Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:50
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
:15 Juli 2015
Tanggal Berlaku
:15 Juli 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 166, TLN No. 5719, LL SETNEG : 19 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Perikanan Tangkap Perikanan Budidaya
Sub Subsektor
:
Daerah Tangkapan & Nelayan Penyelenggaraan Budidaya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004

1. UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang berlaku hingga sekarang belum menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan kurang mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dan oleh karena itu perlu diganti. 2....

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2015
TENTANG
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA IKAN KECIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil untuk melaksanakan kegiatannya yang lebih baik.
2.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
3.
Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
4.
Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil, yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.
5.
Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
6.
Kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya-Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
7.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil bertujuan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mewujudkan kemandirian Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik;
b.
meningkatkan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil yang produktif, efisien, bernilai tambah, dan berkelanjutan;
c.
meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil;
d.
menjamin akses Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran; dan
e.
meningkatkan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
Nelayan Kecil; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pembudidaya-Ikan Kecil yang memenuhi kriteria:
1.
menggunakan teknologi sederhana; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "teknologi sederhana" adalah pembudidayaan ikan denganmetode antara lain menggunakan pakan alami, padat tebar rendah, tanpa instalasi pengolahan air limbah.
2.
melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a)
usaha pembudidayaan ikan di air tawar untuk kegiatan:
1)
pembenihan ikan paling luas 0,75 ha (nol koma tujuh puluh lima hektare); dan
2)
pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua hektare);
b)
usaha pembudidayaan ikan di air payau untuk kegiatan:
1)
pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol koma lima hektare); dan
2)
pembesaran ikan paling luas 5 ha (lima hektare);
c)
usaha pembudidayaan ikan di air laut untuk kegiatan:
1)
pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol koma lima hektare); dan
2)
pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua hektare).
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil meliputi:
a.
pembiayaan dan permodalan;
b.
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan;
c.
penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan kelompok Pembudi Daya-Ikan Kecil;
d.
pelaksanaan penangkapan ikan oleh Nelayan Kecil dan pembudidayaan ikan oleh Pembudidaya Ikan-Kecil; dan
e.
Kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
Pasal 4
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
pemberian bantuan penguatan modal bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil;
Penjelasan: Pemberian bantuan penguatan modal bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil ditujukan untuk diberikan kepada Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dalam rangka penyiapan untuk menerima pemberian fasilitasi pembiayaan dan permodalan yang lain.
b.
penyediaan skim kredit untuk modal usaha dan biaya operasional melalui pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program Kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam rangka fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan.
Penjelasan: Sosialiasasi dalam ketentuan ini antara lain dilakukan melalui diseminasi informasi, edukasi, dan pencarian calon peserta. Pendampingan dalam ketentuan ini antara lain dilakukan dengan pendampingan dalam bidang administratif atau teknis untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dan kesinambungan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. Pengawasan dalam ketentuan ini antara lain dimaksudkan untuk memastikan bahwa penyaluran fasilitas pembiayaan dan permodalan tepat sasaran kepada Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
Pasal 5
Penyediaan skim kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib menerapkan prinsip:
a.
cara yang mudah;
b.
bunga pinjaman yang rendah; dan
c.
mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Prinsip cara yang mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Penjelasan Pasal:
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7
Prinsip bunga pinjaman yang rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disesuaikan dengan suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Prinsip mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan siklus produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pembiayaan dan permodalan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan lembaga pembiayaan untuk melayani kebutuhan pembiayaan dan permodalan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
Bagian Kesatu Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 11
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan Kecil, Pembudidaya-Ikan Kecil, dan keluarganya.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
program pendidikan bagi anak Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil; dan/atau
b.
program pelatihan kewirausahaan di bidang perikanan bagi Nelayan Kecil, Pembudidaya-Ikan Kecil, dan keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi" adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk mencapai standar kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan.
(2)
Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa program sertifikasi kompetensi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil yang paling sedikit meliputi bidang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penangkapan ikan;
b.
pembudidayaan ikan;
c.
pengolahan ikan; dan/atau
d.
pemasaran ikan.
(4)
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat bekerja sama dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri;
b.
pelaku usaha perikanan; dan/atau
c.
masyarakat.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyuluhan
Pasal 13
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan penyuluhan kepada Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2)
Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tata cara penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran yang baik;
b.
analisis kelayakan usaha yang menguntungkan;
c.
Kemitraan dengan pelaku usaha perikanan; dan
d.
pengelolaan permodalan usaha dengan baik.
Penjelasan Pasal:
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Penyuluhan untuk Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan berkelanjutan melalui proses pembelajaran dengan memperhatikan kondisi setempat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "partisipatif" adalah penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi. Yang dimaksud dengan "berkelanjutan" adalah penyelenggaraan penyuluhandengan upaya secara terusmenerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, dan perilaku Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.
(2)
Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi materi yang meliputi ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengupayakan tersedianya tenaga penyuluh paling sedikit 1 (satu) orang dalam kawasan potensi perikanan.
Penjelasan Pasal:
Kawasan potensi perikanan merupakan suatu wilayah atau daerah yang memiliki potensi sumber daya di bidang penangkapan 1ikan, pembudidayaan ikan, dan/atau pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan materi penyuluhan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan:
a.
kelompok Nelayan Kecil; dan
b.
kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penumbuhkembangan Kelompok Nelayan Kecil
Pasal 18
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil melalui:
a.
fasilitasi pendirian KUB oleh Nelayan Kecil;
b.
fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi perikanan; dan
c.
pemberdayaan perempuan pada keluarga Nelayan Kecil.
(2)
Penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 19
(1)
Fasilitasi pendirian KUB oleh Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
pemberian identitas profesi Nelayan Kecil;
b.
pemberian bantuan pembentukan KUB;
c.
pelaksanaan registrasi kelompok;
d.
penyiapan pendamping;
e.
pemberian bantuan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
f.
pemberian bantuan penyusunan rencana usaha;
g.
pemberian penguatan modal; dan/atau
h.
pemberian bimbingan teknis dan manajerial.
(2)
KUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan atas dasar kesamaan kepentingan, potensi sumber daya ikan, kondisi lingkungan, lokasi administratif, atau sarana penangkapan ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
KUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melayani kepentingan anggota dalam bidang teknis, usaha, dan sosial kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Identitas profesi Nelayan Kecil dalam ketentuan ini berupa kartu nelayan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “registrasi kelompok” adalah mendaftarkankelompokNelayan Kecil pada dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan. Huruf d Huruf e Huruff Huruf g Huruf h
Pasal 20
(1)
Fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
pelaksanaan Kemitraan dalam rangka akses permodalan dan usaha;
b.
pemberian bantuan proses pendirian badan hukum;
c.
pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau
d.
penyiapan manajerial, pengelolaan usaha, pendampingan, dan legalitas usaha.
(2)
Koperasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di 1 (satu) desa atau beberapa desa yang berada di dalam 1 (satu) kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pemberdayaan perempuan pada keluarga Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a.
pengembangan ekonomi keluarga melalui usaha perikanan dan nonperikanan;
b.
pemberian bimbingan teknis dan manajemen usaha;
c.
pemberian bimbingan teknis pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan;
d.
pengumpulan dan pertukaran data terpilah dalam rangka pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan; dan
e.
peningkatan peranan aktif perempuan dalam perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penumbuhkembangan Kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil
Pasal 23
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil melalui:
a.
fasilitasi pendirian Pokdakan;
b.
fasilitasi pengembangan Pokdakan menjadi unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil;
c.
fasilitasi pengembangan Pokdakan atau unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil menjadi koperasi perikanan; dan
d.
pemberdayaan perempuan pada keluarga Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2)
Penumbuhkembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Fasilitasi pendirian Pokdakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
pemberian identitas profesi Pembudidaya Ikan Kecil;
Penjelasan: Identitas profesi Pembudidaya-Ikan Kecil dalam ketentuan ini berupa kartu pembudidaya-ikan.
b.
pemberian bantuan pembentukan Pokdakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan registrasi Pokdakan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "registrasiPokdakan" adalah mendaftarkan Pokdakan pada dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
d.
penyiapan pendamping;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemberian penguatan modal; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pemberian bimbingan teknis dan manajerial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pokdakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melayani kepentingan anggota dalam bidang teknis, usaha, dan sosial kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pokdakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di desa atau kelurahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Fasilitasi pengembangan Pokdakan menjadi unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
pemberian bantuan proses pembentukan Pokdakan menjadi unit pelayanan pengembangan;
b.
pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau
c.
penyiapan manajerial, pengelolaan usaha, pendampingan, dan/atau legalitas usaha.
(2)
Unit pelayanan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari paling sedikit 2 (dua) Pokdakan yang berada dalam 1 (satu) kecamatan.
(3)
Unit pelayanan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi melayani kepentingan anggota untuk memperoleh informasi, Kemitraan, dan pelatihan dalam bidang usaha budidaya perikanan, serta memberikan advokasi pelaksanaan Kemitraan.
(4)
Unit pelayanan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan di kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Informasi dalam ketentuan ini antara lain informasi pasar, sarana produksi, dan teknologi. Ayat (4) ….
Pasal 26
(1)
Fasilitasi pengembangan Pokdakan atau unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil menjadi koperasi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a.
pelaksanaan Kemitraan dalam rangka membantu akses permodalan dan usaha;
b.
pemberian bantuan proses pendirian badan hukum;
c.
pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau
d.
penyiapan manajerial, pengelolaan usaha, pendampingan, dan/atau legalitas usaha.
(2)
Koperasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari paling sedikit 2 (dua) anggota Pokdakan atau unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.
(3)
Koperasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pemberdayaan perempuan pada keluarga Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a.
pengembangan ekonomi keluarga melalui usaha perikanan dan nonperikanan;
b.
pemberian bimbingan teknis dan manajemen usaha;
c.
pemberian bimbingan teknis pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan;
d.
pengumpulan dan pertukaran data terpilah dalam rangka pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan; dan
e.
peningkatan peranan aktif perempuan dalam perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi penumbuhkembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN PENANGKAPAN IKAN OLEH
Bagian Kesatu Pelaksanaan Penangkapan Ikan oleh Nelayan Kecil
Pasal 29
(1)
Nelayan Kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, serta sungai, danau, waduk, dan rawa.
(2)
Nelayan Kecil dalam menangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan konservasi dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
b.
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
c.
daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
d.
persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
e.
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budidaya;
f.
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
g.
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
h.
kawasan konservasi perairan; dan
i.
jenis ikan yang dilindungi.
Pasal 30
(1)
Pemerintah daerah provinsi menetapkan daerah pelindungan laut untuk menjamin ketersediaan sumber daya ikan bagi Nelayan Kecil.
(2)
Nelayan Kecil diberikan prioritas melakukan penangkapan ikan yang ramah lingkungan di kawasan konservasi perairan pada zona perikanan berkelanjutan.
(3)
Ketentuan mengenai daerah pelindungan laut bagi Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "daerah pelindungan laut" adalah daerah sekitar yang menjadi pemijahan ikan (speel over).
Bagian Kedua Pelaksanaan Pembudidayaan Ikan
Pasal 31
(1)
Pembudidaya-Ikan Kecil dapat melakukan kegiatan pembudidayaan ikan komoditas pilihan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, serta sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.
(2)
Pembudidaya-Ikan Kecil diberikan prioritas melakukan pembudidayaan ikan di kawasan konservasi perairan pada zona perikanan berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembudidaya-Ikan Kecil dalam melakukan kegiatan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan konservasi dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
b.
pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
c.
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
d.
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
e.
jenis ikan yang membahayakan sumber daya ikan, lingkungan, dan kesehatan manusia; dan
f.
jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia.
BAB VI
KEMITRAAN
Pasal 32
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2)
Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a.
pengolah atau pemasar ikan;
b.
nelayan atau pembudidaya ikan;
c.
koperasi perikanan;
d.
pelaku usaha perikanan atau nonperikanan;
e.
lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan;
f.
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan
g.
swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dapat mencakup:
a.
proses alih keterampilan bidang manajemen dan teknis;
b.
pemasaran;
c.
permodalan;
d.
sumber daya manusia dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan;
e.
tata niaga rantai pasok yang berkeadilan; dan/atau
f.
pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan program Kemitraan bina lingkungan.
(2)
Pola Kemitraan meliputi:
a.
inti-plasma;
b.
perdagangan umum;
c.
bagi hasil; dan
d.
kerja sama operasional.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola Kemitraan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 166
Penjelasan Umum
Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang sangat beragam. Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk masa depan bangsa sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan sektor perikanan diarahkan pada peningkatan sebesar-besarnya kesejahteraan nelayan dan pembudidaya-ikan. Selama ini nelayan dan pembudidaya-ikan telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan perikanan dan pembangunan ekonomi nasional. Pemberdayaan nelayan dan pembudidaya-ikan dalam pembangunan perikanan dilaksanakan untuk mendukung ketahanan pangan yang merupakan hak dasar bagi masyarakat, perlu diwujudkan secara nyata dan mandiri.
Kegiatan usaha perikanan, khususnya perikanan tangkap dan perikanan budidaya di Indonesia, sebagian besar dilakukan oleh Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan dan bahan baku industri perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil merupakan segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dapat mengembangkan usahanya yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dan keluarganya.
Upaya Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil agar mencapai sasaran yang maksimal diperlukan pengaturan yang terpadu dan serasi dalam suatu Peraturan Pemerintah dengan materi meliputi pembiayaan dan permodalan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan, penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil, pelaksanaan penangkapan ikan oleh Nelayan Kecil dan pembudidayaan ikan oleh Pembudidaya-Ikan Kecil, dan Kemitraan.

Paper Terkait

Penetapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Tengah Corona Virus Disease 19 Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Johanes Kristianto Pratama Limbers, Salmon Eliazer Marthen Nirahua, Heillen Martha Yosephine Tita
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 5 2023

PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PERATURAN PENGELOLAAN PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN DI INDONESIA

Rizky Septiana Widyaningtyas
Justitia et Pax Vol. 35 No. 1 2019

Kajian Karakteristik Bentuk dan Isi Perda Tentang Bendega

Renhat Marlianus Siki
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 7 No. 3 2018

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…