1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sert...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2019
TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia;
Mengingat
:
1.
I
2.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Islam Internasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat UIlI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum berstandar internasional yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2.
Statuta UlI adalah peraturan dasar pengelolaan UIII yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UilI.
3.
Fakultas adalah himpunan sunber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan dikelompokkan menurut program studi.
4.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik.
5.
Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIlI yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik.
6.
Rektor adalah organ UIlI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Ul.
7.
Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UIlI yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, danmelakukan pengawasan di bidang akademik.
8.
Komite Audit adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UilI.
9.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
10.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan magister dan doktor pada UIlI.
11.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UIlI.
12.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi diUIII.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
UI mempunyai visi terwujudnya dunia yang lebih baik melalui pendidikan pascasarjana dan riset unggulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
UII mempunyai misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan tingkat pascasarjana yang unggul;
b.
mengembangkan penelitian yang inovatif dan berkontribusi kepada pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat; dan
c.
memajukan kebudayaan Islam Indonesia sebagai salah satu bagian dari peradaban dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
UIlI mempunyai tujuan
a.
menghasilkan magister dan doktor yang memiliki kompetensi dan integritas dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
menghasilkan riset yang berkualitas mengenai Islam dan masyarakat muslim dunia; dan
c.
mempromosikan Islam Indonesia yang moderat kepada masyarakat dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
IDENTITAS
Bagian KesatuNama, Status, Kedudukan, dan Pendirian
Pasal 5
Perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Statuta UIlI ini bernama Universitas Islam Internasional Indonesia dan bernama singkat UIlI yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
UIlI berkedudukan di Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
UllI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.
(2)
Tanggal 29 Juni 2016 merupakan hari jadi atau dies natalis UIlI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaLambang, Himne, Bendera, dan Busana
Pasal 8
(1)
UllI mempunyai lambang, himne, bendera, dan busana UilI.
(2)
Lambang, himne, dan bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Lambang, himne, dan bendera Ull didaftarkan dan dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual.
Pasal 9
(1)
Busana UIlI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
busana akademik;dan
b.
busana almamater.
(2)
Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan oleh pimpinan UIll, profesor, anggota SA, dan wisudawan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
(2) dapat terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "samir" adalah selempangkain dengan lambang Uill.
(4)
Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaket berwarna dan di bagian dada kiri terdapat lambang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang, himne, bendera, dan busana UII diatur dengan Peraturan Rektor. Bab III PENYELENGGARAAN TRIDHARMAPERGURUANTINGGI Bagian Kesatu Pendidikan Paragraf 1 Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan regional, tantangan global, dan paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Standar Nasional Pendidikan Tinggi” adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Yang dimaksud dengan "Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia" adalah penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Pasal 12
(1)
UlI menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada UIlI untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaranilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5)
Pimpinan UIlI wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan. Paragraf Penerimaan Mahasiswa
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Mahasiswa terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2)
Persyaratanpenerimaan Mahasiswa harus mengakomodir calon dengan kekhususan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Penerimaan Mahasiswa(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara Indonesia dan
Pasal 14
UII menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa baru secara obyektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan secara mandiri.
(2)
Penerimaan Mahasiswa baru dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Sistem Perkuliahan
Pasal 16
(1)
Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2)
Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri meliputi seminar, simposium, diskusi, lokakarya, praktikum, tutorial, atau perkuliahan umum dengan multimedia.
(3)
Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh UIII dan Fakultas.
(4)
Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5)
Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2(dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16(enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Bahasa
Pasal 17
(1)
Bahasa pembelajaran menggunakan Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dalam hal tertentu" antara lain penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar untuk pendukung dalam pembelajaran Mahasiswa asing.
(2)
Selain Bahasa Indonesia, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pembelajaran.
Paragraf 5Kompetensi Lulusan
Pasal 18
(1)
Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada UIlI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kompetensi tambahan/khusus diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf Penilaian Pembelajaran
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2)
Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan Dosen, dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3)
Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Sidang Terbuka
Pasal 20
(1)
UllI dapat menyelenggarakan sidang terbuka dalam pelaksanaan wisuda, pengukuhan profesor, pemberian gelar kehormatan, dan kegiatan lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang terbuka diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8Gelar, Ijazah, dan Penghargaan
Pasal 21
(1)
UIlI memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang dikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
UI memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UIlI dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
UI dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
UlI dapat mencabut gelar ijazah dan/atau penghargaan yang telah diberikan kepada lulusan UIII apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, serta pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenelitian
Pasal 25
(1)
UlI menyelenggarakan penelitian yang diarahkan untuk memajukan dan menciptakan ilmu pengetahuan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau organisasi lain baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau intradisiplin.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat(l), ayat (2), dan ayat (3)dilaksanakan berdasarkan orientasi dan ciri UIlI.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 26
(1)
UIlI wajib menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SISTEM PENGELOLAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 27
Organ UII terdiri atas:
a.
MWA;
b.
Rektor; dan
c.
SA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Organ UII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Rapat koordinasi antarorgan UIlI dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan oleh organ UIlI dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan UIlI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan MwA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMajelis Wali Amanah
Pasal 29
(1)
MwA mempunyai wewenang:
a.
menyetujui usulan perubahan Statuta UIl;
b.
menetapkan kebijakan umum;
c.
mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
d.
mengawasipengelolaanUIII;
e.
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
f.
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor danSA;
g.
membentuk dewan penasehat;
h.
membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal;
i.
membentuk Komite Audit; dan
j.
melakukan pengembangan aset dan kekayaan UIlI serta menjaga kesehatan keuangan.
(2)
Dalam hal MWA tidak dapat menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(3)
Ketentuan mengenai dewan penasehat dan Komite Audit diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
MWA terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2)
Ketua dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh anggota MwA. Masa jabatan MWA selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
MWA memiliki anggota berjumlah 9 (sembilan) orang yang berasal dari:
a.
unsurpemerintahpusat;
b.
Rektor;
c.
Ketua SA;dan
d.
unsur masyarakat.
(2)
Unsur pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, terdiri atas:
a.
Menteri;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
c.
menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidangkeuangan; dan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3)
Anggota MWA dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan UIlI;
c.
mempunyai reputasi dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya UIlI; dan
d.
tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali kepala daerah dan/atau menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
berakhir masa jabatannya;
c.
berhalangan tetap;
d.
diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai anggota MWA;
e.
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f.
melanggar kode etik Ull; atau
g.
mengundurkan diri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dalam melaksanakan wewenangnya MWA membentuk Komite Audit.
(2)
Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3)
Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat mengikuti masa jabatan MwA.
(4)
menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
(5)
Komite Audit bertugas:
a.
mengusulkan kebijakan audit internal UII kepada MWA;
b.
mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UIII di bidang nonakademik;
c.
memberi rekomendasi kepada MWA untuk menetapkan auditor independen;
d.
meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
e.
memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
f.
mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan Uil;
g.
melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengembangan kekayaan UIll; dan
h.
mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA.
(6)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit dapat meminta informasi yang dibutuhkan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Komite Audit diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRektor
Pasal 34
Rektor menjalankan fungsi pengelolaan UIlI.
(2)
Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UIlI, Rektor dapat dibantu oleh unsur sebagai berikut:
a.
wakil Rektor;
b.
pelaksana akademik;
c.
penunjang akademik dan nonakademik;
d.
pengembang dan pelaksana tugas strategis;
e.
pelaksana administrasi;
f.
pengawas dan penjaminan mutu;
g.
satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik;
h.
pelaksana kegiatan pengembangan komersial; dan
i.
unsur lain yang diperlukan.
(3)
Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor dapat dibantu oleh sekretaris Uill.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, pembidangan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
mengangkat dan/atau memberhentikan wakil Rektor, dekan, direktur, dan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
memberi sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, Statuta UIl, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
mengusulkan pengangkatan profesor setelah mendapat pertimbangan SA;
f.
memberikan gelar doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain setelah mendapat pertimbangan SA;
g.
mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan Fakultas, Program Studi, dan lembaga setelah mendapatpertimbangan SA;
h.
melakukan penataan organisasi dan birokrasi;
i.
mewakili UIlI di dalam dan di luar pengadilan; dan
j.
menyampaikanlaporanperkembangan dan pertanggungjawaban UIII kepada MWA paling sedikit 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MwA untuk memegang jabatan selama 5(lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Rektor harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki integritas;
b.
mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan Uill;
c.
lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional profesor;
d.
sehat jasmani dan rohani; dan
e.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Penjaringan dan penyaringan calon Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh MWA.
(2)
Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata cara pemilihan Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(2)
Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, kewenangan Rektor dijalankan oleh wakil Rektor yang ditetapkan oleh MwA.
(3)
Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap berakhir.
(4)
Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan pemilihan Rektorbaru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatWakil Rektor
Pasal 39
(1)
Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki integritas;
b.
mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan UIl;
c.
lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional profesor;
d.
sehat jasmani dan rohani; dan
e.
tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Penjaringan dan penyaringan calon wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor.
(2)
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon wakil Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata cara pemilihan wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a.
pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b.
pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c.
pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan
d.
anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia;
b.
berakhir masa jabatannya;
c.
berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6(enam) bulan;
d.
diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor;
e.
memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
f.
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
g.
melanggar kode etik Ulll; atau
h.
mengundurkan diri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSenatAkademik
Pasal 43
(1)
SA berwenang:
a.
melakukan pengawasan di bidang akademik;
b.
memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor;
c.
memberikan persetujuan atas kebijakan akademik;
d.
memberikan pertimbangan atas pembukaan dan penutupan Program Studi;
e.
memberikan pertimbangan atas pedoman akademik UIlI;
f.
memberikan pertimbangan atas pengusulan pemberian gelar kehormatan akademik dan profesor; dan
g.
memberikan pertimbangan pemberian sanksi atas pelanggaran di bidang akademik.
(2)
SA menyusun laporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a setiap tahun dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Anggota SA terdiri atas:
a.
Rektor, wakil Rektor, dekan, dan direktur sebagai anggota ex-officio;
b.
profesor; dan
c.
perwakilan Dosen.
(2)
SA dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(3)
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan dijabat oleh anggota ex-officio.
(4)
Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk1 (satu) kali masa jabatan.
(5)
Dalam melaksanakan wewenang, SA dapat membentuk komisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Sidang SA terdiri atas sidang SA terbuka dan sidang SA tertutup.
(2)
Sidang SA terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan wisuda, hari lahir, penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan pengukuhan profesor.
(3)
Sidang SA tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan mutasi Dosen.
(4)
Sidang SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua SA.
(5)
Dalam hal Ketua SA berhalangan, pimpinan sidang dipilih dari salah satu anggotaSA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Keanggotaan SA berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
berakhir masa jabatannya;
c.
berhalangan tetap;
d.
diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan wewenang sebagai anggota SA;
e.
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f.
melanggar kode etik Ulll;atau mengundurkan diri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja SA diatur dengan Peraturan SA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKetenagaan
Pasal 48
(1)
Pegawai UlI terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2)
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
pegawai negeri sipil; dan
b.
nonpegawai negeri sipil.
(3)
Hak dan kewajiban pegawai UIlI berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UIlI berstatus pegawai negeri sipil.
(4)
UIlI dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai UIlI berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai UllI berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Rekrutmen pegawai UiI berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UIlI.
(2)
Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai UIlI berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Rekrutmen pegawai UII berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan oleh UIll dengan usulan Fakultas berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2)
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembinaan karier pegawai UIlI berstatus nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada UIlI sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3)
Ketentuan mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
UII wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2)
Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka, berbasis kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen UIlI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh UIl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pegawai UII berstatus pegawai negeri sipil mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Ul berstatus nonpegawai negeri sipil mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan.
(3)
Selain hak pegawai UllI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pegawai UIlI dapat memperoleh penghasilan lain.
(4)
Ketentuan mengenai gaji dan jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Batas usia pensiun bagi pegawai UIlI berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
(2)
Batas usia pensiun bagi Dosen UIlI berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen UIlI berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan UIlI berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
a.
Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II yaitu 60 (enam puluh)tahun; dan
b.
struktural setara eselon II, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
UIlI menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UIlI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai pegawai Ulll berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan.
(2)
Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan UIlI diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Bagian KesatuUmum
Pasal 58
(1)
UIlI melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2)
Sistem penjaminan mutu internal UIlI bertujuan:
a.
menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b.
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c.
mendorong semua pihak/unit di UllI untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3)
Sistem penjaminan mutu internal UIlI dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a.
berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b.
mengutamakan kebenaran;
c.
tanggungjawab sosial;
d.
pengembangan kompetensi personal;
e.
partisipatif dan kolegial;
f.
keseragaman metode;dan
g.
inovasi, belajar, dan perbaikansecara berkelanjutan.
(4)
Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UIlI terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
a.
pendidikan;
b.
penelitian;
c.
pengabdian kepada masyarakat; dan
d.
kemahasiswaan.
(5)
Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal, organisasi satuan penjaminan mutu, dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan Penjaminan Mutu Internal
Pasal 59
(1)
Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di UIlI dilakukan oleh SA.
(2)
Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik UilI.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a.
hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
b.
Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaianStandarNasional Pendidikan Tinggi dan standar pendidikan tinggi.
(4)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik dilakukan oleh MWA.
(5)
Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan UIll lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAkuntabilitas dan Pengawasan
Pasal 60
(1)
Akuntabilitas publik UIlI terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2)
Akuntabilitas publik harus diwujudkan paling sedikit dengan:
a.
memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b.
menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan;
c.
menyusun laporan keuangan UI tepat waktu, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
d.
melakukanpelaporanlainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3)
Laporan keuangan tahunan UIlI diaudit oleh akuntan publik.
(4)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UII.
(5)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada publik.
(6)
Administrasi dan pengurusan audit merupakan tanggung jawab Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KODE ETIK
Pasal 61
(1)
UII menjunjung tinggi norma etika.
(2)
Dalam melaksanakan norma etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik UlI, kode etik Dosen UIlI, kode etik Tenaga Kependidikan UIII, dan kode etik Mahasiswa UIII.
(3)
Kode etik UIlI memuat norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama UIlI atau bertindak atas nama UIl.
(4)
Kode etik Dosen UII memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik.
(5)
Kode etik Tenaga Kependidikan UIlI memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UIlI. Kode etik Mahasiswa UI memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UIl.
(7)
Kode etik UIlI disusun oleh SA dan ditetapkan oleh Ketua MWA.
(8)
Kode etik Dosen U disusun dan ditetapkan oleh SA.
(9)
Kode etik Tenaga Kependidikan UIlI dan Mahasiswa UIII disusun dan ditetapkan oleh Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
Pasal 62
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembentukan peraturan di lingkungan UIlI diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Bagian KesatuSumber Pendanaan
Pasal 63
(1)
Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UlI yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2)
Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanjanegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaran pendidikan tinggi oleh UIlI paling sedikit berasal dari:
a.
masyarakat;
b.
biaya pendidikan;
c.
pengelolaan dana abadi;
d.
usaha UIII;
e.
kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi baik nasional atau internasional;
f.
pengelolaan kekayaan negara yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi;
g.
pengelolaan kekayaan UIlI; dan/atau
h.
pinjaman.
(3)
Penerimaan UIlI dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UIlI yang dikelola secara otonom dan bukan penerimaan negara bukan pajak.
(4)
Ketentuanmengenai1 pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Pendanaan untuk kegiatan penelitiandan pengabdian kepada masyarakat dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Ul melalui penugasan dan/atau kompetisi.
(2)
Hubungan kerja antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dan UIlI untuk pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kontrak pelaksanaan berbasis kinerja.
(3)
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh UllI dapat bekerja sama dengan badan usaha, lembaga internasional, dan lembaga lain yang sejenis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
UIlI memberikan dan mengelola:
a.
bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa untuk program magister; dan
b.
bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa untuk program doktor.
(2)
Ketentuan mengenai sumber dana untuk bantuan biaya pendidikan dan beasiswa serta persyaratan bagi Mahasiswa yang dapat menerimanya diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKekayaan
Pasal 66
(1)
Kekayaan UIlI dapat bersumber dari:
a.
kekayaan awal;
b.
hasil pendapatan UIl;
c.
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d.
bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
e.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kekayaan UllI terdiri atas:
a.
benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
benda bergerak; dan
c.
kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik UIII.
(3)
Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak atas kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh UII.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan dan penggunaan kekayaan diatur dengan Peraturan MWA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Kekayaan awal UllI berasal dari hibah dari Menteri sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakanbarangmilik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3)
Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Menteri.
(4)
Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UilI diselenggarakan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UIlI setelah Menetapkankekayaan awal yang bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2)
UIlI melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a, yang dalam penguasaan UIlI dapat dimanfaatkan oleh UIlI setelah mendapat persetujuan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UIlI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIlI.
(5)
Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b, yang dalam penguasaan UIII dapat dimanfaatkan oleh UIII setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau wali kota.
(6)
Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UIII untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIIL
(7)
Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UII selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Uill.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSarana dan Prasarana
Pasal 71
(1)
Sarana dan Prasarana yang dimiliki UIlI dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UIlI.
(2)
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UIlI diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengadaan Barang/Jasa
Pasal 72
(1)
Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2)
Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa untuk instansi pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaInvestasi
Pasal 73
(1)
UIlI melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemen UIlI.
(2)
Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UIlI dapat melakukan investasi dalam badan usaha atau komersial.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara investasi dan pengawasan investasi diatur dengan Peraturan MwA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamAkuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 74
(1)
Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.
(2)
Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UIlI diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Laporan UIlI meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik.
(2)
Laporan bidang akademik, meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(3)
Laporan bidang nonakademik, meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
(4)
Laporan tahunan UIlI disampaikan kepada Menteri oleh pimpinan UII bersama-sama dengan MWA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
(5)
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6)
Penyampaian laporan keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 76
UIlI menerapkan pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 77
(1)
Untuk pertama kali, MWA diusulkan oleh Rektor dan SA melalui Menteri dan ditetapkan oleh Presiden.
(2)
Untuk pertama kali, Rektor diusulkan oleh Menteri dan diangkat oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 59
Penjelasan Umum
Pendidikan nasional merupakan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman, diselenggarakan berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar pemerintah pusat memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi harus mampu menjalankan peran strategis dalam menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesionalis yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berkarakter, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan tinggi harus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Peran ini dapat dicapai jika perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi secara terus-menerus melakukan perbaikan dan pengembangan yang berkelanjutan.
UIlI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang didirikan tanggal 29 Juni 2016 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.
UIlI meyakini sepenuhnya bahwa fungsi dan komitmen sebagai penyelenggara pendidikan tinggi yaitu mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Oleh karena itu UIlI dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang didasarkan pada kebebasan akademik dan nonakademik harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi.
Otonomi dan kemandirian akan menjadikan UIl tetap menjadi perguruan tinggi yang nirlaba, namun tetap terjamin mutu pendidikan, akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektifitasnya. Dengan adanya penetapan UIlI sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dan perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya maka perlu dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Statuta UII. Hal ini sesuai dengan dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2)Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.
Sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, UIlI akan lebih memperoleh kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Dalam hal ini UIlI memiliki kewenangan seperti menentukan arah kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, merancang kurikulum pendidikan, dan wewenang untuk membuka, menyelenggarakan dan menutup Program Studi. Dalam hal otonomi keilmuan, Sivitas Akademika UIII memilikiotonomi dalam menemukan,
mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Hal lain yang dinginkan dengan perubahan menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum yaitu kebebasan nonakademik dalam melaksanakan dan mengembangkan tata kelola UI yang baik. Selain itu, kemandirian dalam penyelenggaraan perguruan tinggi yang efisien, transparan, dan akuntabel dapat dilakukan. Otonomi nonakademik ini meliputi kebebasan dalam pengelolaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana. Hakikat perguruan tinggi negeri badan hukum yaitu entitas hukum yang mandiri namun masih dalam lingkup kementerian sehingga harus mengikuti kebijakan yang diberlakukan oleh kementerian. Berdasarkan kerangka berpikir di atas, Peraturan Pemerintah ini dirancang dan ditetapkan untuk mengatur tugas dan wewenang serta pelaksanaan otonomi perguruan tinggi di UIlI dalam menjalankan pengelolaan perguruan tinggi.
Statuta UilI secara umum memuat materi pokok yang disusun secara sistematis meliputi identitas UIlI, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, kode etik, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, perencanaan, serta pendanaan dan kekayaan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.