Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pelaksanaan Hubungan Dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:68
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
:21 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
:21 Oktober 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2008 No. 158, TLN No. 4910, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Luar Negeri
Subsektor
:
Kepolisian Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kamtibmas & Patroli Penyidikan & Penindakan MOU & Perjanjian Bilateral
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2008
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kerja sama adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah, lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, yang dibuat secara tertulis dalam bentuk-bentuk tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban. Hsl Rpt Antardep Tgl 9-6- 08
2.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
3.
Kerja sama induk adalah kerja sama para pihak yang akan dijadikan sebagai landasan bagi kerja sama yang bersifat lebih teknis.
4.
Kerja sama teknis adalah jabaran dari kerjasama induk yang bersifat lebih teknis.
5.
Organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai isubjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
6.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kerja sama diselenggarakan dengan tujuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian secara fungsional, baik di bidang operasional maupun pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
] Kerja sama di dalam negeri didasarkan atas prinsip-prinsip:
a.
mengutamakan kepentingan nasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepentingan nasional" ialah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
b.
keseimbangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
saling menghormati;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "saling menghormati" ialah suatu sikap dalam hubungan fungsional yang mencerminkan pemahaman dan penghargaan akan kedudukan, tugas dan fungsi dan peran masing-masing tanpa mencampuri urusan internal masing-masing pihak.
d.
saling membantu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "saling membantu" ialah segala bentuk usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang saling berhubungan dan kerja sama secara timbal balik dalam rangka kelancaran pelaksanaan suatu tugas kepolisian.
e.
persamaankedudukan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "persamaan kedudukan" ialah posisi yang sama antara satu pihak dengan pihak lainnya dengan tidak membedakan status hukum.
f.
saling menguntungkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "saling menguntungkan" ialah adanya manfaat yang dirasakan dan diperoleh masing- masing pihak dalam perjanjian kerja sama.
g.
mengutamakan kepentingan umum;
Penjelasan: Yang dimaksud "mengutamakan kepentingan umum" ialah mendahulukan kepentingan orang banyak atau masyarakat.
h.
memperhatikan hierarki;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memperhatikan hierarki" ialah dengan memperhatikan tingkat kewenangan berdasarkan pangkat, jabatan dan susunan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berjenjang.
i.
partisipasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"partisipasi” ialah suatu prinsip keikutsertaan secara sadar dan sukarela yang diwujudkan dalam bentuk usaha, kegiatan dan tindakan nyata dari badan, lembaga, instansi dan masyarakat dalam rangka membantu memperlancar pelaksanaan fungsi kepolisian.
j.
subsidiaritas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "subsidiaritas" ialah suatu prinsip pemberian dukungan dengan cara pengambilan tindakan kepolisian secara langsung oleh petugas Kepolisian NegaraRepublik Indonesia yang bersifat sementara, selama belum ditangani oleh instansi yang bersangkutan.
k.
sendi-sendi hubungan fungsional;
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf 1 Yang dimaksud dengan "itikad baik" ialah suatu sikap yang timbul dari niat atau kehendak yang baik dari seseorang dalam melakukan perjanjian.
l.
itikad baik;dan
m.
netralitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kerja sama dengan luar negeri, selain memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memperhatikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
hukum nasional masing-masing negara; dan
b.
hukum dan kebiasaan internasional.
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
Pasal 4
(1)
Kerja sama dengan pihak-pihak di dalam negeri dilaksanakan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah/swadaya masyarakat.
(2)
Kerja sama dengan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri dilaksanakan dengan:
a.
lembaga pemerintah negara asing;
b.
lembaga organisasiinternasional;
c.
lembaga organisasi non pemerintah/swadaya
(2)
Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 6
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan antara lain dalam bidang:
a.
tugas operasional;
b.
kerja sama teknik;
c.
pendidikan;dan
d.
pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dibuat dalam bentuk tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam kerja sama induk dan/atau kerja sama teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kerja sama induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibuat oleh Kapolri dan pimpinan pihak terkait.
(2)
Kerja sama yang bersifat teknis atas suatu kerja sama induk dapat dibuat oleh unit-unit/satuan organisasi di lingkungan Polri dan pimpinan unit kerja pihak terkait.
(3)
Kerja sama induk dan kerja sama teknis mulai berlaku dan mengikat setelah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kerja sama dilaksanakan melalui tahap :
a.
pembuatan naskah kerja sama;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pembuatan kerja sama" adalah Kapolri atau Pihak Lain dapat memprakarsai dan menawarkan rencana Kerja sama kepada Pihak Lain atau kepada Kapolri mengenai obyek tertentu. Apabila prakarsa atau tawaran tersebut dapat disepakati rencana kerja sama kepolisian dapat ditingkatkan dengan menyiapkan dan membicarakan naskah kerja sama dimaksud.
b.
penandatanganan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penandatanganan" dalam pembuatan kerja sama Induk adalah tanda tangan yang dibubuhkan di dalam naskah kerja sama sebagai tanda kesepakatan delegasi yang menghadiri pembicaraan naskah Kerja sama dimaksud. Untuk berlakunya mengikat secara hukum masih diperlukan proses pengesahan. Namun demikian, proses pengesahan tidak diperlukan jika Kerja sama tersebut merupakan pelaksanaan dari kerja sama Induknya, dan berlaku sejak penandatanganan.
c.
pengesahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengesahan" adalah tanda pengikatan diri Kapolri dan Pihak Lain atas kerja sama yang dibuatnya.
d.
pertukaran dokumen kerja sama;
Penjelasan: Pertukaran dokumen kerja sama diperlukan agar kedua pihak memiliki bukti autentik bahwa para pihak atas kerja sama yang dilakukan.
e.
penyimpanan dokumen kerja sama; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sosialisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Tata cara pembuatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Kerja sama induk dalam dan luar negeri ditandatangani oleh Kapolri dan pimpinan pihak
(2)
Kerja sama teknis dalam dan luar negeri ditandatangani oleh kepala satuan organisasi di lingkungan Polri dan pimpinan unit pihak terkait.
(3)
Penandatanganan kerja sama dengan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), dilaksanakan setelah mendapatkan Surat Kuasa (full power) dari Menteri Luar Negeri atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERWIRA PENGHUBUNG
Pasal 12
(1)
Untuk memperlancar kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dapat diangkat Perwira Polri sebagai Penghubung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perwira Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada lembaga terkait di dalam dan di luar negeri sesuai dengan kepentingan tugas kepolisian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kesepakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui konsultasi dengan Menteri Luar Negeri dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di luar negeri, misalnya: a. perwakilan Republik Indonesia tertentu di luar negeri; b. NCB-Interpol negara anggota ICPO Interpol; dan c. lembaga organisasi internasional.
BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 13
Setiap perselisihan yang timbul dari kerja sama, diselesaikan dengan cara-cara damai atau sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERUBAHAN KERJA SAMA
Pasal 14
(1)
Perubahan atas ketentuan suatu kerja sama berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam kerja sama tersebut.
(2)
Perubahan kerja sama mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam kerja sama tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAKHIRANKERJASAMA
Pasal 15
Kerja sama berakhir apabila:
a.
disepakati oleh para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam kerja sama;
b.
tujuan kerja sama telah tercapai;
c.
terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan kerja sama;
d.
salah satu pihak tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan kerja sama;
e.
dibuat suatu kerja sama baru yang menggantikan kerja sama lama;
f.
muncul norma-norma baru dalam hukum yang berlaku;
g.
obyek kerja sama hilang; atau
h.
terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Kerja sama yang berakhir sebelum waktunya berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian kerja sama dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya kerja sama tersebut.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Huruf g Huruf h Yang dimaksud dengan "terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional" adalah hal-hal yang merugikan kepentingan nasional yang timbul pada saat hubungan dan kerja sama sedang dilaksanakan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kerja sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya waktu kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan kerja sama yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDIMATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008NOMOR 158
Penjelasan Umum
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan yang berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakanhukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanandalamnegeri, dimana dalam melaksanakan fungsinya akan banyak dihadapkan pada tantangan baik dari dalam maupun dari luar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hubungan dan Kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan sarana untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, guna memperlancar pelaksanaan tugas kepolisian secara fungsional, baik di bidang operasional maupun pembinaan, sehingga perlu mengadakan kerja sama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat yang berada di dalam negeri atau badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain yang berada di luar negeri, termasuk organisasi internasional.
Selain itu, perlu mengoptimalkan dan mengerahkan segala sumber daya yang ada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik dengan upaya peningkatan kemampuan sumber daya manusia, peralatan, termasuk sistem dan metode serta bidang operasional yang serba terbatas.
Obyek dari kerja sama meliputi seluruh urusan yang menjadi kewenangan kepolisian otonom, meliputi tugas operasional, kerja sama teknik, pendidikan dan pelatihan. Obyek kerjasama tersebut merupakan faktor utama dalam menentukan bentuk kerja sama yang akan dilaksanakan. Berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama kepolisian, maka dibentuklah perwira penghubung guna memperlancar pelaksanaan kerja sama.
Setiap kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain dapat memberikan dampak positif dan negatif. Dampak negatif tersebut harus dicegah sedemikian rupa sehingga dapat
mencegah dan menghindari adanya pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertentangan dengan prinsip netralitas dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu, tata cara pelaksanaan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Paper Terkait

Koordinasi PT. Pegadaian (Persero) Dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Dalam Penimbangan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika

Larensius Arliman S
UIR LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 2020

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…