Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:43
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
:25 Juni 2019
Tanggal Berlaku
:25 Juni 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.117, TLN NO.6360, LL SETNEG : 16 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Kebijakan Ekspor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019
TENTANG
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendukung perekonomian nasional melalui sektor perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan Ekspor nasional, diperlukan kebijakan yang mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan Ekspor nasional;
b.
bahwa dalam upaya meningkatkan Ekspor nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disusun Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional.
2.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
3.
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
5.
Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.
6.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Kebijakan dasar PEN bertujuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan Ekspor nasional;
b.
mempercepat peningkatan Ekspor nasional;
c.
membantupcningkalankemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk Fkspor; dan
d.
mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi Ekspor.
(2)
Kebijakan dasar PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a.
penerapan kombinasi strategi PEN pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan PEN untuk mendukung hilirisasi produk Ekspor, diversifikasi produk dan pasar Ekspor, serta meningkatkan volume dan nilai Ekspor; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hilirisasi produk Ekspor" adalah kegiatan menambah nilai ekonomi barang dan/atau jasa yang berorientasi Ekspor. Yang dimaksud dengan "diversifikasi produk dan pasar Ekspor" adalah kegiatan penganekaragaman barang dan/ atau jasa dalam rangka menghindari ketergantungan atas suatu barang dan/atau jasa tertentu untuk menghasilkan produk yang berorientasi Ekspor.
c.
sinergi dengan pemangku kepentingan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Bagian Kesatu Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional
Pasal 3
(1)
Strategi PEN diarahkan pada kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menghasilkan devisa;
b.
menghemat devisa dalam negeri; dan/atau
c.
meningkatkan kapasitas produksi nasional.
(2)
Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat(l) disusun dengan komposisi tertentu yang didukung analisis dampak ekonomi dan sosial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"komposisi tertentu" adalah komposisi pada aspek pelaku, aspek produk, dan/atau aspek pasar.
(3)
Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dan dilaksanakan melalui RJP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kegiatan yang menghasilkan devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kombinasi Ekspor pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar.
(2)
Kegiatan yang menghemat devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang sebelumnya diimpor, untuk menghasilkan barang dan/atau menyediakan jasa yang berorientasi Ekspor.
Penjelasan: Kegiatan menghemat devisa antara lain pembiayaan substitusi impor. Yang dimaksud dengan "berorientasi Ekspor" adalah kegiatan menghasilkan barang dan/atau menyediakan jasa yang sebagian barang dan/atau jasa tersebut digunakan untuk penggunaan dalam negeri dan Ekspor.
(3)
Kegiatan yang meningkatkan kapasitas produksi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan mendorong Pelaku Ekspor dalam rangka hilirisasi dan pengembangan produk berorientasi Ekspor yang berdaya saing tinggi.
Bagian Kedua Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghasilkan Devisa
Paragraf 1 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pelaku
Pasal 5
Aspek pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan Pelaku Ekspor yang meliputi:
a.
usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.
usaha menengah berorientasi Ekspor;
c.
koperasi;dan
d.
pelaku usaha lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru.
(2)
Prinsip mengenal nasabah diterapkan kepada Pelaku Ekspor yang akan menggunakan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2)
Usaha menengah berorientasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00(lima ratus miliar rupiah).
(3)
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
(4)
Pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) selain koperasi.
(5)
Nilai nominal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.
(6)
Ketentuan mengenai perubahan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
PEN yang ditujukan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilaksanakan melalui:
a.
pembiayaan langsung;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembiayaan inti plasma;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "inti plasma" adalah pelaku usaha lainnya sebagai inti membina dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah, usaha menengah berorientasi Ekspor, dan/atau koperasi yang menjadi plasmanya.
c.
pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang memberikanpembiayaan kepada PelakuEkspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c;
Penjelasan: Cukupjelas.
d.
pembiayaan kepada jaringan rantai suplai/pasok(supply chain financing); dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembiayaan kepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing)" adalah fasilitas yang diberikan kepada supplier/pemasok dari Pelaku Ekspor.
e.
skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Produk
Pasal 9
(1)
Aspek produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)berupa barang dan/atau jasa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "barang" adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Yang dimaksud dengan"jasa" adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
(2)
Produk berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang konsumsi dan barang produksi.
Penjelasan: Yang dimaksud dcngan "barang konsumsi” adalah barang yang digunakandengan tujuan untuk langsung memenuhi kebutuhan manusia. Contoh barang konsumsi, antara lain sepatu dan tas. Yang dimaksud dengan "barang produksi" adalah barang yang digunakan dengan tujuan untuk menghasilkan barang lain dan bukan untuk langsung memenuhi kebutuhan manusia. Contoh barang produksi, antara lain batu bara, minyak mentah, benang, dan kain.
(3)
Produk berupa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disuplai dengan cara:
a.
pasokan lintas batas (cross border supply);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pasokan lintas batas (cross border supply)" adalah penyediaan jasa dari wilayah Indonesia ke wilayah negara lain, antara lain di bidang jasa arsitektur. Contoh Ekspor jasa arsitektur adalah warga negara Indonesia yang menjual desain arsitekturnya kepada warga negara asing di luar negeri.
b.
konsumsi di luar negeri (consumption abroad);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "konsumsi di luar negeri (consumption abroad" adalah penyediaan jasa di dalam wilayah Indonesia untuk melayani konsumen dari negara lain, antara lain di bidang jasa pariwisata. Contoh Ekspor jasa pariwisata adalah warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata dalam wilayah negara Indonesia.
c.
keberadaan komersial (commercial presence); atau
Penjelasan: Yang dirnaksud dengan "keberadaan komersial (commercial presence)" adalah penyediaan jasa oleh penyedia jasa dari Indonesia melalui keberadaan komersial di dalam wilayah negara lain, antara lain di bidang jasa restoran/kuliner. Contoh Ekspor jasa restoran/kuliner adalah restoran milik warga negara Indonesia yang membuka cabang di luar negeri.
d.
perpindahan manusia (movement of natural persons)
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perpindahan manusia (movement of natural persons) adalah penyediaan jasa oleh perseorangan warga negara Indonesia yang masuk ke wilayah negara lain untuk sementara waktu, antara lain di bidang jasa tenaga ahli/tenaga terampil. Contoh Ekspor jasa tenaga ahli/tenaga terampil adalah tenaga kerja Indonesia yangbekerja di luar negeri.
Pasal 10
(1)
PEN mendorong Ekspor produk industri prioritas dan industri potensial.
(2)
Kriteria produk industri prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kriteria produk industri potensial sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ditentukan berdasarkan koordinasi dengan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidangindustri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pasar
Pasal 11
(1)
Aspek pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat berupa pasar tradisional dan pasar nontradisional.
(2)
Kriteria pasar tradisional dan pasar nontradisional ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghemat Devisa
Pasal 12
PEN dalam rangka menghemat devisa dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta kebijakan lain bagi industri dan penyedia jasa yang menghasilkan bahan baku dan jasa yang scbelumnya diimpor.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"bahan baku" adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas Produksi
Pasal 13
PEN dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi nasional dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta kebijakan lain dalam pengembangan industri pengolahan dan penyedia jasa di dalam negeri untuk menghasilkan barang dan/atau jasa berorientasi Ekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelaksanaan Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional
Pasal 14
Dalam melaksanakan arah strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
a.
Menteri melakukan monitoring dan evaluasi serta dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan;
b.
LPEI melaksanakan langkah mitigasi risiko dan prinsip tata kelola yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
(1)
LPEI melaksanakan PEN berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan PEN, LPEI merupakan lembaga keuangan yang memiliki karakteristik khusus dalam:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga keuangan yang memiliki karakteristik khusus" adalah karakteristik LPEI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang menyebutkan bahwa LPEI beroperasi secara independen dan bersifat sovereign status.
a.
risiko kepailitan;
b.
kelancaran pembayaran kewajiban;dan
c.
penerapan batas maksimum pemberian kredit/pembiayaan bagi Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi mitra LPEI.
(3)
I Dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi mitra LPEI memperhatikan status LPEI yang memiliki karakteristik khusus serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan" antara lain dengan memperhitungkan bobot risiko, kualitas aset, dan batas maksimum pemberian kredit/pembiayaan.
Pasal 16
(1)
Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), LPEI menyediakan fasilitas dalam bentuk:
a.
pembiayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penjaminan;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
asuransi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain kegiatan menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), LPEI dapat melaksanakan kegiatan berupa:
a.
menyediakan jasa konsultasi;
b.
melakukan restrukturisasi PEN;
c.
melakukan reasuransi;
d.
melakukan penyertaan modal;dan/atau
e.
melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPEI dapat menjalankan peran mengisi ceruk pasar (fill the market gap).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"mengisi ceruk pasar fill the market gap)” adalah LPEI memberikan fasilitas PEN dalam kondisi antara lain: a. Lembaga Jasa Keuangan tidak memiliki kemampuan pembiayaan yang kompetitif dan kemampuan menyerap risiko dengan tingkat bunga kompetitif; dan/atau b. pangsa pasar (market share) Lembaga Jasa Keuangan domestik masih kecil dan perlu dikembangkan.
Penjelasan Pasal:
Huruf d Huruf e Yang dimaksud dengan "kegiatan lain" antara lain kegiatan yang lazim dilakukan oleh lembaga pembiayaan Ekspor (eximbank) di negara lain.
Pasal 17
(1)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang melakukan:
a.
Ekspor langsung (direct export) dan Ekspor tidak langsung (indirect export);dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Ekspor langsung(direct export)" adalah Ekspor yang dilakukan oleh Pelaku Ekspor yang rnenjual langsung barang/jasa kepada pembeli dari luar negeri tanpa perantara. Contoh Ekspor langsung misalnya PT X melakukan Ekspor ke negara Y tanpa bantuan pihak lain dan yang tercatat melakukan Ekspor adalah PT X. Yang dimaksud dengan "Ekspor tidak langsung (indirect export)" adalah Pelaku Ekspor yang menjual langsung barang/jasa kepada pembeli dari luar negeri melalui perantara. Contoh Ekspor tidak langsung misalnya PT x melakukan Ekspor ke ncgara Y dengan bantuan perantara pihak ketiga dan yang tercatat melakukan Ekspor adalah pihak ketiga.
b.
kegiatan penunjang Ekspor.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan penunjang Ekspor" adalah kegiatan untuk mendukung Ekspor yang terdiri dari: kegiatan yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung kegiatan Ekspor misalnya kegiatan menyuplai bahan baku, bahan penolong, barang modal, dan lain-lain; atau b. kegiatanyang1 mendukunguntuk menghasilkan barang/jasa yang akan diekspor dari wilayah Indonesia, termasuk pengembangan infrastruktur yang menunjang antara lain pelabuhan, bandara, pembangkit listrik, jasa transportasi, dan lainnya yang mendukung kegiatan Ekspor.
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l6 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
LPEI dapat memberikan PEN kepada badan usaha yang baru dibangun/dalam masa rintisan (startup).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "badan usaha yang baru dibangun/dalam masa rintisan (startup)" adalah Pelaku Ekspor yang beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun. PEN diberikan kepada Pelaku Ekspor dimaksud dengan melaksanakan analisis mendalam terhadap usaha tersebut.
Pasal 19
LPEI dapat memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor dengan komposisi1 tertentu untuk mendukungpengurangan kesenjangan ekonomi antarwilayah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "komposisi tertentu" adalah pembagian komposisi Pelaku Ekspor menurut lokasi kegiatan usaha dengan mempertimbangkan koefisien gini (gini ratio).
Pasal 20
(1)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
(2)
dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. (2) Dalam memberikan fasilitas dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib:
a.
membuka unit kerja khusus;
b.
mengalokasikan modal tersendiri;
c.
melakukan pembukuan secara terpisah;
d.
menunjuk Dewan Pengawas Syariah;dan
e.
mengacupada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Fasilitas Pembiayaan Ekspor Nasional
Pasal 21
(1)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap sebelum pengapalan (pre-shipment) atau setelah pengapalan (post-shipment).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tahap sebelum pengapalan (pre-shipment)" adalah PEN yang diberikan kepada Pelaku Ekspor atas kegiatan produksi mulai dari membeli bahan baku, memproduksi sampai mengapalkan barang. Yang dimaksud dengan "tahap setelah pengapalan (post-setelahkegiatan rnengapalkan barangsampai idengan pembayaran tagihan atas Ekspor.
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekspor untuk transaksi/proyek yang dikategorikan:
a.
dapat dibiayai oleh perbankan (bankable) dan mempunyai prospek(feasible); atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak dapat dibiayai oleh perbankan (not bankable), tetapi mempunyai prospek (feasible) untuk peningkatan Ekspor nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transaksi/proyek yang dikategorikan tidak dapat dapat dibiayai oleh perbankan (not bankable), tetapi mempunyai prospek (feasible)" adalah kondisi dimana Lembaga Jasa Keuangan domestik tidak dapat menyediakan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi dalam rangka Ekspor, misalnya pemberian fasilitas kredit kepada pembeli di luar negeri (buyers credit) dan pembiayaan luar negeri (overseas financing).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori transaksi/proyek yang diberikan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Jasa Konsultasi
Pasal 22
(1)
Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a ditujukan kepada pihak terkait untuk memberi bantuan dan mengatasi hambatan dalam rangka Ekspor serta penyediaan PEN.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pihak terkait" antara lain Pelaku Ekspor, Lembaga Jasa Keuangan, kementerian/lembaga, maupun pihak lainnya.
(2)
Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
konsultasi;
b.
pemberdayaan;
c.
pengembangan kapasitas;
d.
advokasi;dan/atau
e.
jasa konsultasi lainnya.
(3)
Dalam memberikan jasa konsultasi, LPEI dapat mengenakan imbal jasa konsultasi kepada penerima jasa konsultasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf b Hurufc Huruf d Hurufe Yang dimaksud dengan "jasa konsultasi lainnya" adalah jasa lain yang lazim diberikan oleh eximbank atau export credit agency negara lain, contohnya pertukaran informasi kelayakan nasabah dan aspek hukum transaksi antar eximbank atau export credit agency.
Bagian Keempat Restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional
Pasal 23
Kegiatan restrukturisasi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan upaya LPEI:
a.
membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajiban, melalui:
1.
penjadwalan kembali (reschedulling);
Penjelasan: Yang cYnmandl dengan "penjadwalan kembali (reschedulling)" adalah perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah dan/atau jangka waktunya.
2.
persyaratan kembali (reconditioning);
Penjelasan: dimaksud "persyaratan (reconditioning)" adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan.
3.
penataan kembali(restructuring); dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penataan kembali (restructuring)" adalah perubahanpersyaratan pembiayaan selain penjadwalan kembali (reschedulling) atau persyaratan kembali (reconditioning).
4.
upaya penyelesaian kewajiban lainnya yang lazim dilakukan dalam industri jasa keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan regres untuk penyelesaian penjaminan; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan subrogasi untuk penyelesaian asuransi dalam hal dapat dilakukan subrogasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Reasuransi
Pasal 24
Kegiatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)huruf c dilakukan LPEI dalam hal:
a.
menjadi pihak yang menerima pengalihan risiko dari perusahaan asuransi lain; dan/atau
b.
menjadi pihak yang mengalihkan risiko ke perusahaan asuransilain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Penyertaan Modal
Pasal 25
(1)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(2)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada badan hukum dalam negeri dan badan hukum luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Kegiatan Lain yang Menunjang Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga
Pasal 26
(1)
Kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saingproduk Indonesia serta mengikuti perkembangan perdagangan internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diberikan dalam bentuk:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penjaminan balik" merupakan penjaminan yang dilakukan oleh LPEI atas penjaminan yang telan dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan secara kerja sama ataupun kasus per kasus.
a.
penjaminan balik;
b.
penjaminan bersama (joint-guarantee);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penjaminan bersama (joint-guarantee)" merupakan penjaminan yang dilakukan LPEI bersama dengan satu atau lebih penjamin untuk suatu transaksi atau proyek.
c.
pembiayaan substitusi impor;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembiayaan substitusi impor" merupakan pembiayaan yang diberikan dalam bentuk pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku atau jasa yang sebelumnya diimpor, untuk menghasilkan barang dan/atau menyediakan jasa berorientasi Ekspor.
d.
pembiayaan impor bahan baku yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
fasilitasi kegiatan imbal dagang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "imbal dagang" adalah kegiatan perdagangan secara timbal balik antara Indonesia dengan pihak luar negeri yang diukur dalam nilai transaksi. Imbal dagang dapat dilakukan dalam bentuk barter, imbal beli, buy back, offset, dan bentuk lainnya. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan imbal dagang dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
f.
pemberian fasilitas diskonto (discounting facilities);
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
berperan sebagai fasilitator, akselerator, agregator, serta arrangeruntuk kegiatan Ekspor;
Penjelasan: Yangdimaksud dengan "fasilitator" adalah upaya LPEI menjembatani kepentingan aktivitas dan/atau Pelaku Ekspor dengan instansiterkait dalam rangka menyelesaikan hambatan Ekspor. Yang dimaksud dengan "akselerator" adalah upaya LPEI melakukan kegiatan untuk mempermudah aktivitas Ekspor yang disebabkan karena adanya hambatan regulasi di negara tujuan Ekspor. Yang dimaksud dengan "agregator" adalah upaya LPEI sebagai pengumpul atau pengelola seluruh data, informasi, dan analisis terkait dengan Ekspor untuk kepentingan pemangku kepcntingan serta pengumpul dan/atau pengelola pembayaran berbagai pihak untuk transaksi Ekspor. Yang dimaksud dengan"arranger"adalah upaya LPEI untuk memfasilitasi sindikasi dengan perbankan lokal dan luar negeri untuk pembiayaan overseas project.
h.
pemberian pendampingan teknis (technical assistance);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendampingan teknis (technical assistance)" adalah kegiatan yang dilakukan oleh LPEI untuk memberikan pendampingan terkait suatu transaksi/proyek yang lazim dilakukan oleh eximbank negara lain.
i.
penyediaan fasilitas pembiayaan sistem resi gudang dan/atau bukti kerja sama tiga pihak/ perjanjian manajemen agunan (collateral management agreement);
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pemasaran, promosi, dan kerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya di negara tujuan Ekspor yang pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembiayaan substitusi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data yang diterbitkan oleh lembaga/badan penyedia data yang kredibel baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga/badan penyedia data yang kredibel" adalah lembaga/badan yang menyediakan data secara resmi. Contoh lembaga/badan penyedia data yang kredibel antara lain Badan Pusat Statistik, Trade Map, Bloomberg, Com Trade, dan lembaga lainnya.
(4)
Pembiayaan impor bahan baku yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan rekomendasi menteri atau pimpinan lembaga terkait dan persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PENGUKURAN KINERJA
Pasal 27
(1)
Menteri selaku pembina menetapkan ukuran kinerja LPEI terhadap PEN yang dilaksanakan oleh LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ukuran kinerja LPEI" adalah ukuran kinerja yang disesuaikan dengan fungsi, tugas, dan wewenang LPEI, antara lain kinerja keuangan.
(2)
Menetapkanukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan dalam rangka:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melaksanakan penugasan khusus;
b.
memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor sesuai dengan strategi PEN; dan/atau
c.
mendorong Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c untuk mengembangkan barang dan/atau jasa yang berorientasi Ekspor.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU
Bagian Kesatu Sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan
Pasal 28
(1)
Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan Lembaga Jasa Keuangan daiam negeri dan/atau luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Untuk menunjang peran LPEI dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat:
a.
melakukan transaksi pasar uang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menerima dan melaporkan devisa hasil Ekspor;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"menerima devisa hasil Ekspor" adalah rnenerima devisa hasil Ekspor pada rekening LPEI di bank yang rnelakukan kegiatan valuta asing di sistem keuangan Indonesia.
c.
rnelakukan lindung nilai (hedging); sesuai dengan ketentuun peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah
Pasal 30
Dalam menyusun strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait" adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan pihak terkait lainnya.
Pasal 31
(1)
Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat melakukan kegiatan riset dan pengembangan dalam rangka mendorong program Ekspor nasional.
(2)
Dalam melakukan kegiatan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l), LPEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam hal pelaksanaan PEN terkait dengan politik luar negeri, LPEI berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "politik luar negeri" adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan ncgara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
(2)
PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dalam mengoptimalkan potensi Ekspor di daerah tertentu, LPEI dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk pengembangan usaha dan/atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sinergi dengan Exinbank dan Export Credit Agency Negara Lain
Pasal 34
(1)
Selain bertindak sebagai eximbank, LPEI juga bertindak sebagai export credit agency bagi negara Republik Indonesia.
(2)
Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat melakukan kerja sama dengan eximbank dan export credit agency negara lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sinergi dengan Pihak Lain
Pasal 35
Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,LPEIdapat bekerja sama dengan:
a.
lembaga pendidikan tinggi;
b.
lembaga internasional;dan/atau
c.
lembaga atau pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Bentuk kerja sama dalam rangka pelaksanaan PEN, antara lain: a. melaksanakan risct terkait perdaganganinternasional; pendidikan dan pelatihan;dan/atau c. pertukaran data.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
LPEI menyusun RJP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 117
Penjelasan Umum
Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional selanjutnya disebut Kebijakan Dasar PEN disusun untuk melaksanakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional. Penyusunan Kebijakan Dasar PEN juga dilakukan untuk memberikan penjelasan dan interpretasi yang sama di antara pemangku kepentingan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang dan peran LPEI dalam Pembiayaan Ekspor Nasional. Selain itu, Kebijakan Dasar PEN disusun untuk menjawab kondisi/permasalahan dan tantangan Ekspor, serta menangkap peluang Ekspor ke depan. Kondisi perekonomian nasional saat ini diwarnai dengan penurunan nilai Ekspor, tersentralisasinya pasar Ekspor, dan komposisi produk Ekspor yang masih didominasi sektor komoditas. Di sisi lain, perkembangan sektor pariwisata Indonesia merupakan peluang yang perlu ditangkap dan dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan devisa. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan strategi PEN yang diarahkan pada kegiatan yang menghasilkan devisa, kegiatan yang menghemat devisa dalam negeri, dan/atau kegiatan yang meningkatkan kapasitas produksi nasional. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur pula metode perdagangan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang meliputi pasokan lintas batas, konsumsi di luar negeri, keberadaan komersial, atau perpindahan manusia. Selanjutnya, strategi PEN dirumuskan oleh LPEI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan yang kemudian dicantumkan dan dilaksanakan melalui RJP.
Dalam rangka mendorong usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, serta pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan tertentu untuk mengembangkan barang dan/utau jasa yang berorientasi Ekspor, LPEI memberikan dukungan melalui pemberian fasilitas PEN. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan tantangan Ekspor, persaingan global, serta dalam rangka mendukung capaian/visi perekonomian Indonesia ke depan. Fasilitas PEN yang diberikan meliputi pembiayaan langsung, pembiayaan inti plasma, pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekspor tersebut, pembiayaan kepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing), dan/atau skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan tertentu.
LPEI merupakan lembaga yang berstatus sovereign yang memiliki kekhususan dalam melaksanakan PEN agar dapat memaksimalkan perannya dalam meningkatkan Ekspor nasional. Status tersebut memberi kemudahan bagi LPEI untuk mendapatkan sumber pendanaan dengan biaya yang rendah. LPEI juga memainkan peran sebagai fill the market gap, di mana LPEI dapat memberikan fasilitas PEN pada area yang tidak dimasuki oleh Lembaga Jasa Keuangan domestik dan/atau untuk mengembangkan pangsa pasar yang masih kecil.
LPEI merupakan lembaga yang memberikan fasilitas maupun melakukan kegiatan yang lengkap. LPEI dapat berfungsi sebagai lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas pembiayaan/kredit sekaligus export credit agency yang pada umumnya memberikan fasilitas asuransi dan penjaminan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…