Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. Untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan PP tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. 2. Dasar hukum PP ini yaitu Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Dalam PP ini mengatur mengenai pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Selain itu, diatur juga terkait kriteria, bentuk insentif, dan kemudahan investasi di daerah. Pengaturan mengenai pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi diatur dengan peraturan daerah.

Tentang
:Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 April 2019
Tanggal Pengundangan
:02 April 2019
Tanggal Berlaku
:02 April 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.63, TLN NO.6330, LL SETKAB : 11 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa Fasilitas & Insentif Penanaman Modal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019
TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
3.
Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis.
4.
Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat danf atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
5.
Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonhskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
kepastian hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kepastian hukum"adalah asas yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar Pemerintah Daerah dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan investasi.
b.
kesetaraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesetaraan" adalah perlakuan yang sama terhadap Investor tanpa memihak dan menguntungkan satu golongan, kelompok, atau skala usaha tertentu.
c.
transparansi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transparansi" adalah keterbukaan informasi dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
d.
akuntabilitas;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bentuk pertanggungjawaban atas Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan investasi.
e.
efektif dan efisien.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "efektif dan efisien" adalah pertimbangan yang rasional dan ekonomis serta jaminan yang berdampak pada peningkatan produktivitas serta pelayanan publik.
BAB II
KRITERIA, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN
Bagian Kesatu Kriteria
Pasal 4
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria:
a.
memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyerap tenaga kerja;
c.
menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e.
memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f.
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pembangunan infrastruktur;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melakukan alih teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
melakukan industri pionir;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "usaha mikro dan kecil" adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki kriteria usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. Huruf1
l.
industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m.
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
berorientasi ekspor.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lokasi tertentu" antara lain usaha yang berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, dan/atau berada di kawasan strategis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perizinan khusus" antara lain usaha yang memerlukan perizinan dari kementerian/lembaga tertentu sesuai dengan ketentuan
f.
usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Bentuk Insentif dan Kemudahan
Pasal 6
(1)
Pemberian Insentif dapat berbentuk:
a.
pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
Penjelasan: Pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah antara lain berupa: a. penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan; b. pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak daerah dan/atau sanksinya; c. pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);dan d. pembayaran bertahap pajak daerah.
b.
pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi
Penjelasan: Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah antara lain berupa retribusi izin mendirikan bangunan rumah umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
c.
pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
bunga pinjaman rendah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
a.
penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyediaan sarana dan prasarana;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyediaan sarana dan prasarana" adalah bentuk kemudahan memperoleh sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain prasarana umum, penyediaan fasilitas air minum dan sanitasi, pemadam kebakaran, pelayanan kesehatan, pengelolaan persampahan, dan penyediaan infrastruktur industri dan penunjang.
c.
fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi" antara lain bentuk kemudahan dalam memproses kepemilikan lahan, penyediaan data dan informasi terkait lahan dan lokasi, dan mediasi penyelesaian sengketa.
d.
pemberian bantuan teknis;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu
Penjelasan: Penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu dilaksanakan secara bertahap menggunakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
f.
kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kemudahan investasi langsung konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
Penjelasan: Huruf 1
l.
kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
m.
fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF
Pasal 7
(1)
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.
(2)
Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
b.
bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan;
c.
jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan;
d.
tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian
e.
jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam melakukan investasi; dan
f.
evaluasi dan pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.
Penjelasan Pasal:
üi Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8
Pemerintah Daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berpedoman pada rencana umum penanaman modal daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Kepala daerah menetapkan standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
(2)
Dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor, kepala daerah melakukan verifikasi.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu insentif serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1)
Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di daerahnya kepada gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2)
Gubernur menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di daerahnya kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemerintah Pusat memberikan penghargaan investasi kepada Pemerintah Daerah yang dinilai berprestasi dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Penilaian terhadap penghargaan dilakukan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang dilakukan oleh gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan f atau Investor yang dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir.
2.
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan daerah yang mengatur Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan investasi di daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
Pemerintah
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 63
Penjelasan Umum
Undang-Undang.Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 278 menyatakan bahwa untuk mendorong peran serta Masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang diatur dalam peraturan daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah dengan memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai dengan potensi investasi yang ada di daerah.
Peran penting investasi yaitu untuk meningkatkan pendapatan Masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan investasi di daerah dengan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur kriteria dan bentuk Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan. Pemberian Insentif oleh Pemerintah Daerah berupa dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Dukungan kebijakan fiskal tersebut merupakan penggunaan instrumen anggaran pendapatan belanja daerah yang berasal dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk peningkatan investasi daerah. Pemberian Kemudahan berupa penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi untuk meningkatkan investasi di daerah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan, evaluasi dan pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan serta pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Reformasi Hukum dan Realisasi Investasi Asing pada Era Presiden Joko Widodo

Nandang Sutrisno, Sigar Aji Poerana
Undang: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2020

Urgensi Pengaturan Batas Maksimal dalam Pemberian Insentif Pajak bagi Investor oleh Pemerintah Daerah

Bima Wiyatno, Satrya Harahap, Sherina Gunawan
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 8 2025

Indonesia Investment Rules: Kajian Hukum Pemulihan Dan Pengembangan Ekonomi Nasional Dimasa COVID-19

Ahmad Syaifudin, Elisatin Ernawati
Journal of Judicial Review Vol. 22 No. 2 2020

Penguatan Iklim Investasi Daerah Melalui Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022: Kepastian Hukum, Insentif, dan Kemudahan Berusaha

Ritonga, Heigel Parodi, Dirgantara, Putra, Aditya, Rifaldo
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol. 8 No. 2 2026

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Valuasi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Fidusia

Iskandar, Sulthon Setyagama
Jatijajar Law Review Vol. 4 No. 1 2025

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…