1. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan eko...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020
TENTANG SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014tentangPerdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Perdagangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.
2.
Data Perdagangan adalah fakta yang ada yang berupa tekstual atau spasial baik terstruktur maupun tidak terstruktur terkait dengan kegiatan perdagangan yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun Informasi Perdagangan.
3.
Informasi Perdagangan adalah Data Perdagangan yang telah diolah atau diproses yang memiliki arti atau makna tertentu.
4.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Lingkup pengaturan Sistem Informasi Perdagangan meliputi:
a.
Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan;
b.
penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan; dan
c.
pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkewajiban menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota harus memperhatikan prinsip:
a.
transparansi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transparansi" adalah keterbukaan Pemerintah Pusatdan PemerintahDaerah dalam memberikan informasi dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan.
b.
kehati-hatian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah sikap hati-hati dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan Sistem
c.
keterpercayaan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keterpercayaan" adalah dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan dilakukan dengan baik dan layak dipercayai demi menjaga kepercayaan pengguna Sistem Informasi Perdagangan.
d.
akuntabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksuddengan "akuntabilitas" adalah dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku umum.
BAB II
DATA PERDAGANGAN DAN INFORMASI PERDAGANGAN
Pasal 4
(1)
Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan terdiri atas data dan/atau informasi:
a.
distribusi barang dan jasa;
b.
sarana dan prasarana perdagangan;
c.
barang kebutuhan pokok dan barang penting;
d.
Pelaku Usaha perdagangan;
e.
perdagangan perbatasan dan antarpulau;
f.
fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif;
g.
akses pasar dan produk ekspor;
h.
kerjasama pengembangan ekspor;
i.
promosi dagang;
j.
pelatihan ekspor;
k.
perlindungan dan pemberdayaan konsumen;
l.
standardisasi dan pengendalian mutu;
m.
pengawasan barang beredar dan jasa;
n.
pengawasan kegiatan perdagangan;
o.
kemetrologian;
p.
perdagangan berjangka komoditi;
q.
penggunaan produk dalam negeri;
r.
jasa perdagangan;
s.
perundingan perdagangan internasional;
t.
perdagangan ekspor-impor;
u.
perdagangan melalui sistem elektronik;
v.
perlindungan dan pengamanan perdagangan;
w.
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
x.
potensi perdagangan daerah;
y.
persaingan usaha;
z.
pengendalian perdagangan;
aa.
pasar lelang komoditas; ab.resi gudang; dan ac. data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
(2)
Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
(3)
Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan yang termasuk dalam kategori informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan.
Penjelasan: Kegiatan pengelolaan Sistem Informasi Perdagangan termasuk di dalamnya melakukan penyimpanan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan.
(2)
Komponen Sistem Informasi Perdagangan memuat:
a.
sumber daya manusia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sumber daya manusia" adalah sumber daya yang dibutuhkan untuk mengelola mekanisme atau prosedur Sistem Informasi Perdagangan.
b.
perangkat keras dan perangkat lunak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Data Perdagangan;
d.
Informasi Perdagangan; dan
e.
pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan tata kelola dan manajemen Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenaipengumpulan, Perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Pasal 6
(1)
Sistem Informasi Perdagangan terdiri atas:
a.
Sistem Informasi Perdagangan Nasional; dan
b.
Sistem Informasi Perdagangan Daerah.
(2)
Sistem Informasi Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan Sistem Informasi Perdagangan yang dikembangkan oleh Menteri dengan lingkup nasional.
(3)
Sistem Informasi PerdaganganDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b merupakan Sistem Informasi Perdagangan yang dikembangkan dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah dengan lingkup daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Menteri wajib menyelenggarakanSistem Informasi Perdagangan Nasional.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Daerah.
(3)
Pendanaan penyelenggaraan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4)
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5)
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Nasional dapat meminta Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (i) wajib memberikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan kepada Menteri. di luar wilayah Negara Republik Indonesia telah memenuhi kewajiban menyampaikan Data Perdagangan pada ayat (2) apabila telah menyampaikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia telah memenuhi kewajiban menyampaikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila telah menyampaikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sanksi berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" misalnya: a. pembekuan angka pengenal impor; b. penangguhan permohonan persetujuan ekspor atau persetujuan impor beras; c. pembekuan tanda daftar pelaku usaha distributor bahan pokok.
Pasal 9
(1)
Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Nasional 'dapat meminta Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya.
(2)
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya berkewajiban memberikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mutakhir, akurat, dan cepat kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Gubernur dan bupati/wali kota yang telah memiliki Sistem Informasi Perdagangan Daerah wajib mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota yang belum memiliki Sistem Informasi Perdagangan Daerah dapat membangun sendiri dan mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional.
(3)
Dalam melaksanakan pembangunan Sistem Informasi Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur dan bupati/wali kota wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(4)
Gubernur bupati/wali kota yang tidak mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dapat diberikan sanksi berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan PemerintahDaerah, Menteri melaksanakan:
a.
membuat klasifikasi Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang dapat dibagi pakai; dan
b.
berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Klasifikasi dan berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Selain atau lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintah Daerah, pengintegrasian Sistem Informasi Perdagangan dapat dilakukan pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan badan/lembaga lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam menyelenggarakan dan/atau mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan Daerah, gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri mengenai:
a.
teknis pengembangan dan integrasi Sistem Informasi Perdagangan; dan
b.
kontinuitas, interoperabilitas, dan kemutakhiran Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kontinuitas" adalah Sistem Informasi Perdagangan harus menjaga keberlangsungannya agar dapat digunakan secara optimal. Yang dimaksud dengan "interoperabilitas" adalah kemampuan sistem atau aplikasi untuk bekerja sama dan bisa berinteraksi dengan aplikasi lainnya yang berbeda, untuk memungkinkan terjadinya pertukaran data/informasi melalui suatu protokol yangdisetujui bersama, lewatbermacam-macamjalur komunikasi.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
fasilitasi;
b.
konsultasi;
c.
sosialisasi; dan/atau
d.
pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah melalui pemantauan dan evaluasi.
(2)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
(1)
Sistem Informasi Perdagangan yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Sistem Informasi Perdagangan Nasional wajib dibangun paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 9
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Sistem Informasi Perdagangan. Sistem Informasi Perdagangan merupakan tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi guna mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.
Pemanfaatan sistem informasi dalam lingkup perdagangan terkait erat dengan aspek kebijakan, pengendalian, efisiensi dan pelayanan publik. Sistem informasi sangat diperlukan, karena untuk dapat mengambil atau melaksanakan suatu keputusan, membutuhkan ketersediaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang mutakhir, akurat, dan cepat diperoleh.
Tersebarnya data di bidang perdagangan dan belum terintegrasinya data dan/atau informasi antar kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, dan instansi/lembaga terkait, menunjukkan adanya masalah dalam sistem informasi perdagangan. Penyebab dari permasalahan tersebut ialah belum adanya aturan tata kelola data yang terintegrasi dalam bidang perdagangan. Dampak negatif yang utama dari permasalahan itu ialah tidak optimalnya Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan dan/atau pengendalian di bidang perdagangan.
Oleh karena itu, Sistem Informasi Perdagangan kelak akan berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dukungan tersebut paling sedikit meliputi 3 (tiga)hal, yaitu:
a. menyediakan data dan/atau informasi perdagangan yang akurat dan aktual;
b. menyebarluaskan data dan/atau informasi tentang kebijakan dan pengendalian perdagangan secara cepat dan otentik;
c. meningkatkan kualitas pelayanan publik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan tugas dan wewenangnya di bidang perdagangan, melalui pengoperasian sarana dan prosedur elektronik yang memudahkan, mempercepat, dan mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan antarkementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan instansi/lembaga terkait dengan masyarakat. Ketiga hal itulah yang merupakan substansi utama dalam Peraturan Pemerintah mengenai Sistem Informasi Perdagangan.
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.