1. bahwa Antariksa merupakan ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara serta merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa posisi geografis wilayah Indonesia yang terbentang di garis khatulistiwa dan terletak di antara dua benua dan dua samudra menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki ketergantungan dalam pemanfaatan teknologi Keantariksaan dan sekaligus keunggulan komparatif yang berbasis ilmu dan teknologi bagi kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya;
bahwa peraturan perundang-undangan Keantariksaan saat ini belum mengatur secara terpadu dan komprehensif serta belum menjadi landasan hukum bagi Penyelenggaraan Keantariksaan.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. kegiatan Keantariksaan; Penyelenggaraan Keantariksaan; pembinaan; Bandar Antariksa; Keamanan dan Keselamatan; penanggulangan benda jatuh Antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan; pendaftaran; kerja sama internasional; tanggung jawab dan ganti rugi; asuransi, penjaminan, dan fasilitas; pelestarian lingkungan; pendanaan; peran serta masyarakat; dan sanksi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2018
TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Keantariksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5435);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penginderaan Jauh adalah penginderaan permukaan bumi dari dirgantara dengan memanfaatkan sifat gelombang elektromagnetik yang dipancarkan, dipantulkan, atau dihamburkan oleh objek yang diindera.
2.
PenyelenggaraanI Kegiatan PenginderaanJauh adalah rangkaian pengelolaan dan pelaksanaan Penginderaan Jauh.
3.
Perolehan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa pengumpulan data tentang obyek di permukaan bumi yang berada pada daerah tertentu di dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
4.
Pengolahan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa usaha untuk memperoleh informasi mengenai kualitas, kuantitas, dan sebaran sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
5.
Penyimpanan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan yang berupa upaya administrasi terpadu dan 1terpusat untuk kemanfaatan maksimal atas data penginderaan jauh tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
6.
Pendistribusian Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh 1yang berupa penyebaran data primer dan data proses kepada Pengguna agar dapat menghasilkan analisis informasi.
7.
Pemanfaatan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderan Jauh yang menggunakan analisis informasi Penginderaan Jauh dalam berbagai keperluan guna mendukung pembangunan nasional.
8.
Diseminasi Informasi adalah salah satu bentuk kegiatan PenginderaanJauh yang berupa penyebaran hasil analisis informasi Penginderaan Jauh kepada Pengguna agar dapat memanfaatkan informasi tersebut.
9.
Satelit adalah wahana antariksa yang beredar mengelilingi bumi berfungsi sebagai sarana perolehan data primer dalam kegiatan penginderaan jauh.
10.
Wahana Lain adalah sarana yang dilengkapi dengan peralatan tertentu untuk keperluan validasi dan kalibrasi, peningkatan kualitas data, dan kebutuhan khusus lainnya selain dari menggunakan Satelit Penginderaan Jauh.
11.
Sensor adalah bagian dari sistem Penginderaan Jauh bumi berbasis antariksa, yang merekam gelombang elektromagnetik dari semua rentang spektral atau bidang gravimetrik, dan terdiri atas sensor pasif dan sensor aktif.
12.
Atmosfer adalah lapisan udara yang terdiri atas campuran berbagai i gas dan partikel yang menyelimuti bumi
13.
Stasiun Bumi adalah fasilitas di permukaan bumi untuk menerima dan merekam data Satelit Penginderaan Jauh resolusi menengah dan tinggi.
14.
Perangkat Penerima Teknis adalah fasilitas di permukaan bumi untuk pengumpulan data Satelit pengamatan bumi resolusi rendah.
15.
Data Penginderaan Jauh adalah informasi tentang objek, daerah, atau gejala di darat, laut, dan atmosfer serta antariksa yang dindera melalui Satelit dan/atau wahana lain.
16.
Citra Satelit adalah gambar yang dihasilkan dari kegiatan penginderaan permukaan bumi menggunakan sensor yang dipasang pada Satelit.
17.
Data Resolusi Rendah adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial secara global, seperti pada Citra Satelit lingkungan dan cuaca.
18.
Data Resolusi Menengah adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial teliti, seperti pada Satelit sumber daya alam.
19.
Data Resolusi Tinggi adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial sangat teliti dengan ketelitian spasial kurang dari 4 (empat) meter.
20.
Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, atau setidaknya menjadikan suatuinformasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola.
21.
Permukaan Bumi adalah seluruh permukaan darat, permukaan laut, dan atmosfer yang dapat dijangkau oleh teknologi Penginderaan Jauh.
22.
Koreksi Geometrik adalah proses memperbaiki posisi/koordinat data sehingga sesuai dengan posisi di permukaan bumi.
23.
KoreksiRadiometrik memperbaiki nilai intensitas pada data yang diakibatkan oleh efek sudut dan posisi matahari saat pencitraan, topografi permukaan bumi, kondisi atmosfer, dan/atau sensor.
24.
Klasifikasi adalah proses pengolahan data lanjutan untuk mengelompokkan objek di permukaan bumi berdasarkan karakteristik ketampakan dan/atau nilai digital dari data tersebut.
25.
Deteksi Parameter Geobiofisik adalah proses identifikasi parameter ketampakan yang menjadi ciri dari objek permukaan bumi seperti koefisien pantulan, suhu permukaan, kandungan klorofil, kandungan air, dan kekasaran permukaan (surface roughness) objek.
26.
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait, dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
27.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
29.
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk TNI dan Polri).
30.
Lembaga adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta Penyelenggaraan Keantariksaan.
31.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain.
32.
Penyedia Data adalah badan usaha di dalam maupun di luar negeri yang mampu menyediakan data penginderaan jauh.
33.
Pengguna adalah para pihak yang menggunakan data dan/atau informasi Penginderaan Jauh baik instansi pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
34.
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh yang meliputi:
a.
perolehan data;
b.
pengolahan data;
c.
penyimpanan dan pendistribusian data; dan
d.
pemanfaatan data dan diseminasi informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEROLEHAN DATA
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data.
(2)
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sarana:
a.
Satelit;
b.
Wahana lain;
c.
Stasiun Bumi;
d.
Perangkat Penerima Teknis; dan/atau
e.
Perangkat pengolahan data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
1 dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui:
a.
pengoperasian Satelit;
b.
pengoperasian Stasiun Bumi; dan/atau
c.
Citra Satelit. Perolehan data penginderaan jauh melalui pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan pengoperasian Stasiun Bumi.
(3)
pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dapat dilaksanakan tanpa pengoperasian Satelit.
(4)
Selain pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, pengumpulan data Satelit pengamatan bumi resolusi rendah dilaksanakan dengan menggunakan Perangkat Penerima Teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Hasil perolehan data penginderaan jauh dapat berupa:
a.
data primer; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "data primer" adalah data mentah dari Satelit yang belum diolah.
b.
data proses.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklasifikasikan ke dalam:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "resolusi rendah" adalah memiliki ketelitian spasial lebih tinggi dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter.
a.
resolusirendah;
b.
resolusi menengah; dan
c.
resolusi tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaPengoperasian Satelit
Pasal 6
Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf a dilaksanakan untuk mengindera permukaan bumi dan mengirimkan data yang diperoleh dari Satelit ke Stasiun Bumi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"mengindera" adalah mengukur berbagai fisik benda dengan cara tidak menyentuh bendanya.
Pasal 7
(1)
Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Lembaga. Pengoperasian Satelit oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
membuat perencanaan Satelit;
b.
membangun Satelit; dan
c.
mengoperasikan Satelit.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pengoperasian Satelit yang dilaksanakan oleh Lembaga adalah Satelit yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Pasal 8
(1)
Dalam membuat perencanaan dan membangun Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b, Lembaga mempertimbangkan:
a.
kepentingan misi Satelit; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "misi Satelit" adalah kemampuan teknis yang dimiliki oleh Satelit untuk tujuan pemantauan permukaan bumi yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna.
b.
peta jalan (roadmap) pembangunan Satelit.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peta jalan (roadmap) pembangunan Satelit" adalah rencana pembangunan Satelit Penginderaan Jauh untuk memenuhi kebutuhan nasional minimal untuk lima tahun ke depan.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Lembaga dapat mengikutsertakan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keikutsertaan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Satelit diatur dalam Peraturan Lembaga.
Penjelasan: Cukupjelas.
Pasal 9
Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Lembaga dalam rencana strategis lima tahunan yang didasarkan pada Rencana Induk Keantariksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam mengoperasikan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Lembaga harus memenuhi persyaratan:
a.
ketentuan internasional; dan
b.
memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "ketentuan internasional" adalah ketentuan internasional yang mengatur tentang penginderaan jauh (remote sensing). Yang dimaksud dengan "izin penggunaan spektrum frekuensi radio" adalah pengurusan izin penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
Pasal 11
Hasil Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa data primer yang akan dikirimkan secara langsung ke Stasiun Bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengoperasian Stasiun Bumi
Pasal 12
(1)
Pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menerima dan merekam data primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
(2)
Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas resolusi menengah dan/atau resolusi tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
membangun Stasiun Bumi; dan
b.
mengoperasikan Stasiun Bumi. Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pelaksanaan pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didahului dengan membuat rencana teknis oleh Lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Rencana Induk Keantariksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a.
penentuan data Satelit yang akan diterima oleh Stasiun Bumi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penentuan spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyusunan peta jalan pembangunan Stasiun Bumi.
Penjelasan: Yang dimaksuddengan "penyusunan peta jalan pembangunan Stasiun Bumi" adalah penyusunan rencana pembangunan Stasiun Bumi Penginderaan Jauh untuk memenuhi kebutuhan nasional minimal untuk lima tahun ke depan.
(4)
ditetapkan oleh Kepala Lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam membangun Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Lembaga melakukan:
a.
penentuan lokasi Stasiun Bumi;
b.
1 pengajuan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio;
c.
pembangunan sarana dan prasarana; dan
d.
pemasangan instalasi sistem Stasiun Bumi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instalasi sistem Stasiun Bumi" adalah pemasangan dan uji coba sistem peralatan Stasiun Bumi untuk menerima dan merekam data Satelit Penginderaan Jauh hingga dinyatakan siap operasional.
(2)
Dalam mengoperasikan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, Lembaga
a.
perencanaan akuisisi data Satelit;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perencanaan akuisisi data Satelit" adalah mekanisme penentuan wilayah dan waktu pengambilan data yang harus dilaksanakan Stasiun Bumi dengan mengikuti prosedur pemrograman Satelit dari operator Satelit.
b.
penerimaan dan perekaman data Satelit;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penerimaan dan perekaman data Satelit" adalah proses penerimaan dan demodulasi sinyal dari Satelit serta ekstraksi data sampai menghasilkan data mentah (raw data) sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh operator Satelit.
c.
pengolahan data primer; dan
Penjelasan: Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "pemeliharaan Stasiun Bumi" adalah perawatan sistem peralatan Stasiun Bumi yang dilaksanakan secara rutin untuk menjaga kontinuitas operasional perolehan data.
d.
pemeliharaan Stasiun Bumi
Pasal 16
Hasil Pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berupa:
a.
data primer; dan
b.
data proses.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"data proses" adalah adalah data siap pakai hasil pengolahan data primer.
Pasal 17
(1)
Lembaga mengajukan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(2)
Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam hal Lembaga belum dapat melakukan pengoperasian Satelit, Lembaga dapat melakukan kerja sama operasional dengan operator Asing guna memperoleh data untuk pengoperasian Stasiun Bumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal melakukan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat dikenakan biaya sewa Satelit oleh operator Asing.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"biaya sewa Satelit" adalah pembayaran sewa Satelit dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam hal menentukan operator asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga mempertimbangkan keberlanjutan ketersediaan data guna memenuhi kebutuhan program prioritas nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
Pengoperasian Perangkat Penerima Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk mengumpulkan data primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dari Satelit pengamatan bumi resolusi rendah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
membangun Perangkat Penerima Teknis; dan
b.
mengoperasikan Perangkat Penerima Teknis.
(2)
Perangkat Penerima Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatCitra Satelit
Pasal 21
Perolehan data penginderaan jauh melalui Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk melengkapi ketersediaan data yang tidak dipenuhi melalui pengoperasian Satelit dan pengoperasian Stasiun Bumi. Untuk melengkapi ketersediaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pengadaan Citra Satelit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat diperoleh dari:
a.
pembelian dari penyedia data;
b.
kerja sama dengan Asing; dan
c.
akses data yang tersedia secara bebas.
(2)
Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
data resolusi rendah;
b.
data resolusi menengah; atau
c.
data resolusi tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berupa:
a.
data primer; dan
b.
data proses. Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan data mentah dari Satelit yang belum diolah yang diterima langsung oleh Stasiun Bumi milik asing. (3) Data proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data siap pakai hasil pengolahan data primer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam hal Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memerlukan data resolusi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, pengadaan Citra Satelit hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.
(2)
Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan Citra Satelit resolusi rendah dan/atau resolusi menengah melalui pembelian dari penyedia data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (l) huruf a dan/atau kerja sama dengan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b yang bersifat komersial setelah berkoordinasi dengan Lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengadaan Citra Satelit yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pembelian dari penyedia data dan kerja sama dengan Asing yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a.
sesuai dengan kebutuhan pengguna;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dilaksanakan secara selektif; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "selektif" adalah setelah melalui evaluasi oleh Lembaga terkait urgensi dan dana yang tersedia.
c.
data bersifat multi lisensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pengadaan data penginderaan jauh resolusi tinggi oleh Lembaga dilakukan dengan lisensi Pemerintah Indonesia yang dapat dipakai untuk seluruh Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.
Pasal 25
(1)
Dalam pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib mengajukan perencanaan kebutuhan Citra Satelit kepada Lembaga. Pengajuan perencanaan kebutuhan Citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan persyaratan:
a.
melampirkan kerangka acuan kerja mengenai rencana penggunaan data;
b.
1 menyertakan informasi area spesifik yang diminta atau koordinat area yang dibutuhkan;
c.
menyertakan surat pernyataan tidak mengajukan anggaran pengadaanCitra Satelit dalam APBN/APBD;
d.
menyertakan kontak person; dan
e.
rencana kebutuhan Citra Satelit untuk tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit yang diselenggarakan oleh Lembaga.
(2)
Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit diselenggarakan dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3)
Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk pengadaan Citra Satelit tahun berikutnya, dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dengan memperhatikan siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam keadaan tertentu, Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan Citra Satelit di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
kepentingan pertahanan dan keamanan negara (stabilitas nasional);
b.
kepentingan darurat kebencanaan; atau
c.
kepentingan strategis lainnya.
Penjelasan Pasal:
Hurufc Yang dimaksud dengan "kepentingan strategis lainnya" adalah kepentingan pengadaan citra satelit yang ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 28
Pengadaan Citra Satelit yang dikenai tarif komersial dan/atau resolusi tinggi untuk wilayah strategis oleh Masyarakat wajib memperoleh izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan dibidang pertahanan dan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaValidasi dan Kalibrasi Data Penginderaan Jauh
Pasal 29
(1)
Dalam rangka keperluan validasi dan kalibrasi data penginderaan jauh, peningkatan kualitas data penginderaan jauh serta kebutuhan khusus lainnya, Lembaga dapat melakukan pengoperasian wahana lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebutuhan khusus lainnya" adalah kebutuhan perolehan data untuk validasi dan kalibrasi informasi antara lain penelitian tentang sumber daya alam dan kebencanaan.
(2)
Pengoperasian wahana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dapat dilaksanakan dengan menggunakan:
Penjelasan: Cukup Jelas.
a.
wahana udara;
b.
wahana darat;atau
c.
wahana laut.
(3)
Penggunaan wahana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a.
sensor aktif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sensor aktif adalah alat yang menghasilkan sendiri energi (pancaran gelombang elektromagnetik) untuk mengiluminasi obyek atau daerah yang diamati.
b.
sensor pasif; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sensor pasif adalah alat yang mendeteksi energi alamiah yang dipantulkan atau di emisikan obyek yang diamati (hanya mengindera emisi radiasi obyek yang diamati atau pantulan oleh obyek atas sumber yang berasal dari instrumen).
c.
alat ukur terestrial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"alat ukur terestrial" adalah alat ukur dengan sensor Penginderaan Jauh yang dioperasikan di permukaan tanah.
(4)
Pengoperasian wahana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan bidang pertahanan/keamanan, bidang perhubungan udara, dan bidang lain yang terkait dengan pengoperasian wahana lainnya.
(5)
Pengoperasian Wahana lain untuk keperluan validasi dan kalibrasi data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib berkoordinasi dengan Lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PENGOLAHAN DATA
Bagian KesatuUmum
Pasal 30
Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan untuk mengolah:
a.
data primer menjadi data proses; dan/atau
b.
data proses menjadi analisis informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pengolahan Data penginderaan jauh untuk mengolah data primer menjadi data proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
a.
koreksigeometrik; dan
b.
koreksiradiometrik;
(2)
Dalam melakukan koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, wajib mengacu pada informasi geospasial dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan sebagai dasar pembuatan informasi geospasial tematik.
(4)
Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dilaksanakan oleh Lembaga dan/atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pengolahan Data Penginderaan Jauh untuk mengolah data proses menjadi analisis informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
klasifikasi; dan
b.
deteksi parameter geobiofisik.
(2)
Deteksi parameter geobiofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, digunakan untuk identifikasi parameter ketampakan ciri objek permukaan bumi termasuk atmosfer.
Penjelasan: Parameter ketampakan ciri objek permukaan bumi termasuk atmosfer antara lain elevasi, tingkat kehijauan vegetasi, suhu permukaan darat, suhu permukaan laut, klorofil, batimetri, titik panas (hot spot), asap, deformasi gunung api, penurunan muka tanah (land subsidence), awan, presipitasi, suhu udara, tekanan, kelembaban, radiasi matahari, ozon, gas rumah kaca, aerosol, polusi udara, dan deposisi asam.
Bagian KeduaMetode dan Kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh
Pasal 34
(1)
Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib mengacu pada metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh.
Penjelasan: Lembaga dalam menetapkan metode dan kualitas Pengolahan Data setelah melalui pembahasan antar Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi dan lembaga penelitian dan pengembangan terkait.
(2)
Metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Ketentuan mengenai metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh diatur dalam Peraturan Lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
Dalam rangka validasi dan kalibrasi data penginderaan jauh, Lembaga harus diprioritaskan dalam memperoleh data sekunder yang tersedia di Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "data sekunder" adalah data pendukung selain data penginderaan jauh antara lain hasil pengukuran lapangan, data insitu, hasil sensus, data titik ikat (ground control point), dan/atau data meteo.
BAB IV
PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 36
Penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan untuk menjamin ketersediaan, kemudahan akses, perlindungan dan kelestarian data penginderaan jauh dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian lisensi.
(2)
Instansi Pemerintah Penyelenggara Penginderaan Jauh wajib menyerahkan metadata dan duplikat data penginderaan jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Lembaga dalam menyelenggarakan penyimpanan dan pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib:
a.
mengumpulkan, menyimpan, mendistribusikan metadata dan data penginderaan jauh wilayah Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyediakan data penginderaan dengan tutupan awan minimal dan bebas awan setiap tahun untuk seluruh wilayah Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyediakan informasi mengenai kualitas data penginderaan jauh;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"informasi mengenai kualitas data" adalah informasi yang menyajikan keakuratan geometrik dan radiometriknya.
d.
memberikan supervisi terkait pemanfaatan data penginderaanjauh;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberikan masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengadaaan pemanfaatan, penguasaan teknologi, dan data penginderaan jauh Satelit;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menjadi simpul data penginderaan jauh Satelit dalam sistem jaringan informasi geospasial nasional; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jaringan data spasial nasional" adalah jaringan informasi geospasial nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2014 tentang jaringan informasi geospasial nasional.
g.
menyediakan fasilitas pengolahan data penginderaan jauh bagi para Pengguna di luar Lembaga.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"fasilitas pengolahan data" adalah fasilitas pengolahan data yang disediakan oleh Lembaga yang dapat digunakan atau diakses secara jarak jauh oleh pengguna.
(2)
Penyimpanan dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai Penyimpanan dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Setiap penyelenggara Penginderaan Jauh selain Lembaga dan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah menghasilkan/mendapatkan metadata wajib menyerahkan metadata Penginderaan Jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
(2)
Dalam hal penyelenggara Penginderaan Jauh selain Lembaga dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak menyerahkan metadata Penginderaan Jauh kepada Lembaga maka dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
denda administratif;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan secara berjenjang dari yang ringan sampai berat. Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap orang yang tidak menyerahkan metadata dikenakan sanksi denda administratif.
(4)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(5)
Apabila denda administratif tidak dibayar maka penyelenggara dikenakan bunga atas denda sebesar 2% (dua persen) per bulan beserta peringatan pelunasan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(6)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi maka:
a.
piutang tersebut dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya; dan
b.
Kepala Lembaga menyampaikan rekomendasi kepada instansi pemerintah yang memberikan izin yang terkait dengan kegiatan penginderaan jauh untuk memberikan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, atau mencabut tizin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan 1penerimaan negarabukan pajak yang pelaksanaannya sesuaidenganl ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dikenakan oleh Kepala Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Lembaga menjamin keselamatan dan keamanan data Penginderaan Jauh pada Bank Data Penginderaan Jauh Nasional.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "menjamin keselamatan dan keamanan data" adalah bahwa data penginderaan jauh harus dijaga sehingga tidak mengalami kerusakan atau hilang.
Pasal 44
(1)
Dalam mendapatkanDataI Penginderaan Jauh, Pengguna berhak menolak jika data penginderaan jauh yang diterima tidak berkualitas.
(2)
Ketentuan mengenai kualitas data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh yang diatur dalam Peraturan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Dalam rangka melestarikan Data Penginderaan Jauh, Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki arsip Data Penginderaan Jauh resolusi rendah, menengah dan tinggi wajib menyimpan data tersebut. Dalam hal Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat melakukan penyimpanan dan/atau tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakannya, penyimpanan data wajib diserahkan kepada Lembaga kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
(3)
Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyerahkan kepada Lembaga berupa:
a.
metadata Penginderaan Jauh; dan
b.
duplikat data Penginderaan Jauh, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
(4)
Dalam hal Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah tidak dapat menyerahkan metadata dan duplikat data dikarenakan adanya perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka wajib menyerahkan cuplikan citra satelit secara menyeluruh disertai informasi yang meliputi:
a.
nama satelit dan sensor;
b.
tanggal dan waktu perolehan data; dan
c.
koordinat cakupan wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Dalam hal Penyimpanan dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh, Lembaga melakukan pelayanan, pembimbingan, dan pembinaan kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
Pasal 47
(1)
Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh yang merupakan hasil analisis informasi digunakan untuk berbagai kepentingan dalam mendukung pembangunan nasional.
(2)
Diseminasi informasi Penginderaan Jauh dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi penginderaan jauh kepada pengguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pemanfaatanl Data dan DiseminasiInformasi Penginderaan Jauh dapat dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
(2)
Pemanfaatan Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh oleh Instansi Pemerintah dan/atau PemerintahDaerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Dalam hal Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh, Lembaga melakukan pembimbingan, pembinaan, dan pelayanan kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 50
(1)
data PenginderaanJauh dapat dikelompokkan guna kepentingan informasi mengenai:
a.
wilayah darat;
Penjelasan: Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh guna kepentingan informasi wilayah darat meliputi antara lain pertanian, kehutanan, perkebunan, sumber daya air, energi dan sumber daya mineral.
b.
wilayah laut;
Penjelasan: informasi wilayah laut antara lain, identifikasi zona potensi penangkapan ikan.
c.
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: informasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil antara lain mangrove, terumbu karang, lamun.
d.
lingkungan dan mitigasi bencana; dan
Penjelasan: informasi lingkungan dan mitigasi bencana antara lain, (i) identifikasi sumber permasalahan lingkungan, seperti degradasi lahan, pencemaran, dan perubahan wilayah perkotaan; (ii) analisis untuk mitigasi bencana, seperti informasi sumber bencana, daerah risiko bencana, peringatan dini bencana, daerah berpotensi terancam dan deteksi daerah terkena bencana.
e.
atmosfer. Penginderaan Jauh guna kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, dan huruf c, meliputi pemanfaatan data penginderaan jauh untuk identifikasi sumber daya alam.
Penjelasan: informasi atmosfer antara lain (i) kondisi dinamika atmosfer, (ii) kondisi fisika atmosfer, serta (iii) kondisi kimia atmosfer.
(3)
Pemanfaatan Data PenginderaanJauh guna kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi pemanfaatan data penginderaan jauh untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identifikasi permasalahan lingkungan; dan
b.
analisis mitigasi bencana.
(4)
DataPenginderaan Jauh ayat (1) huruf e meliputi pemanfaatan data penginderaan jauh untuk analisis:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dinamika atmosfer;
b.
fisika atmosfer; dan
c.
kimia atmosfer.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Dalam rangka Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh, Lembaga melaksanakan pengelolaan sistem diseminasi informasi.
(2)
Pengelolaan sistem Diseminasi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Pemantauan Bumi Nasional.
(3)
Dalam pengelolaan Sistem Pemantauan Bumi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama antara Lembaga dengan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Dalam hal Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh, Lembaga menetapkan kriteria informasi Penginderaan Jauh yang bersifat rahasia.
(2)
Menetapkaninformasi Penginderaan Jauh yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Masyarakat yang menggunakan pelayanan Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat dikenakan tarif pelayanan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 54
Pendanaan dalam rangka Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dibebankan pada anggaran masing-masing sesuai dengan tanggung jawabnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 55
(1)
Dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Penginderaan Jauh.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah:
a.
1 memantau dan menjaga ketertiban Penyelenggaraan Penginderaan Jauh;
b.
memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Penginderaan Jauh;
c.
memberikan masukan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan
d.
menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan Penginderaan Jauh yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;
e.
melaporkan apabila mengetahui terjadinya ketidaksesuaian prosedur Penginderaan Jauh atau ketidakberfungsian peralatan fasilitas
f.
mengutamakan mempromosikan budaya Keselamatan Penginderaan Jauh; dan/atau
g.
melaksanakan gugatanperwakilan terhadap kegiatan Penginderaan Jauh yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara Penginderaan Jauh menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(4)
Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan kegiatan Penginderaan Jauh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat tetap dapat menggunakan metode dan kualitas Pengolahan Data penginderaan jauh serta pedoman Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi yang ada sampai dengan dikeluarkannya metode dan pedoman berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
(1)
Pemerintah yang telah mengoperasikan Stasiun Bumi, wajib melaporkan dan menyerahkan duplikat data kepada Lembaga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"menyerahkan duplikat data" adalah menyerahkan duplikat Data Penginderaan Jauh dalam bentuk apapun selama tidak bertentangan dengan perjanjian lisensi. Cukupjelas.
(2)
Lembaga wajib melakukan pendataan terhadap Stasiun Bumi Penginderaan Jauh yang telah beroperasi di wilayah Indonesia.
Pasal 58
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 56 TAHUN 2018
Penjelasan Umum
Penginderaan Jauh adalah penginderaan permukaan bumi dari dirgantara dengan 1memanfaatkan sifat gelombang elektromagnetik yang dipancarkan, dipantulkan, atau dihamburkan oleh objek yang dindera. Penginderaan Jauh merupakan salah satu kegiatan keantariksaan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Teknologi Satelit Penginderaan Jauh mulai berkembang pesat di Indonesia sejak tahun 1970-an, yaitu dengan digunakannya Satelit untuk melakukan kegiatan penginderaan/pemotretan dari jauh (remote sensing). Pada saat ini teknologi Penginderaan Jauh sudah sangat berkembang. Ratusan Satelit Penginderaan Jauh berbagai jenis beredar di antariksa, mulai dari resolusi spasial rendah, menengah, dan tinggi. Perkembangan resolusi Satelit Penginderaan Jauh menyebabkan pemanfaatan data serta produk turunannya semakin luas, seperti yang digunakan untuk inventarisasi sumber daya alam (kehutanan, pertanian, perkebunan, sumber daya air, energi dan mineral); pemantauan lingkungan (kebakaran lahan/hutan, longsor, banjir); prediksi cuaca dan iklim, prediksi waktu tanam padi, serta pembuatan informasi tematik untuk perencanaan pembangunan.
Indonesia, dalam hal ini Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), mulai mengoperasikan Stasiun Bumi Satelit lingkungan dan cuaca untuk menerima data Satelit lingkungan dan cuaca NOAA pada tahun 1978. Pengembangan selanjutnya adalah mengoperasikan Stasiun Bumi Satelit sumber daya alam pada tahun 1984 untuk menerima data Satelit Landsat. Pada tahun 2013, LAPAN telah meningkatkan kapasitas Stasiun Bumi dan menerima (akuisisi) data resolusi spasial rendah,
menengah dan tinggi untuk seluruh Indonesia seperti MTSAT, NOAA, Terra/Aqua, NPP, Feng Yun, Metop, Landsat-7, Landsat-8, SPOT-5, dan SPOT-6 melalui Stasiun Bumi Penginderaan Jauh di Parepare (Sulawesi Selatan), Pekayon (Jakarta), dan Rumpin (Bogor). Pengalaman panjang LAPAN dalam pengoperasian Stasiun Bumi, telah memberikan kapasitas kemampuan penguasaan pengembanganstasiun Bumi dan pengoperasiannya secara mandiri. Hal itu menjadi bekal dalam pengembangan sistem Stasiun Bumi untuk terus menerus menjamin ketersediaan data Satelit Penginderaan Jauh dari berbagai Satelit generasi yang terbaru yang diperlukan berbagai sektor pembangunan. Untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data dan informasi yang dibutuhkan berbagai pengguna, LAPAN telah mengembangkan Bank Data Penginderaan Jauh Nasional (BDPJN) serta sistem Pemantauan Bumi Nasional (PPBN).
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dalam pembangunan dan pengembangan sistem penyelengaraan kegiatan Penginderaan Jauh; mendorong terwujudnya kemampuan nasional dalam penyelenggaraan kegiatan Penginderaan Jauh; mendorong terwujudnya industri Penginderaan Jauh untuk menghasilkan produk data dan informasi standar yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna; mewujudkan kerja sama nasional dan internasional dalam penyelenggaraan kegiatan Penginderaan Jauh; serta memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan Penginderaan Jauh.
Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tata cara penyelenggaran kegiatan Penginderaan Jauh yang meliputi perolehan data, pengolahan data, penyimpanan dan pendistribusian data, dan pemanfaatan data dan diseminasi Informasi.
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.