:Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2006
TENTANG PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); M E M U T U S K A N :
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
2.
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
3.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
5.
Perguruan tinggi asing adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
6.
Lembaga penelitian dan pengembangan asing adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
7.
Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
8.
Orang asing adalah orang dan/atau kelompok orang yang bukan warga negara Indonesia.
9.
Lembaga penjamin adalah orang perorangan yang berdomisili di Indonesia atau di luar negeri dan lembaga atau organisasi yang didirikan di Indonesia atau di luar negeri yang bertindak sebagai penjamin kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing serta orang asing.
10.
Mitra Kerja adalah lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau perguruan tinggi pemerintah dan/atau swasta berbadan hukum Indonesia.
11.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
Bagian KesatuKewenangan Pemberian Izin
Pasal 2
(1)
Kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan atas dasar izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Penjelasan: Kewenangan pemberian izin penelitian dan pengembangan bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing oleh Menteri dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberian izin penelitian dan pengembangan dengan tidak mengesampingkan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang
(3)
Menteri dalam memberikan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil penilaian atas obyek perizinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan.
Penjelasan: Penilaian terhadap sifat kerugian yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan dimaksudkan untuk menghindarkan adanya kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang merugikan masyarakat atau negara karena : a. kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kekayaan hayati dan non hayati, artefak, dan harta karun yang dimiliki oleh negara dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab. b. kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan wabah, merusak fungsi lingkungan hidup, gangguan sosial kemasyarakatan, atau gangguan lain yang merugikan.
Bagian KeduaObyek Perizinan
Pasal 3
(1)
Obyek perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), disusun dalam daftar kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penilaian atas obyek perizinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan oleh instansi pemerintah yang berwenang dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan: Penilaian atas obyek perizinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan oleh instansi pemerintah dilakukan berdasarkan kemampuan dan kompetensinya dalam menilai obyek perizinan dan sifat kerugian yang mungkin ditimbulkan. Penilaian tersebut melibatkan banyak instansi pemerintah. Oleh karena itu, untuk kesatuan gerak dan sinkronisasi dalam pelaksanaannya diperlukan satu koordinasi dengan menetapkan Menteri untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian tersebut dengan instansi terkait.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan antara lain :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
hubungan luar negeri;
c.
kelestarian lingkungan hidup;
d.
politik;
e.
pertahanan;
f.
keamanan;
g.
sosial;
h.
budaya;
i.
agama; dan
j.
ekonomi.
(3)
Menteri dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim koordinasi.
Penjelasan: Tim koordinasi merupakan wakil-wakil dari instansi pemerintah yang berwenang, untuk melakukan penilaian atas obyek perizinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Cara Perizinan
Pasal 5
Permohonan izin penelitian dan pengembangan bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing diajukan secara tertulis kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan kelengkapan persyaratan:
a.
rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;
b.
surat keterangan rekomendasi atau persetujuan dari lembaga penjamin; dan
c.
surat keterangan kerjasama dengan mitra kerja dari lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau perguruan tinggi di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Rencana kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
a.
perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keterangan mengenai perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing dan orang asing" yaitu antara lain keterangan mengenai nama, alamat, kedudukan atau status hukum perguruan tinggi asing yang bersangkutan. Sedangkan untuk orang asing yaitu keterangan diri mengenai orang
b.
nama peneliti perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, dan badan usaha asing yang bersangkutan;
Penjelasan: Bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, dan badan usaha sing dipersyaratkan mencantumkan peneliti dalam kegiatannya di Indonesia. Selain keterangan diri mengenai peneliti tersebut juga dicantumkan keterangan mengenai status atau hubungan dengan perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing dan badan usaha asing yang bersangkutan.
c.
maksud dan tujuan penelitian dan pengembangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
obyek dan bidang penelitian dan pengembangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
lokasi dan daerah dilaksanakannya kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
keuntungan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi Bangsa Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatPersetujuan dan Penolakan Permohonan Izin
Pasal 8
Dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan izin penelitian dan pengembangan secara lengkap, Menteri harus menjawab permohonan izin penelitian dan pengembangan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam hal permohonan izin penelitian dan pengembangan ditolak, Menteri menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam hal permohonan izin penelitian dan pengembangan disetujui, Menteri menyampaikan persetujuan tersebut secara tertulis kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan dengan tembusan kepada pimpinan instansi pemerintah yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pimpinan instansi pemerintah yang berwenang adalah pimpinan instansi pemerintah yang berwenang dengan obyek dan bidang kegiatan penelitian dan pengembangan yang akan dikeluarkan.
Bagian KelimaJangka Waktu dan Perpanjangan Izin
Pasal 11
Izin penelitian dan pengembangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Jangka waktu izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut untuk masing-masing jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Perpanjangan jangka waktu izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing kepada Menteri disertai alasan-alasannya.
(3)
Permohonan perpanjangan izin penelitian dan pengembangan dilampiri dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, serta penjelasan keuntungan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi Bangsa Indonesia.
(4)
Permohonan perpanjangan izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah harus diterima oleh Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sebelum berakhirnya jangka waktu izin penelitian dan pengembangan yang bersangkutan.
(5)
Menteri dapat menyetujui atau menolak perpanjangan izin penelitian dan pengembangan yang dimohonkan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamBiaya Perizinan
Pasal 13
(1)
Setiap permohonan izin penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing dikenakan biaya izin penelitian dan pengembangan.
(2)
Besarnya biaya izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Biaya izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
LEMBAGA PENJAMIN DAN MITRA KERJA
Pasal 14
(1)
Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan harus mempunyai lembaga penjamin dan mitra kerja.
(2)
Kompetensi dan kelayakan sebagai lembaga penjamin dan mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh tim koordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertanggung jawab terhadap perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing selama berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah tanggung jawab lembaga penjamin terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing selama yang bersangkutan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, lembaga penjamin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing agar yang bersangkutan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan izin yang diberikan.
Pasal 16
Mitra kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengembangan yang dilakukan" adalah mitra kerja dengan perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, atau orang asing yang menjadi mitra kerjanya secara bersama-sama melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan kesepakatan kerjasama dan izin penelitian dan pengembangan yang diberikan.
Pasal 17
Persyaratan mempunyai lembaga penjamin bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing untuk memperoleh izin penelitian dan pengembangan dapat dikecualikan dalam hal mitra kerja yang bersangkutan memiliki kompetensi dan kelayakan sebagai lembaga penjamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 18
Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang telah memperoleh izin penelitian dan pengembangan melaporkan kedatangan dan maksud untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan kepada gubernur, walikota/bupati dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah tempat dilaksanakannya kegiatan penelitian dan pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing harus melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan kepada Menteri secara berkala.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing hanya dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan izin penelitian dan pengembangan yang diberikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat membawa sampel dan/atau spesimen bahan penelitian dan pengembangan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud dalam Pasal ini antara lain adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian) yang di dalamnya terdapat pengaturan mengenai Material Transfer Agreement (Perjanjian Pengalihan Bahan) yang memperbolehkan pertukaran 1sampel dan/atau spesimen antar negara untuk kepentingan penelitian.
Pasal 21
Dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing tetap menghormati adat istiadat dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di tempat kegiatan penelitian dan pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 22
(1)
Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pemberhentian sementara kegiatan; atau
d.
pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian dan pengembangan.
(3)
Pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pengenaan sanksi administratif kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilaksanakan dengan tidak mengurangi kemungkinan kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Izin penelitian bagi Orang Asing yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin penelitian yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Permohonan izin penelitian oleh orang asing kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diproses penyelesaiannya dengan menyesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 104
Uti Possidetis: Journal of International LawVol. 4No. 12023
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.