Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1957 Tentang Pembekuan Badan-Badan Koordinasi Keamanan Daerah Dan Koordinasi Keamanan Kabupaten Sebagai Yang Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 23) Tentang Dewan Keamanan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembekuan Badan-Badan Koordinasi Keamanan Daerah Dan Koordinasi Keamanan Kabupaten Sebagai Yang Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 23) Tentang Dewan Keamanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:23
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Mei 1957
Tanggal Pengundangan
:12 Juni 1957
Tanggal Berlaku
:12 Juni 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 60, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Keamanan Nasional
Sub Subsektor
:
Penanganan Konflik & Krisis
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1955

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1957 Tentang Pembekuan Badan-Badan Koordinasi Keamanan Daerah Dan Koordinasi Keamanan Kabupaten Sebagai Yang Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 23) Tentang Dewan Keamanan
TENTANG
PEMBEKUAN BADAN-BADAN KOORDINASI KEAMANAN DAERAH DAN KOORDINASI KEAMANAN KABUPATEN SEBAGAI YANG DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 23) TENTANG DEWAN KEAMANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu untuk sementara waktu membekukan badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten, sesuai dengan keadaan darurat perang dewasa ini dengan bekerjanya Staf Penguasa Militer dan StafPelaksana Kuasa Militer;
Mengingat
:
1.
Peraturan tentang keadaan perang dan darurat pulaperang yang dimulai dalam Staatsblad 1939 No. 582dengan segala perobahan/penambahannya;
2.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 96) dengan segala perubahan/penambahannya;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 tahun 1957 tanggal 14 Maret 1957 tentang pernyataan seluruh wilayah negara Republik Indonesia dalam keadaadaan darurat perang;
4.
Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer:
5.
No. Kep.. PM/01/1957 tangga1 22 Maret 1957.tentang organisasi dan tata cara kerja Staf Penguasa Militer;
6.
Kep.PM/02/1957tanggaI 22 Maret1957tentang organisasi dan tata cara kerja Pelaksana Kuasa Militer;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBEKUAN BADAN-BADAN KOORDINASI KEAMANAN DAERAH DAN KOORDINASI KEAMANAN KABUPATEN SEBAGAI YANG DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 23) TENTANG DEWAN KEAMANAN
Pasal 1
Selama suatu daerah berada dalam keadaan darurat perang, maka di daerah tersebutbadan-badan Koordinasi Keamanan 1Daerah dan KoordinasiKeamanan Kabupaten, sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 23) tentang DewanKeamanan, dibekukan.
BAB II
23) TENTANG DEWAN KEAMANAN, DIBEKUKAN
Pasal 2
Segala pembiayaan perongkosan untuk l badan-badan tersebut pada Pasal 1 menurut ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah'No. 14 tahun 1955, untuk masa yang datang diperuntukkan Staf Penguasa Militer dan Staf Pelaksana Kuasa Miiiter dan disalurkan meialui dan dipertanggung jawabkan kepada PenguasaMiliter yang bersangkutan.
BAB III
BERSANGKUTAN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga] 24 Mei 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
PERDANA MENTERI,
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 12 Juni 1957.
MENTERI KEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1957 NOMOR 60

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…