Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Perpres Ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut: 1. perumusan, penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga: 2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahrga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga; 3. Koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; 3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; 4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; 5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 - 2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu men...
1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 187 Tahun 2024
TENTANG KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
] Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. REPUBLK INDONESIA
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 7
Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
c.
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
d.
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
e.
Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
f.
Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
g.
Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan
h.
Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi; dan
i.
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional.
Bagian KeduaSekretariat Kementerian
Pasal 8
(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KetigaDeputi Bidang Pelayanan Kepemudaan
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan 1di bidang pelayanan kepemudaan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepemudaan;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KeempatDeputi Bidang Pembudayaan Olahraga
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
I Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di pembudayaan olahraga; pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;
Bagian KelimaDeputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
b.
bidang peningkatan prestasi olahraga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KeenamDeputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
Pasal 20
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasidan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga.
(2)
Ruang lingkup pengembangan industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l), meliputi:
a.
pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga; dan
b.
pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri olahraga;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KetujuhStaf Ahli
Pasal 23
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 24
(1)
Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan.
(2)
Staf Ahli Bidang] RegulasiKepemudaan terkait bidang regulasi kepemudaan dan keolahragaan.
(3)
Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang transformasi birokrasi, tata kelola, dan transformasi digital.
(4)
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional terkait bidang hubungan pusat, daerah, dan internasional.
Bagian KedelapanInspektorat
Pasal 25
(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 26
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri:
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KesembilanJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 28
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 29
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 30
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 32
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 33
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsipkoordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan sertapetunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBLK INDONESIA
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 37
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 38
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 39
(1)
Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
1 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai idengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 40
(1)
Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 253), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 253), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden
ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 383
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.