1. bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang mampu men...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2017
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 7 ayat (9), Pasal 21 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2O TAHUN 2013TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
2.
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
3.
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
4.
Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
5.
Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniorakesehatan, dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6.
Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompentensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
7.
Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
8.
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
9.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
10.
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
12.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan penambahan program studi;
b.
1 program Internsip;
c.
program DLP;
d.
Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana PendidikanKedokteran;
e.
etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi; dan
f.
kerja sama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran atau lembaga lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS
Pasal 3
(1)
Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran.
(2)
Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi.
(3)
Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi.
(4)
Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran.
(5)
Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengajukan permohonan pembukaan program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit harus memiliki:
a.
studi kelayakan dan naskah akademik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rencana strategis, termasuk rencana induk penelitian, dan pengabdian masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara perguruan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
1 laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatanpendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa dengan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi;
Penjelasan: Sumber pendanaan dan perencanaan anggaran sesuai masa studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Huruf1
l.
sistem penjaminan mutu internal;
m.
hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "independen" adalah tim dalam melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan bebas dari pengaruh atau intervensi dari pihak lain.
n.
rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi oleh perguruan tinggi swasta, harus memiliki:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengesahan badan penyelenggara yang berbadan hukum nirlaba;
b.
bank garansi atas nama badan penyelenggara; dan
c.
laporan keuangan badan penyelenggara yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
(3)
Menteri dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi dengan akreditasi kategori tertinggi untuk menjadi pembina Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang akan dibentuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Organisasi dan tata kerja Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi harus memenuhi unsur pelaksana pendidikan profesi di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sesuai dengan statuta perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi persyaratan dapat menambah program studi di bidang kesehatan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
studi kelayakan;
b.
memiliki program studi kedokteran dan/atau kedoteran gigi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi terakreditasi dengan peringkat akreditasi tertinggi;
c.
memiliki lulusan;
d.
memiliki Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
memiliki sarana prasarana untuk penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
] Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PROGRAM INTERNSIP
Bagian KesatuUmum
Pasal 7
Program Internsip secara nasional, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Program Internsip dokter dilakukan dalam rangka pemahiran dan pemandirian dokter.
(2)
Program Internsip dokter gigi dilakukan dalam rangka penyesuaian dalam pemantapan kompetensi di wahana yang berbeda-beda dan/atau hubungan antar profesi.
(3)
Jangka waktu program Internsip diperhitungkan sebagai masa kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Setiap dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program Internsip. Syarat untuk mengikuti program Internsip meliputi:
a.
lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi;
b.
telah disumpah sebagai dokter atau dokter gigi; dan
c.
memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan SIP Internsip. Syarat untuk mengikuti program Internsip bagi dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia lulusan luar negeri meliputi:
a.
lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kolegium; dan
b.
memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Peserta program Internsip wajib didampingi oleh Dokter atau Dokter Gigi pendamping Internsip.
(2)
Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bertugas memberikan peningkatan pemahaman dan kemampuan mengenai tugas dan fungsi Dokter atau Dokter Gigi pendamping Internsip.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKomite Internsip
Pasal 11
(1)
1 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam rangka menyelenggarakan program Internsip dapat membentuk komite Internsip.
(2)
Komite Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio dan berkedudukan di bawah menteri pemerintahan di bidang kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tugas, dan fungsi komite Internsip diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPelaksanaan Program Internsip
Pasal 12
(1)
Program Internsip dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Fasilitaspelayanankesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) meliputi rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat.
(3)
Program Internsip dokter dan dokter gigi dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dokter atau dokter gigi yang telah menyelesaikan program Internsip memperoleh surat tanda selesai program Internsip yang diterbitkan oleh komite Internsip.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKewajiban dan Hak Peserta Internsip
Pasal 14
Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip wajib:
a.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
b.
bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar profesi;
c.
mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam pelayanan kesehatan;
d.
mengembangkan keterampilan praktik kedokteran pelayanan kesehatan primer yang menekankan pada upaya promotif dan preventif;
e.
bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan
f.
berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
berhak:
a.
mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan;
b.
mendapat perlindungan hukum sepanjang mematuhi standar profesi dan standar pelayanan;
c.
mendapat Dokter atau Dokter Gigi pendamping; dan
d.
mendapat fasilitas tempat tinggal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPendanaan
Pasal 16
(1)
1 Biaya penyelenggaraan program Internsip dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dalam penyelenggaraan program Internsip.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas" antara lain tempat tinggal selama melaksanakan program Internsip, sarana transportasi, dan honorarium dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja.
Bagian KeenamPembinaan dan Pengawasan
Pasal 17
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bersama Menteri dengan mengikutsertakan Konsil Kedokteran Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Internsip dokter atau dokter gigi.
(4)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu program Internsip secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam hal dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menjatuhkan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; dan
c.
rekomendasi penundaanpenerbitan STR definitif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Internsip diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER
Bagian KesatuUmum
Pasal 20
(1)
Program DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program Internsip yang setara dengan dokter spesialis.
(2)
Program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran.
(3)
Program DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
DLPmemiliki fungsi:
a.
memberikan pelayanan kesehatan di pelayanan primer yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada komunitas yang sesuai dengan latar belakang budaya;
b.
menyediakanpelayanan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual dengan membina hubungan dokter-pasien yang erat dan setara;
c.
menyediakan pelayanan komprehensif meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan paliatif, yang berkelanjutan pada semua kelompok usia dan penyakit; dan
d.
memberikanpelayanan sesuai etik dan bertanggung jawab secara profesional berbasis bukti ilmiah.
(2)
DLP bersama dokter spesialis-subspesialis, dokter gigi spesialis-subspesialis, dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain berpartisipasi aktif melaksanakan program jaminan kesehatan nasional dan program nasional lain pada pelayanan kesehatan.
(3)
DLP memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi DLP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelenggaraan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 22
(1)
Program DLP hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan peringkat akreditasi tertinggi.
(2)
Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan program DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi.
(4)
Dalam hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan DLP, Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan program DLP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Program DLP dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.
(2)
Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Program DLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan pada:
a.
wahana pendidikan DLP; dan/atau
b.
Rumah Sakit Pendidikan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai wahana pendidikan DLP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Program DLP dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP.
(2)
Standar pendidikan dan standar kompetensi DLP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun bersama oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
(4)
Sistem penjaminan mutu program pendidikan DLP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program DLP diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DOSEN DIRUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN WAHANA PENDIDIKAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 27
(1)
Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
(2)
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan.
(3)
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengakuan dan Kesetaraan
Pasal 28
Pelayanan di Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran yang mengikutsertakan peserta didik diakui sebagai kegiatan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Kegiatan Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan/atauWahana Pendidikan Kedokteran disetarakan dengan kegiatan dosen di perguruan tinggi.
(2)
Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian angka kredit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAngka Kredit Dosen
Pasal 30
(1)
Penilaian angka kredit Dosen dilakukan berdasarkan unsur kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Unsur utama penilaian angka kredit yang bersifat khusus untuk Dosen meliputi pelaksanaan pelayanan profesi dan pelayanan spesialistik-subspesialistik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian angka kredit Dosen diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatJenjang Jabatan, Pengangkatan, Alih Jabatan, dan Inpassing
Pasal 31
(1)
Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(2)
Dosen dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik profesor dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen;
b.
berpendidikan doktor atau dokter spesialis-subspesialis yang setara dengan jenjang tertinggi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
c.
memiliki publikasi ilmiah inovatif yang diterbitkan dalam peer reviewed journal; dan
d.
mendapatkan pengakuan dari kelompok ahli sebidang (peer group experts).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Seseorang yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Dosen harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Dosen dapat dipertimbangkan dengan ketentuan paling sedikit:
a.
memenuhi syarat sebagai Dosen sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
b.
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c.
memiliki penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d.
mendapat rekomendasi dari direktur rumah sakit dan dekan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; dan
e.
mendapat persetujuan dari Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penetapan Peraturan Pemerintah ini telah dan masih melaksanakan tugas pelayanan kesehatan dan pendidikan dokter berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit Dosen dengan ketentuan paling sedikit:
a.
memiliki sertifikat profesi DLP, dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis; dan
b.
pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pendidikan Kedokteran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pembiayaan tunjangan jabatan fungsional Dosen dan tunjangan kehormatan jabatan profesor dibebankan pada anggaran instansi asal.
(2)
Pembiayaan proses sertifikasi Dosen dibebankan pada Dosen yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, alih jabatan, dan inpassing dalam jabatan dan angka kredit Dosen diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ETIKA PROFESI, SUMPAH DOKTER DAN DOKTER GIGI
Bagian KesatuEtika Profesi
Pasal 37
(1)
Etika profesi kedokteran dan kedokteran gigi merupakan sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang berlaku dalam profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
(2)
Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
kewajiban umum;
b.
kewajiban terhadap pasien;
c.
kewajiban terhadap rekan sejawat; dan
d.
kewajiban terhadap diri sendiri.
(3)
Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSumpah Dokter dan Dokter Gigi
Pasal 38
Mahasiswa yang telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter dan Dokter Gigi wajib mengangkat sumpah Dokter atau Dokter Gigi sebagai pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Lafal sumpah disesuaikan dengan musyawarah kerja etik, yang berbunyi "Saya bersumpah/berjanji bahwa:
a.
saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
b.
saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
c.
saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
d.
saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
e.
kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
f.
dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;
g.
saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
h.
teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara kandung;
i.
saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
j.
sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan; Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai etika profesi, sumpah Dokter atau Dokter Gigi diatur oleh Organisasi Profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KERJA SAMA FAKULTAS KEDOKTERAN ATAU FAKULTAS KEDOKTERAN
Pasal 41
(1)
Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi atas nama perguruan tinggi bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain, serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"lembaga lain" adalah lembaga yang mewakili unsur akademis, dunia usaha, dan pemerintahan di dalam dan luar negeri.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa;
b.
memberikan kontribusi nyata untuk bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan bidang kesehatan di wilayahnya untuk meningkatkan daya saing bangsa;dan
c.
meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kesehatan.
(3)
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat(l)dapat berupa:
a.
kerja sama antara Fakultas Kedokteran dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain dalam suatu sistem kesehatan akademik;
Penjelasan: Yangdimaksud dengan"sistem kesehatan akademik" adalah integrasi antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, RumahSakit Pendidikan milik Kementerian, Wahana Pendidikan Kedokteran dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Yang dimaksud dengan "lembaga lain" adalah lembaga yang mewakili unsur akademis, dunia usaha, dan pemerintahan di dalam dan luar negeri.
b.
kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan Utama dalam integrasi fungsional di bidang manajemen dan/atau integrasi struktural; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan milik Kementerian dalam integrasi struktural.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Fakultas Kedokteran Gigi harus bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain meliputi kerja sama akademik dan kerja sama nonakademik.
(2)
Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terintegrasi.
(3)
Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama bidang sumber daya manusia, sarana prasarana, dan/atau pendanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Wahana Pendidikan dan/atau Lembaga lain ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal salah satu pihak merupakan pihak asing, perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
waktu penandatanganan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
identitas para pihak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tujuan dan luaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
ruanglingkup;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tanggung jawabbersama;
Penjelasan: Tanggung jawab bersama memuat pengaturan Dosen, proses pendidikan, dan jumlah mahasiswa pada setiap jenjang dan program yang dapat melakukan pendidikan, penelitian, dan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
f.
hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik;
Penjelasan: Hak antara lain memuat tentang kesempatan menggunakan fasilitas peralatan pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain berdasarkanStandar NasionalPendidikan Kedokteran dan kebutuhan masyarakat; dan dukungan untuk penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain di Rumah Sakit Pendidikan. Kewajiban antara lain memuat tentang pengiriman mahasiswa untuk melakukan pendidikan, penelitian, dan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain di Wahana Pendidikan Kedokteran sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Wahana Pendidikan Kedokteran; dan pemberian kontribusi dana pendidikan dari institusi pendidikan.
g.
ketentuan pelaksanaan;
Penjelasan: Cukupjelas.
h.
pendanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
jangka waktu;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
keadaan kahar;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
penyelesaian sengketa para pihak; dan
Penjelasan: Huruf 1
l.
sanksi atas pelanggaran.
BAB VIII
SISTEM PENJAMINAN MUTU
Pasal 45
(1)
Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2)
Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pengawasan dan pembinaan Pendidikan Kedokteran pada Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan oleh Menteri bekerja sama dengan menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
(2)
Pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan:
a.
hasil akreditasi program studi;
b.
hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi;
c.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; dan
d.
laporan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 47
(1)
Pendanaan Pendidikan Kedokteran menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan masyarakat. Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang menjadi tanggung jawab Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diperoleh dari kerja sama pendidikan, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana Pendidikan Kedokteran diutamakan untuk pengembangan Pendidikan Kedokteran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"diutamakan" adalah terjaminnya pendanaan pengembangan Pendidikan Kedokteran.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah dan masih melaksanakan jabatan fungsional dokter pendidik klinis dapat melaksanakan tugas sampai terbentuknya jabatan Dosen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus sudah terbentuk paling lama 1(satu) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 303
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran memuat berbagai pembaruan di bidang Pendidikan Kedokteran, antara lain penguatan kelembagaan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi, penyelenggaraan Internsip, dan keberadaan DLP.
Dalam hal penguatan kelembagaan, terdapat syarat tertentu bagi pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi. Tujuannya untuk menjamin terselenggaranya program Pendidikan Kedokteran yang bermutu sehingga dapat menghasilkan dokter, dokter gigi, DLP, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Di sisi lain penguatan kelembagaan juga bertujuan untuk meningkatkan posisi tawar Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dalam melaksanakan kerja sama dengan Wahana Pendidikan Kedokteran, Rumah Sakit Pendidikan, dan lembaga lain.
Pengaturan mengenai program Internsip diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan program Internsip yang bermutu. Mengingat program Internsip melibatkan jumlah dokter yang relatif cukup banyak, dan wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia, diperlukan pengaturan mengenai tanggung jawab para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan program Internsip, diperlukan penguatan peran komite Internsip.
Salah satu bagian penting dari reformasi Pendidikan Kedokteran adalah pembentukan DLP. Keberadaan DLP sangat diperlukan untuk menjalankan fungsi pelayanan kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga dan berorientasi pada komunitas, menyediakan pelayanan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual dengan membina hubungan dokter-pasien yang erat dan setara, dan menyediakan pelayanan komprehensif meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan paliatif yang berkelanjutan pada semua kelompok usia dan memberikan pelayanan sesuai dengan etik dan bertanggung jawab secara profesional berbasis bukti ilmiah.
Program DLP merupakan salah satu pilihan karir dokter, yang setara dokter spesialis. Kesetaraan dimaksud dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. Dengan demikian terwujud kepastian hukum, bahwa DLP tidak bertujuan untuk mengganti peran dokter umum atau dokter keluarga. Sebaliknya dokter umum atau dokter keluarga dapat memilih DLP sebagai pilihan peningkatan karir.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan penambahan program studi;
b. program Internsip;
c. program DLP;
d. Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
e. etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi;
f. kerja sama Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, atau lembaga lain; dan
g. sistem penjaminan mutu; dan
h. pendanaan.
Pradita Wardhany, Lisda, Huda, M. Khoirul, Zamroni, Mohammad
YustitiabelenVol. 10No. 22024
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.