Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:19
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
:02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
:02 Juni 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2017/No. 107, TLN No. 6058, LL SETNEG : 22 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Sistem Pendidikan Nasional Pendidik & Tenaga Kependidikan
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Standar Pendidikan Guru & Sertifikasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untukmewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas;
b.
bahwa untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu penyesuaianuntuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
3.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
5.
Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
7.
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
8.
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsipkesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.
Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
10.
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupunmasyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
11.
MemutuskanHubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
13.
Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6(enam) tahun.
14.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjangpendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
15.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
16.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
17.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangagama yangmenyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
19.
Pendidikan Menengahadalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
20.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
21.
Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formaldalam binaan menteriyang bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
22.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. 23.1 Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agamayang gmenyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
24.
Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
25.
Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-IV. 26.1 Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
29.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
30.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
31.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Pasal 6 dihapus.
Pasal 6
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
(2)
Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diregistrasi oleh Menteri.
(3)
Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi Guru.
(4)
Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu nomor registrasi Guru. 5.1
5.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Setiap orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV dan tidak memiliki Sertifikat Pendidik dapat diangkat menjadi Guru.
(2)
Pengangkatan Guru yang memiliki keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
diperuntukkan bagi Guru produktif pada SMK;
b.
belum terdapat program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang keahlian khusus; dan
c.
tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi khusus pegawai negeri sipil.
(3)
Pengangkatan menjadi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-IV.
(5)
Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan Sertifikasi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kesetaraan dan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
6.
Pasal 12 dihapus.
Pasal 12
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
7.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi harus memenuhi kriteria:
a.
memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi paling rendah B atau sebutan lain yang setara;
b.
memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasionalpendidikan tinggi; dan
c.
sarana prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
(2)
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat menetapkan kriteria tambahan untuk Menetapkanperguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan:
a.
tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi;
b.
letak dan kondisi geografis; dan/atau kondisi sosial-ekonomi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
8.
Pasal 14 dihapus.
Pasal 14
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Tunjangan Profesi diberikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Guru;
b.
Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c.
Guru yang mendapat tugas tambahan.
(2)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
wakil kepala satuan pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ketua program keahlian satuan pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kepala perpustakaan satuan pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembimbing khusus pada pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan" antara lain koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dan wali kelas.
(3)
Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b.
memiliki nomor registrasi Guru;
c.
memenuhi beban kerja;
d.
aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f.
tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g.
memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h.
mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
(5)
Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu)Tunjangan Profesi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemenuhan beban kerja sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d;
b.
6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; dan
c.
paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(7)
Tunjangan Profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio Guru dan siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h dan ekuivalensi beban kerja tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Menteri menetapkan persyaratan pemberian Tunjangan Profesi untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pada satuan pendidikan khusus;
b.
pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c.
sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
11.
Pasal 17 dihapus.
Pasal 17
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
12.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Tunjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Pasal 19 dihapus.
Pasal 19
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
14.
Pasal 20 dihapus.
Pasal 20
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Pasal 21 dihapus.
Pasal 21
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi
Pasal 23
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus bagi Guru Tetap bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
17.
Pasal 24 dihapus.
Pasal 24
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Pasal 25 dihapus.
Pasal 25
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Pasal 26 dihapus.
Pasal 26
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Pasal 27 dihapus.
Pasal 27
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Pasal 28 dihapus.
Pasal 28
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Pasal 29 dihapus.
Pasal 29
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
23.
Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta ayat (3) Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1)
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.
melaksanakan
c.
menilai hasil
d.
membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(2)
Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Penjelasan: Istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja Guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2)
Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
(3)
Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugaspengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja kepala satuan pendidikan dan beban kerja pengawas yang ekuivalen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
25.
Ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengangkatan dan/atau penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kementerian melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan Guru antar satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan Guru di Daerah Khusus.
(4)
Ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan, pengangkatan, dan/atau penempatan Guru dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, PemerintahDaerah, Masyarakat penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
26.
Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 59
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia Guru pengganti.
(3)
Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
27.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1)
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, ataujabatan fungsional lainnya yangmembidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah:
a.
Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat 8 (delapan) tahun; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kebutuhan Guru telah terpenuhi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terpenuhi" adalah kondisi dimana kebutuhan Guru di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya telah terpenuhi untuk setiap satuan pendidikan.
(3)
Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kehilangan haknya untuk memperoleh Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan fungsionallainnya yang (1) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapatkan hak sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Hak sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang berupa Tunjangan Profesi diberikan sebesarTunjangan Profesi berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Guru pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, ataujabatan fungsional lainnya yangmembidangi pendidikan dan pengembaliannya pada jabatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5)diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
28.
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
(3)
Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
(4)
dapat memberikan penugasan khusus kepada Guru untuk melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.
Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi Guru tetapi berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Penjelasan: Cukup jelas.
30.
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
(2)
Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
31.
Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 107
Penjelasan Umum
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa konsekuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas Guru yang diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri Guru profesional. Untuk menjamin pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman maka peningkatan kompetensi ini merupakan suatu proses yang berkelanjutan.
Pembangunan pendidikan terutama yang terkait dengan pembinaan Guru dan tenaga kependidikan pada periode tahun 2010-2014 telah menunjukkan keberhasilan yang baik. Namun demikian masih terdapat permasalahan dan tantangan penting yang akan dihadapi pada periode tahun 2015-2019. Beberapa permasalahan dan isu strategis serta agenda prioritas pembangunan bidang pendidikan dalam 5 (lima) tahun kedepan sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 diantaranya:(i) pelaksanaan wajib belajar 12(dua belas) tahun yang berkualitas; (ii) peningkatan kualitas pembelajaran;
(iii) peningkatan manajemen Guru, pendidikan keguruan, dan reformasi Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK); (iv) peningkatan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini; (v) peningkatan keterampilan kerja dan penguatan pendidikan orang dewasa; dan (vi) penguatan tata kelola pendidikan dan efisiensi pembiayaan pendidikan. Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian untuk dapat bersinergi dalam pencapaian target seluruh agenda prioritas pembangunan bidang pendidikan tersebut.
Tannangan dalampembangunan pendidikan adalah mempercepat peningkatan taraf pendidikan seluruh Masyarakat untuk memenuhi hak seluruh penduduk usia sekolah dalam memperoleh layanan Pendidikan Dasar yang berkualitas, dan meningkatkan akses pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah dan tinggi; menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok sosial-ekonomi, antar wilayah dan antar jenis kelamin, dengan memberikan pemihakan bagi seluruh anak dari keluarga kurang mampu; serta meningkatkan pembelajaran sepanjang hayat. Dalam rangka melakukan revolusi karakter bangsa, tantangan yang dihadapi adalah menjadikan proses pendidikan sebagai sarana pembentukan watak dan kepribadian siswa yang matang dengan internalisasi dan pengintegrasian pendidikan karakter dalam kurikulum, sistem pembelajaran, dan sistem penilaian dalam pendidikan.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain meliputi:
1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan efisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di daerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPTK dengan rencana penyediaan Guru di daerah.
2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara: meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikan dan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.

Paper Terkait

PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KRIMINALISASI GURU DALAM MENDISIPLINKAN SISWA DI SEKOLAH

Putri, Windy Rizky
Law Journal Vol. 5 No. 2 2024

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL BERBASIS NILAI KEADILAN

Budoyo, Sapto
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 5 No. 1 2022

Perlindungan Hukum Terhadap Guru dalam Menjalankan Tugas Profesi: Studi Perbandingan antara Indonesia dan Finlandia

Nurul Fatimatus Sholihah, Sapto Budoyo, Adelia Ananda Stefhani
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 07 2026

HAK DAN KEWAJIBAN ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Apri Rotin Djusfi
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 1 No. 1 2017

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU DALAM MENJALANKAN TUGAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

harisman - harisman
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1 2020

LEGAL ANALYSIS OF DISCIPLINARY SANCTIONS BY TEACHERS TO STUDENTS AT SCHOOL

Miarsa, Fajar Rachmad Dwi, Santoso, Hardi Anugrah, Amalia, Tita, Saputra, Beni
Anayasa Vol. 1 No. 2 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dari Kriminalisasi

Jumriani Nawawi
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol. 4 No. 2 2019

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…