yaitu bupati/walikota di wilayah KEK, dan anggota.
(2)
Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling banyak 9 (sembilan) orang meliputi:
a.
paling banyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur Pemerintah di wilayah provinsi; dan
b.
paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur pemerintah provinsi dan unsur pemerintah kabupaten/kota.
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Sekretariat Dewan Kawasan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang bidang tugasnya mempunyai kesesuaian dengan tugas dan fungsi KEK.
(1a)
Penunjukkan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan.
4.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1)
Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) ditetapkan melalui pembentukan satuan kerja perangkat daerah atau penetapan satuan kerja perangkat daerah yang telah ada.
(2)
Pembentukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) memperhatikan rentang tugas, pembiayaan, dan sumber daya manusia.
(3)
Satuan kerja perangkat daerah yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan kerja perangkat daerah yang bidang tugasnya mempunyai kesesuaian dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
5.
Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi
Pasal 30
(1)
Administrator mempunyai tugas membantu Dewan Kawasan dalam:
a.
melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
b.
melakukan pemantauan dan pengendalian operasional KEK; dan
c.
menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
(2)
Pengendalian operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kegiatan pemeriksaan pemberian pelayanan yang dilakukan Badan Pengelola kepada Pelaku Usaha sesuai dengan standar pelayanan.
6.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Administrator dipimpin oleh seorang Kepala Administrator yang berasal dari PNS.
(2)
administrator terdiri atas:
a.
unit yang menangani fungsi kesekretariatan;
b.
unit yang menangani fungsi di bidang perizinan; dan
c.
unit yang menanganipemantauan dan pengendalian.
(3)
Ketentuan mengenai eselonisasi unit organisasi di lingkungan Administrator ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kelem-bagaan perangkat daerah.
(4)
Administrator yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ditetapkan sebagai satuan kerja perangkat daerah oleh Gubernur dalam hal KEK berada pada lintas kabupaten/kota, atau Bupati/Walikota dalam hal KEK berada pada kabupaten/kota.
7.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Pegawai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berasal dari unsur PNS.
BAB II
KABUPATEN/KOTA
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orangmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012NOMOR 289

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…