Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka kewenangan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. menjadi kewenangan pemerintah provinsi; b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya dan Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dengan Peraturan Daerah. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 25, Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan bearan tarif retribusi, struktur dan besarannya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, penguranfan keringanan dan pembebasan retribusi, keduluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluarsa penagihan, uang perangsang, penggunaan hasil pemungutan, pengendalian dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup

Tentang
:Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya Dan Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:26 April 2003
Tanggal Pengundangan
:28 April 2003
Tanggal Berlaku
:28 April 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.2003/No.3
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Standar Nasional Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Pengujian & Metrologi Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2011

bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hasil Hutan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis retribusi daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pendaftaran dan pendataan, penetapan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaaqn pembayaran, sanksi administratif, pembukuan dan pelaporan, penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembagian hasil pungutan retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2003
TENTANG
RETRIBUSI TERA, TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA DAN KALIBRASI ALAT UKUR SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka kewenangan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya dan Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara 3209);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk DiTera Dan Atau DiTera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP) (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25, Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/ Pemungut / Pengelola (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI TERA. TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR. TAKAR. TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA. KALIBRASI ALAT UKUR SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah;
2.
Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah;
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas Desentralisasi;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah;
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas. Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun. Firma, Kongsi. Koperasi. Dana Pensiun. Persekutuan. Yayasan. Organisasi Massa. Organisasi Sosial Politik. atau Organisasi sejenis. Lembaga. Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan lainnya;
8.
Alat-alat Ukur. Takar. Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan dibidang Metrologi Legal;
9.
Alat Ukur Metrologi Teknis adalah selain alat ukur Metrologi Legal;
10.
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku. dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur. Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang belum dipakai. sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku;
11.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku. atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang telah diTera;
12.
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukurnya yang mampu telusur ke Standar Nasional atau Internasional untuk Satuan Ukuran;
13.
Pengajian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya;
14.
Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang;
15.
Surat Keterangan Pengujian/ Sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas Alat-alat Ukur. Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan atau Alat Ukur Metrologi Teknis;
16.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur. Takar. Timbang dan Perlengkapannya. Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus;
17.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
19.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi;
20.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan tarif Retribusi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah berupa surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda;
22.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang;
23.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik. untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat Terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
24.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat UTTP. Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian BDKT dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Tera. Tera Ulang Alat-alat Ukur. Takar. Timbang dan Perlengkapannya. Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek Retribusi Tera, Tera Ulang, Kalibrasi dan Pengujian adalah:
a.
UTTP;
b.
Alat Ukur Metrologi Teknis;
c.
BDKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek.Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menlperoleh jasa pelayanan Tera. Tera Ulang Alat-aiat UTTP. Kalibrasi Alat Ukur,serta Pengujian BDKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
(1)
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Tera, Tera Ulang UTTP. Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian BDKT dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, lamanya waktu dan peralatan pengujian yang digunakan.
(2)
Tata cara penyelenggaraan Tera, Tera Ulang UTTP. Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian BDKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada kebijakan Daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan. kemampuan masyarakat. dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Setiap Tera. Tera Ulang UTTP. Kalibrasi Alat Ukur dan Pengujian BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan Retribusi
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Apabila terjadi perubahan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2). perubahan tariff Retribusi tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TEMPAT DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 9
(1)
Retribusi terutara dipungut di tempat obyek Retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah ditunjuk sebagai Wajib Pungut ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah koordinator pemungutan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 10
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 12
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa umum dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunva atau kurang membayar, dikenakan sanksi adminisrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 15
(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kantor Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk. maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kantor Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 1(satu) kali 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(3)
Tata cara pembayaran Retribusi yang dilakukan di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat(1). ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/ lunas.
(2)
Tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 18
(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 20
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan. keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan. keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada avat( I) diteta an oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI KARENA KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 21
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi. kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana, di Bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran: atau
b.
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan. tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1). harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi. sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1). hanya dapat dihapus setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Gubernur.
(4)
Atas dasar lapo ran dan pe nelitian administrasi sebaga imana dimaksud pada ayat (3). setia p akhir tahun takwin Gubernur membuat daftar pe n g ha pusan p iutan g untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang telah dibayar. sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Gubernur menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi kepada DPRD pada setiap akhir tahun takwin dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat(4).
(6)
Gubernur menetapkan Keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
UANG PERANGSANG
Pasal 23
(1)
kepada instansi pemungut Retribusi diberikan Uang Perangsang sebesar 5%(lima Persen) dari realisasi Penerimaan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
(2)
Pembagian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENGGUNAAN HASIL PEMUNGUTAN
Pasal 24
(1)
Penggunaan Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah dikurangi Uang Perangsang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur sebagai berikut:
a.
Sebesar 5%(lima persen) untuk Pemerintah
b.
Sebesar 65%(enam puluh lima persen) untuk Pemerintah Provinsi:
c.
Sebesar 30%(tiga puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota.
(2)
Tata cara penggunaan hasil pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 25
Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PENYIDIKAN
Pasal 26
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi. sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana ya n g berlaku.
(2)
Wewenan g Pen y idik seba g aimana dimaksud p ada a y at(1) adalah:
a.
Menerima. mencari. mengumpulkan dan meneliti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. keterangan atau laporan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas
b.
Meneliti. mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi:
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi:
d.
Memeriksa buku-buku. catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan. pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penvidikan tindak pidana di bidang Retribusi:
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e di atas;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi:
i.
Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi:
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut Hukum yang dapat berlaku;
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat( I) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah Retribusi terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Ha1-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tangga l diundang kan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 26 April 2003
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 28 April 2003
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 85
Penjelasan Umum
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintanan Daerah juncties Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. maka kewenangan penyelenggaraan Tera. Tera Ulang Alat-alat Ukur. Takar. Timbang Dan Perlengkapannva. Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus menjadi kewenangan Provinsi. Selanjutnya dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan Tera. Tera Ulang Alat-alat Ukur. Takar. Timbang Dan Perlengkapannya. Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Metrologi. maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Tera. Tera Ulang Alat-alat Ukur. Takar. Timbang Dan Perlengkapannya. Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…