1. bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat;
bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional;
bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional;
bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28C, dan Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN
STRATEGI PELAYANAN KEPEMUDAAN
4. TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
PEMERINTAH, DAN PEMERINTAH DAERAH
5. PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
6. PENYADARAN
7. PEMBERDAYAAN
8. PENGEMBANGAN
9. KOORDINASI DAN KEMITRAAN
10. PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
11. ORGANISASI KEPEMUDAAN
12. PERAN SERTA MASYARAKAT
13. PENGHARGAAN
14. PENDANAAN
15. KETENTUAN PERALIHAN
16. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2013
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERSONALIA DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2.
Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
3.
Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
4.
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses permodalan.
5.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.
Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk LPKP.
(2)
LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
(3)
LPKP berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"memfasilitasi akses permodalan" adalah fasilitasi bantuan dan/atau penyertaan modal dari lembaga permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda.
Pasal 4
(1)
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKP mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan program kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
Penjelasan: Koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula dimaksudkan agar program dan kegiatan pembiayaan kewirausahaan pemuda pemula yang dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga, masyarakat dapat dilakukan secara sinergis, efektif, dan efisien.
c.
melakukan pendataan sumber dana permodalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula;
Penjelasan: LPKP dalam melakukan penilaian kelayakan usaha bekerjasama dengan pihak ketiga/lembaga terkait.
f.
menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melakukan kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
LPKP memberikan fasilitas akses permodalan sampai Wirausaha Muda Pemula layak memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA
Pasal 5
Susunan organisasi LPKP terdiri atas:
a.
pengarah; dan
b.
pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Susunan personalia pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a.
Pembina : Presiden;
b.
Ketua : Wakil Presiden;
c.
Sekretaris merangkap anggota : Menteri Pemuda dan Olahraga;
d.
Anggota :
1.
Menteri Keuangan;
2.
Menteri Dalam Negeri;
3.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
4.
Menteri Perdagangan;
5.
Menteri Perindustrian;
6.
Menteri Kehutanan;
7.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8.
Menteri Pertanian;
9.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
10.
Menteri Agama;
11.
Menteri Sosial;
12.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b secara ex-officio dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I yang membidangi urusan kewirausahaan Pemuda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melaksanakan tugas LPKP dengan memperhatikan arahan pengarah.
(2)
Ketentuan mengenai fungsi dan tugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis substantif, pelaksana dapat membentuk kelompok kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 5 (lima) orang anggota. 14. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 15. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; dan 16. Menteri Riset dan Teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur Pemerintah dan profesional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "profesional" adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi atau keahlian antara lain di bidang manajemen keuangan, dunia usaha, lembaga permodalan atau bidang sejenis lainnya.
(5)
Fungsi dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP dibantu sebuah sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kewirausahaan pemuda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada LPKP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MEKANISME PENILAIAN KELAYAKAN USAHA DAN
Pasal 12
(1)
Wirausaha Muda Pemula yang akan mengajukan permohonan bantuan permodalan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki proposal bisnis yang prospektif;
b.
memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan;
c.
belum memperoleh bantuan permodalan; dan
d.
persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh ketua pelaksana.
(2)
Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif.
(3)
Ketentuan mengenai mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh ketua pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Wirausaha Muda Pemula yang dinilai memenuhi persyaratan memperoleh bantuan permodalan dapat diusulkan untuk memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
(2)
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
hibah;
b.
dana bergulir;
c.
penjaminan dan/atau subsidi bunga;
d.
modal ventura; dan/atau
e.
bentuk permodalan lainnya.
(3)
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LPKP PROVINSI DAN LPKP KABUPATEN/KOTA
Pasal 14
Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk LPKP daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
LPKP provinsi dibentuk oleh gubernur.
(2)
Personalia LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(3)
Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
LPKP kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota.
(2)
Personalia LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(3)
Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LPKP provinsi dan LPKP kabupaten/kota berkoordinasi dengan pelaksana LPKP.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh ketua pelaksana LPKP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MEKANISME KERJA
Pasal 18
(1)
Pengarah mengadakan rapat yang dipimpin langsung oleh pembina dan/atau ketua pengarah LPKP untuk membahas kebijakan LPKP secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Pelaksana menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pelaksana melaporkan rencana dan/atau pelaksanaan tugasnya kepada pengarah.
(4)
Hasil rapat pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman pelaksanaan tugas pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pelaksana LPKP mengadakan rapat berkala 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Sekretariat menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat memberikan saran dan masukan kepada pelaksana.
(4)
Dalam pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksana dapat mengikutsertakan LPKP provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 20
(1)
LPKP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
laporan dari Wirausaha Muda Pemula penerima bantuan permodalan;
b.
pengamatan langsung di lapangan; dan
c.
penerimaan informasi dari masyarakat.
(3)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk memperbaiki sistem dan kinerja pemberian bantuan permodalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 21
(1)
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
(2)
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, kabupaten/kota c.q. anggaran pada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Selain fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, LPKP melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 151
Penjelasan Umum
Pembangunan kepemudaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan, yang berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk, pertama menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan kedua meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Peran strategis pemuda sebagai pelopor gerakan kewirausahaan adalah hal yang seharusnya menjadi cita-cita nasional bangsa Indonesia. Dengan makin bermunculan beragam usaha kreatif yang digagas oleh para pemuda baik di perkotaan maupun di pedesaan jelas akan memperkuat kemandirian ekonomi bangsa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan peranannya untuk membantu memfasilitasi pendampingan wirausaha baru sampai menjadi wirausaha tangguh. Berbagai negara telah menerapkan program pemberdayaan wirausaha muda misalnya semacam business incubator yang mampu menyediakan berbagai kebutuhan para wirausaha mulai dari pemula sampai kepada yang sudah berkembang dengan fasilitasi peningkatan kapasitas (capacity building) di bidang manajemen, produksi, pemasaran, termasuk juga memfasilitasi pembiayaan bagi usaha tersebut. Dengan demikian perlu keberpihakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat kepada Wirausaha Muda Pemula.
Dalam upaya menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta mendukung Gerakan Kewirausahaan Nasional khususnya dalam bidang permodalan Wirausaha Muda Pemula dengan tujuan untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, maka dipandang perlu merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kedudukan, fungsi, tugas, susunan organisasi dan personalia, mekanisme penilaian kelayakan usaha, usulan mendapatkan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula. Selanjutnya Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembentukan LPKP di provinsi, kabupaten/kota apabila diperlukan, mekanisme kerja, pendanaan serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.