1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
3. PP ini mengatur mengenai penetapan UNS sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom, UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) berpedoman pada Statuta UNS yang terdiri atas: a) visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, dan budaya kerja; b) identitas; c) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; d) sistem pengelolaan; e) sistem penjaminan mutu; f) kode etik; g) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; h) perencanaan; dan i) pendanaan dan kekayaan.
Tentang
:Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret
1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sert...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020
TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuar Pasal 27 ayat (4)Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 teritang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pcngelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disingkat UNS adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disebut Statuta UNS adalah peraturan dasar pengelolaan UNS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNS.
3.
Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, Ymannmuaw dan menetapkankebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNs untuk dan atas nama MWA.
7.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNs yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
8.
Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNs.
9.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
10.
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di lingkungan UNs yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau sekolah.
11.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
12.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin dan program vokasi.
13.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
14.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
15.
Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
16.
Warga Kampus UNs adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNS.
17.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNs.
18.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNs dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
19.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNS.
20.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENETAPAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SEBAGAI
Pasal 2
UNs ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNS.
(2)
Statuta UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, dan budaya kerja;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g.
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h.
perencanaan;dan
i.
pendanaan dan kekayaan.
Penjelasan Pasal:
a
Bagian KeduaVisi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UNS memiliki visi menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang unggul di tingkat internasional dengan berlandaskan pada nilai luhur budaya nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
UNS memiliki misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang menuntut pengembangan diri Dosen dan mendorong kemandirian Mahasiswa dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap;
b.
menyelenggarakan penelitian yang berbasis pada penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
c.
menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat yang berorientasi pada upaya pemberdayaan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
UNS memiliki tujuan:
a.
menciptakan lingkungan yang mendorong Warga Kampus UNs mengembangkan kemampuan diri secara optimal;
b.
menghasilkan lulusan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, cerdas, terampil, mandiri, dan sehat jasmani, rohani, dan sosial;
c.
menciptakan wahanapengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya guna dan berhasil guna;
d.
mendiseminasikan hasil pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga terjadi transformasi berkelanjutan untuk kehidupan yanglebih sejahtera;
e.
mengembangkan nilai luhur budaya nasional sebagai salah satu landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan;
f.
mewujudkan pranata kehidupan yang beradab menuju terciptanya masyarakat yang tertib dan damai;
g.
menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur; dan
h.
menjadikan UNS sebagai universitas bereputasi internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di UNs:
a.
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.
kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah untuk perkembangan budaya dan peradaban, kepeloporan, kejuangan, ketulusan, dan keikhlasan pada proses pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;
c.
keadilan, demokrasi, kebebasan akademik, dan keterbukaan;
d.
pengembangan yang berkelanjutan;
e.
kemitraan dan kesederajatan;
f.
nonkomersial dan nonliberal; dan
g.
manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
UNS memiliki budaya kerja yang meliputi:
a.
orientasi berprestasi;
b.
mengutamakan kepuasan pengguna jasa;
c.
kerja sama;
d.
integritas;
e.
berwawasan ke depan; dan
f.
kewirausahaan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud "budaya kerja" adalah nilai yang perlu dimiliki setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk kemajuan UNS. Singkatan budaya kerja UNS yaitu ACTIVE, yang maknanya terdiri dari orientasi pada kinerja (achievement orientation), mengutamakan pelanggan (customer orientation), kerja tim (team work), integritas (integrity), berwawasan kedepan (visionary), dan kewirausahaan (enterpreneurship)
Bagian KetigaIdentitas
Paragraf 1Kedudukan dan HariJadi
Pasal 9
UNS berkedudukan di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
UNS berkedudukan di Kota Surakarta dan mempunyai beberapa kampus antara lain di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur.
Pasal 10
Tanggal 11 Maret merupakan hari jadi UNS.
Penjelasan Pasal:
Hari jadi UNS atau dies natalis UNS ditentukan tanggal 11 Maret berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 1976 tentang Pendirian "Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret".
Paragraf 2Lambang, Bendera dan Pataka, Busana Akademik, Himne, Mars, dan
Pasal 11
(1)
UNS memiliki lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut, yang berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi UNS.
(2)
Lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1Pendidikan
Pasal 12
(1)
UNs menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik di dalam kampus, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal.
(2)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNS;
b.
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c.
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d.
melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal.
(2)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3)
Kebebasanmimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNS untuk:
a.
melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b.
melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
UNs menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada standar pendidikan UNS dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3)
Rektor UNs membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 17
(1)
Pendidikan di UNS diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, dan tantangan lokal, nasional, regional, dan global, serta Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Standar Nasional Pendidikan Tinggi" adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Yang dimaksud dengan "Standar Nasional Pendidikan" adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "Standar Penelitian" adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "Standar Pengabdian kepada Masyarakat" adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Kurikulum di UNS dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
UNS memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNS dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping tjazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
UNS dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan" adalah pengakuan yang diberikan oleh UNs kepada para pihak yang telah menunjukkan jasa dan baktinya yang luar biasa dalam pengembangan nilai akademik, sosial, ekonomi, intektual, budaya, nasionalisme, kepeloporan, kepemimpinan, dan telah memberikan makna positif bagi UNs dalam melaksanakan misi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kehidupan masyarakat dan kemanusiaan secara luas. Yang dimaksud dengan "para pihak yang telah menunjukkan jasa dan baktinya" yaitu perorangan, kelompok, institusi, dan/atau lembaga, yang berasal dari dalam dan luar UNS, warga negara Indonesia atau warga negara asing, yang masih hidup atau yang telah wafat. Gelar doktor kehormatan dapat berupa Doktor Honoris Causa atau gelar/bentuk lain yang dipandang tepat oleh UNS. Sedangkan penghargaan antara lain berupa surat keputusan, piagam, plakat, medali, lencana, prasasti pengabdian, dan bentuk penghargaan lain yang dipandang tepat oleh Rektor.
(2)
Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau pengembangan UNs.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
UNS dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar di UNS dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNS.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bahasa daerah" adalah bahasa Jawa sebagai bahasa lokal di Jawa Tengah. Yang dimaksud dengan "bahasa asing lainnya" adalah selain bahasa Indonesia dan bahasa Jawa.
Pasal 21
(1)
UNS menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan warga negara asing.
(2)
UNS wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa program sarjana yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru secara menyebar pada Program Studi.
(3)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Penelitian
Pasal 22
(1)
UNS menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2)
Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal serta sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3)
Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4)
Penyelenggaraan penelitian terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5)
Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
UNS memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "UNS memperoleh manfaat dari hasil penelitian" adalah hasil komersialisasi menjadi pendapatan UNs dan peneliti dikelola berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan. Proporsi perolehan keuntungan dengan pihak ketiga yang bekerja sama dengan UNS dan peneliti dikelola berdasarkan prinsip keadilan dengan memperhatikan besaran kontribusi masing-masing pihak.
(8)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatanhasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 23
(1)
UNS 1 menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2)
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhiketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3)
Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin
(4)
Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di UNS terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(5)
Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika.
(6)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSistem Pengelolaan
Paragraf 1Susunan Organisasi
Pasal 24
(1)
Organ UNS terdiri atas:
a.
MWA;
b.
SA;
c.
pemimpin;dan
d.
Dewan Profesor.
(2)
Hubungan antarorgan UNS dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain serta mengutamakan kepentingan kemajuan dan kehormatan UNs. Paragraf Majelis Wali Amanat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
MWA sebagai unsur penyusun kebijakan menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MwA mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyetujui usul perubahan Statuta UNS;
b.
menetapkan kebijakan umum UNS;
c.
mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d.
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
e.
mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
f.
mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
g.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNS;
h.
melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja Rektor;
i.
membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain;
j.
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu diluarUNS;
k.
memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan
l.
mengatur hubungan antarorgan UNs.
(3)
Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(4)
Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Majelis Wali Amanat(1) MWA
Pasal 26
Untuk menjadi anggota MwA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
berkewarganegaraan Indonesia;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNS;
e.
mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
f.
mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNS serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNS dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
g.
tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
h.
tidak memiliki konflik kepentingan;
i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;dan
j.
tidak sedang menjadi MwA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Anggota MwA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:
b.
Rektor;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Ketua SA;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah kelompok orang di luar pegawai UNS dan Mahasiswa.
e.
wakil dari anggota SA sebanyak 7 (tujuh) orang;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
Penjelasan: Cukup jelas
g.
wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 1(satu) orang; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "wakil dari Tenaga Kependidikan" adalah 1 (satu) orang yang berdasarkan mekanisme pemilihan diantara Tenaga Kependidikan dipercaya sebagai wakil Tenaga Kependidikan di MWA.
h.
wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "wakil dari Mahasiswa" adalah 1(satu) orang yang berdasarkan mekanisme pemilihan diantara Mahasiswa dipercaya sebagai wakil Mahasiswa di MWA.
(2)
Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SA.
Penjelasan: Menetapkananggota MWA perlu memperhatikan atau menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sebagai anggota MwA.
(3)
Anggota MwA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Keanggotaan MWA berakhir atau anggota MWA diberhentikan apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meninggal dunia;
b.
berakhir masajabatan;
c.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d.
diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
e.
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
f.
mengundurkan diri.
(6)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a
Pasal 28
(1)
MWA dipimpin oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
1 (satu) orangketua;
b.
1(satu) orang wakil ketua; dan
c.
1(satu) orang sekretaris.
(2)
Pimpinan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan sebagai:
a.
pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di UNS dan perguruan tinggi lain; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jabatan struktural di UNs dan/atau pada perguruan tinggi lain" adalah tugas tambahan dosen sebagai: a. Rektor; b. wakil Rektor; c. Dekan; d. wakil Dekan; e. kepala Departemen; dan f. ketua Program Studi; atau g. jabatan lain yang setara.
b.
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jabatan lainnya" adalah pimpinan organisasi kemasyarakatan atau jabatan komisaris dan direksi dalam perusahaan.
(3)
Organisasi dan tata kerja MWA diatur dengan Peraturan MwA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Anggota MwA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2)
Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(3)
Dalam hal Rektor tidak mencalonkan kembali untuk periode yang kedua, Rektor sebagai anggota MwA mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(4)
Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempunyai hak suara 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah hak suara pemilih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya MwA membentuk KA.
(2)
KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan bertanggung jawab kepada MwA.
(3)
KA mempunyai tugas:
a.
1 mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNs di bidang nonakademik;
b.
melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
c.
menyampaikan laporan tahunan kepada MwA.
(4)
Anggota KA termasuk ketua paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.
(5)
Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a.
pencatatan dan pelaporan keuangan;
b.
tata kelola perguruan tinggi;
c.
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau
d.
pengelolaan barang milik negara.
(6)
Anggota dan pimpinan KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(7)
Organisasi dan tata kerja KA diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Senat Akademik
Pasal 31
(1)
SA merupakan organ yang menjalankan fungsi Menetapkankebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SA mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1.
pedoman penyusunan, perubahan, dan Menetapkankurikulum Program Studi;
2.
persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3.
persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
4.
penghargaan akademik;
b.
menyusun dan mengawasipelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c.
menyusun danmengawasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan /keputusan internal di bidang akademik;
d.
merekomendasikan kepada Rektor mengenai sanksi terhadap Sivitas Akademika atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan/atau peraturan/keputusan internal di bidang akademik;
e.
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan arah yang ditetapkan SA;
f.
mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf a;
g.
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
h.
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i.
memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
j.
merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
k.
memberikan pertimbangan kepada MwA mengenai rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran bidang akademik UNs yang diusulkan Rektor;
l.
mengenai kinerja Rektor di bidang akademik;
m.
memberikan pertimbangan atas pembentukan, perubahan, pembubaran Fakultas/Sekolah dan Departemen kepada
n.
memberikan pertimbangan atas pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi kepada Rektor;
o.
memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA dan masyarakat;
p.
bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNS; dan
q.
memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor kepada MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Untuk menjadi anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
berkewarganegaraan Indonesia;
c.
Dosen tetapUNS;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
memiliki integritas akademik;
f.
memahami visi, misi, dan tujuan UNS;
g.
memiliki kemampuan manajemen akademik;
h.
mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;
i.
tidak pernah melanggar etika akademik dan moralitas;
j.
tidak berperilaku tercela;
k.
tidak sedang studi lanjut; dan
l.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Keanggotaan SA terdiri atas:
a.
Rektor, wakil Rektor, dan Dekan karena jabatan atau ex officio;
b.
Dosen yang mewakili fakultas terdiri atas:
1.
profesor yang masih aktif dengan jumlah proporsional; dan
2.
1(satu) orang lektor kepala yang memiliki kualifikasi doktor;
c.
ketua SAF karena jabatan atau ex officio.
(3)
Proporsi keterwakilanprofesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 paling banyak diwakili oleh 3 (tiga) orang profesor.
(4)
Pemilihan anggota SA perwakilan profesor dan perwakilan Dosen bergelar doktor dari setiap Fakultas dilakukan dalam rapat SAF.
(5)
Masa jabatan anggota SA selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6)
Anggota SA yang menjadi wakil dalam MwA berjumlah 7 (tujuh) orang.
(7)
Petunjuk teknis persyaratan, keanggotaan, tata cara pemilihan, dan masa jabatan SA diatur dengan Peraturan SA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
SA dipimpin oleh seorang ketua yang memiliki jabatan akademik profesor dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2)
Ketua SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota SA.
(3)
Ketua SA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih salah satu anggota SA sebagai sekretaris.
(4)
Ketua dan sekretaris SA tidak dijabat oleh anggota SA karena jabatan atau ex officio.
(5)
SA dapat membentuk komisi dan panitia sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Tata cara pemilihan Ketua SA dan pembentukan komisi diatur dengan Peraturan SA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Keanggotaan SA berakhir atau anggota SA diberhentikan apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
berakhir masa jabatannya;
c.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6(enam) bulan;
d.
diangkat dalam jabatan pimpinan organ UNS;
e.
melanggar kode etik UNS;
f.
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;atau
g.
mengundurkan diri.
(2)
Anggota SA yang diberhentikan dalam masa jabatannya, digantikan oleh anggota baru melalui pergantian antarwaktu sampai habis masa jabatan SA.
(3)
Tata cara pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota SA diatur dengan Peraturan SA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Rektor
Pasal 35
(1)
Rektor sebagai unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi pengelolaan UNs.
(2)
Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
a.
pimpinan;
b.
pelaksana akademik;
c.
penunjang akademik dan nonakademik;
d.
pelaksana administrasi;
e.
penjaminan mutu;
f.
pengembang dan pelaksana tugas strategis;
g.
pelaksana pengembangan usaha komersial; dan
h.
unsur lain yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)huruf a terdiri atas:
a.
Rektor; dan
b.
wakil Rektor.
(2)
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruf a dapat dibantu oleh sekretaris UNS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b.
menyusun rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan;
c.
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d.
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e.
mengangkat dan memberhentikan pegawai UNs sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNS secara optimal;
g.
membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h.
mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas, Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SA;
i.
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
j.
mengusulkan pengangkatan profesor yang telah disetujui oleh SA;
k.
memberi gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaanlainnyasetelah mendapatkan persetujuan dari SA;
l.
mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat Fakultas dan unit lainnya kepada pimpinan Fakultas dan pimpinan unit lainnya di lingkungan UNS;
m.
menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
n.
menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan/atau peraturan/keputusan internal;
o.
membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
p.
menyusun dan mengusulkan rancangan Statuta UNS atau perubahan Statuta UNS bersama dengan MWA dan SA;dan
q.
melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang ditetapkan oleh MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Untuk menjadi Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
1 berkewarganegaraan Indonesia;
c.
memiliki gelar akademik doktor;
d.
memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Menteri;
e.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
f.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah;
g.
memilikiintegritas;
h.
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNS;
i.
memahami sistem pendidikan UNS dan nasional;
j.
memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k.
memiliki pengalaman paling rendah sebagai ketua/koordinatorProgramStudi;
l.
bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
m.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;dan
n.
tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6(enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MWA.
(2)
Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3)
Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pemilihan Rektor dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat pemilihan Rektor dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
(3)
Pemilihan Rektor oleh MWA harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan Rektor yang sedang berjalan.
(4)
MWA menetapkan dan melantik Rektor terpilih.
(5)
Tata cara pemilihan, penetapan, dan pelantikan Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada:
a.
organ lain di lingkungan UNS;
b.
badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain;
c.
lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d.
badan usaha di dalam maupun di luar UNS;
e.
institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UNS; dan/atau
f.
komisaris dan direksi pada perusahaan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Rektor berhenti atau diberhentikan dari jabatannya apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
berakhir masajabatan;
c.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6(enam) bulan;
d.
memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
e.
dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
f.
melanggar kode etikUNS;
g.
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;atau
h.
mengundurkan diri.
(2)
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
meninggal dunia;atau
b.
sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang dibuktikan dengan berita acara tim penguji kesehatan.
(3)
Pemberhentian Rektor karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf f dilakukan oleh MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(4)
Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota MWA.
(5)
Dalam hal pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah anggota MWA yanghadir.
(6)
Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan sisa masa jabatannya paling lama 2 (dua) tahun, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya.
(2)
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan sisa masa jabatannya lebih dari 2 (dua) tahun, dilakukan pemilihan Rektor baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya dan dihitung sebagai 1 (satu) periode jabatan.
(3)
Dalam hal terjadi pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA mengangkat pelaksana tugas Rektor dari salah satu wakil Rektor untuk mengisi kekosongan jabatan Rektor sampai dengan terpilihnya Rektor baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MwA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1(satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Tata cara pemberhentian Rektor, pengangkatan wakil Rektor menjadi Rektor, pemilihan Rektor, dan penugasan wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Wakil Rektor mempunyai tugas dan wewenang membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 4 (empat) orang.
(3)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4)
Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5)
Pedoman pelaksanaan tugas dan wewenang wakil Rektor, petunjuk teknis jumlah wakil Rektor, tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor, dan petunjuk teknis masa jabatan wakil Rektor, serta tata cara pengangkatan kembali wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Fakultas;
b.
Sekolah;dan
c.
lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Fakultas dan Sekolah terdiri atas:
a.
Dekan dan wakil Dekan;
b.
SAF;
c.
Program Studi;dan
d.
laboratorium/bengkel.
(2)
Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada fakultas dapat dibentuk Departemen/bagian.
(3)
Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4)
Wakil Dekan paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.
(5)
Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan. SAF dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(6)
(7) (8) (e) Wakil Dekan paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang. Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan. SAF dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. SAF berfungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademis di Fakultas atau Sekolah. Anggota SAF terdiri atas:
a.
Dekan, wakil Dekan, kepala Departemen, ketua Program Studi;
b.
profesor; dan
c.
Dosen yang mewakili:
1.
bidang ilmu dan teknologi; atau
2.
kelompok jabatan fungsional Dosen bagi fakultas yang hanya memiliki 1 (satu) bidang ilmu dan teknologi. SAF memiliki wewenang:
a.
mengawasi penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas atau Sekolah;
b.
mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c.
memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas atau Sekolah dalam penyusunan rencana strategis Fakultas atau Sekolah di bidang akademik;
d.
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas atau Sekolah;
e.
memberikan
(7)
SAF berfungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademis di Fakultas atau Sekolah.
(8)
Anggota SAFterdiri atas:
a.
Dekan, wakil Dekan, kepala Departemen, ketua Program Studi;
b.
profesor;dan
c.
Dosen yang mewakili:
1.
bidang ilmu dan teknologi; atau 2.1 kelompok jabatan fungsional Dosen bagi fakultas yang hanya memiliki 1 (satu) bidang ilmu dan teknologi.
(9)
SAFmemiliki wewenang:
a.
mengawasi penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas atau Sekolah;
b.
mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c.
memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas atau Sekolah dalam penyusunan rencana strategis Fakultas atau Sekolah di bidang akademik;
d.
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas atau Sekolah;
e.
memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;
f.
mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
g.
memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas atau Sekolah;dan
h.
memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap Sivitas Akademika di Fakultas atau Sekolah atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas atau Sekolah.
(10)
Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masajabatan.
(11)
Kegiatan akademik di Fakultas dan Sekolah dilaksanakan di Program Studi dan/atau laboratorium/bengkel.
(12)
Program Studi dipimpin oleh seorang ketua Program Studi dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang sekretaris Program Studi.
(13)
Laboratorium/bengkel memiliki pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terdiri atas unsur pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil.
(14)
Organisasi dan tata kerja Fakultas atau Sekolah diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat merupakan lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b.
melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c.
melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(4)
Ketua dan sekretaris lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5)
Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c berbentuk unit pelaksana teknis.
(2)
Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e dapat berbentuk lembaga.
(2)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(3)
Organisasi dan tata kerja lembaga diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf f diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Unsur pelaksana pengembangan usaha komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pengembangan usaha komersial dan pemberdayaan sumber daya UNs.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengembangan usaha komersial diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Dewan Profesor
Pasal 55
(1)
Dewan Profesor beranggotakan seluruh profesor yang masih berstatus aktif dan belum memasuki batas usia pensiun.
(2)
Anggota Dewan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan anggota SA.
(3)
Dewan Profesor memiliki tugas:
a.
memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA dalam pengusulan profesor;
b.
memberikan pertimbangan atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
c.
mengembangkan pemikiran atau pandangan dan memberikan masukan kepada organ UNS terkait pengembangan UNS;
d.
menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ UNs terkait pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e.
mengembangkan integritas moral dan etika serta wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika dan masyarakat;
f.
mengembangkan budaya akademik dan integritas intelektual Sivitas Akademika; dan
g.
mengembangkan program dan strategi dalam pemberdayaan profesor.
(4)
Dewan Profesor dipimpin seorang ketua yang dibantu seorang sekretaris.
(5)
Organisasi dan tata kerja Dewan Profesor diatur dengan Peraturan SA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Ketenagaan
Pasal 56
(1)
Pegawai UNS terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2)
] Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
pegawai negeri sipil; dan
b.
nonpegawai negeri sipil.
(3)
Hak dan kewajiban pegawai UNS nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNS pegawai negeri sipil.
(4)
Pedoman pelaksanaan/pemenuhan hak dan kewajiban pegawai UNS nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Rekrutmen pegawai UNs berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan UNS.
(2)
Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UNS berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Rekrutmen pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan oleh UNs berdasarkan usulan Fakultas atau Sekolah.
(2)
Usulan Fakultas atau Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(3)
Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada UNS sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi.
(3)
Petunjuk teknis kualifikasi Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
UNS wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2)
Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3)
Sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Pegawai UNS berstatus pegawai negeri sipil mempunyai hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan mempunyai hak untuk memperoleh jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
(3)
Selain hak pegawai UNs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pegawai UNs dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Batas usia pensiun bagi pegawai UNS berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Batas usia pensiun bagi Dosen berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan berstatus nonpegawai negeri sipil:
a.
6o (enam puluh) tahun bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
b.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan setara administrator, pengawas, dan pelaksana.
(4)
Batas usia pensiun jabatan fungsional bagi Tenaga Kependidikan berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Kependidikan berstatus nonpegawai negeri sipil disamakan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan sesuai dengan jabatan yang disetarakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
UNS menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan internal UNS, dan pedoman perilaku sesuai dengan etika UNS.
(3)
Tata carapengangkatan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja alih daya diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai pegawai UNs berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan.
(2)
Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Tata cara pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Mahasiswa dan Alumni
Pasal 66
(1)
Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UNS.
(2)
UNS menerima warga negara Indonesia untuk menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
UNS dapat menerima warga negara asing untuk
(4)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(2)
Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika caademillb norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal.
(3)
Pedoman pelaksanaan/pemenuhan hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2)
Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) wajib mendaftarkan diri dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal UNS.
(3)
Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi kemahasiswaan serta pedoman pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Alumni UNs merupakan setiap orang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UNS.
(2)
Alumni UNs ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UNS dan aktif berperan serta dalam memajukan UNS.
(3)
Hubungan antara UNS dan alumni UNs diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitaan, dan kekeluargaan.
(4)
Alumni UNS dapat membentuk organisasi alumni.
(5)
Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disebut Ikatan Keluarga Alumni UNS, yang disingkatIKA UNS.
(6)
Organisasi dan tata kerja IKA UNS diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8Kerja Sama
Pasal 70
(1)
UNS menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis kerja sama UNS dengan berbagai pihak diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1Umum
Pasal 71
Sistem penjaminan mutu UNs meliputi sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
UNS mengembangkan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2)
Sistem penjaminan mutu internal UNS bertujuan untuk:
a.
menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
b.
mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c.
mendorong semua pihak/organ/unit di UNs untuk bekerja mencapai tujuan sesuai dengan standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3)
Sistem penjaminan mutu internal UNS dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a.
berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b.
mengutamakankebenaran;
c.
tanggung jawab sosial;
d.
pengembangan kompetensi personal;
e.
partisipatif dan kolegial;
f.
standardisasi metode; dan
g.
inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4)
Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UNs meliputi pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
a.
pendidikan;
b.
penelitian;
c.
pengabdian kepada masyarakat; dan
d.
kemahasiswaan.
(5)
Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
(6)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis sistem penjaminan mutu internal dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Sistem penjaminan mutu eksternal merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, lembaga akreditasi mandiri, dan/atau lembaga internasional.
(2)
Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggungjawab cYmnanmmansnlnaslw pelaksanaan akreditasi dan Paragraf Pengawasan Penjaminan Mutu Internal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Pengawasan terhadap penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik di UNS dilakukan oleh SA.
(2)
Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik UNs.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a.
proses pembelajaran dan hasil belajar Mahasiswa; dan
b.
Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik dilakukan oleh MWA.
(5)
Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan UNS lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Akuntabilitas dan Laporan
Pasal 75
(1)
Akuntabilitas publik UNS terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2)
Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
a.
memberikan pelayanan pendidikan minimal memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b.
menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.
menyusun laporan keuangan UNs tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, dan diaudit oleh akuntan publik; dan
d.
melakukan pelaporanlainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Laporan keuangan tahunan UNs diaudit oleh akuntan publik.
(2)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNS.
(3)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada Menteri.
(4)
Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 77
(1)
Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktik bisnis yang sehat.
(2)
Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3)
KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNs diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Laporan UNS meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik.
(2)
Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraanpendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
(4)
Laporan tahunan UNS disampaikan oleh Rektor kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
(5)
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6)
Penyampaian laporan keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Petunjuk teknis penyusuan laporan dan pelaporannya diatur dengan Peraturan MwA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhKode Etik
Pasal 79
(1)
Kode etik yang berlaku di UNS terdiri atas:
a.
kode etik Dosen;
b.
kode etik Tenaga Kependidikan; dan
c.
kode etik Mahasiswa.
(2)
Kode etik Dosen berisi norma etika yang mengikat dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(3)
Kode etik Tenaga Kependidikan berisi norma etika yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNS.
(4)
Kode etik Mahasiswa berisi norma etika yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNS.
(5)
Kode etik Dosen dan Kode Etik Mahasiswa ditetapkan oleh SA.
(6)
Kode etik Tenaga Kependidikan ditetapkan oleh Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanBentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
Pasal 80
(1)
Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di UNS berlaku peraturan internal.
(2)
Peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: PeraturanMWA; b. Peraturan Rektor; dan c. Peraturan SA.
(3)
(2) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tata cara pembentukan peraturan internal diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanPerencanaan
Pasal 81
(1)
Sistem perencanaan UNS merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan UNS yang meliputi perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2)
Sistem perencanaan UNS menjadi dasar bagi setiap organ UNS dan seluruh Sivitas Akademika dalam pembuatan program
(3)
Sistem perencanaan UNS mempunyai jangka waktu perencanaan, sebagai berikut:
a.
25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang;
b.
5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c.
1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4)
Sistem perencanaan UNS dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNs.
(5)
Dokumen perencanaan UNS mencakup:
a.
rencana induk pengembangan merupakan dokumen perencanaan jangka panjang;
b.
rencana strategis merupakan dokumen perencanaan jangka menengah; dan
c.
rencana kerja dan anggaran merupakan dokumen perencanaan jangka pendek.
(6)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Rencana induk pengembangan UNs disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(2)
Rencana induk pengembangan UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat arahan dan menjadi acuan bagi organ UNs dalam pencapaian tujuan jangka panjang UNS.
(3)
Rencana induk pengembangan UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam Rencana Strategis UNS yang dibuat oleh Rektor pada awal masa jabatannya.
(4)
Rencana strategis UNS menguraikan secara menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah UNS.
(5)
Rencana kerja dan anggaran UNS merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan UNS yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis UNS.
(6)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis sistem perencanaan diatur dengan Peraturan MwA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Rencana kerja dan anggaran UNS yang paling sedikit memuat:
a.
rencana kerja UNS;
b.
anggaran UNS;dan
c.
proyeksi keuangan pokok, untuk jangka waktu perencanaan 1 (satu) tahun.
(2)
Rencana kerja dan anggaran diajukan kepada MWA paling lambat 6o (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3)
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4)
Dalam hal rencana kerja dan anggaran yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhPendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1Pendanaan
Pasal 84
(1)
Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UNS yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UNS juga dapat berasal dari:
a.
masyarakat;
b.
biayapendidikan;
c.
pengelolaan dana abadi;
d.
usaha UNS;
e.
kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f.
pengelolaan kekayaan UNS;
g.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
h.
pinjaman.
(3)
1 Pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UNS yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa:
a.
hibah;
b.
wakaf;
c.
zakat;
d.
persembahan kasih;
e.
kolekte;
f.
dana punia;
g.
sumbangan individu dan/atau perusahaan;
h.
dana abadi pendidikan tinggi; dan/atau
i.
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penerimaan UNS dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UNS yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5)
Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pinjaman.
(6)
Tata cara pengelolaan dana UNS diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kekayaan
Pasal 85
(1)
Kekayaan UNs dapat bersumber dari kekayaan awal, hasil pendapatan UNS, bantuan atau hibah dari pihak lain, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
Seluruh kekayaan UNS termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNS.
(3)
Seluruh kekayaan UNS dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan UNs.
(4)
Petunjuk teknis pemanfaatan kekayaan UNS diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Kekayaan awal UNS berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3)
Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan Menteri.
(4)
Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNs diselenggarakan oleh menteri keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNS setelah Menetapkankekayaan awal yang bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
b.
anggaran pendapatan danbelanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan olehMenteri.
(3)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2)
UNS melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87.
(3)
Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNs dapat dimanfaatkan oleh UNs setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNS untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNs.
(5)
Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNS dapat dimanfaatkan oleh UNs setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota.
(6)
Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNs untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNs.
(7)
Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5)dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNs selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNs" adalah tanah yang diperoleh dari hasil usaha UNS, kecuali tanah wakaf.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNS.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Sarana dan prasarana yang dimiliki UNS dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNs.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNS harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4)
UNS melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNs.
(5)
Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UNs diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 91
(1)
Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
(2)
Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3)
Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Investasi
Pasal 92
(1)
UNS melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNS.
(2)
Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNS dapat melakukan investasi pada badan/satuan usaha komersial.
(3)
Investasi pada badan/satuan usaha komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai luhur UNS, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4)
Nilai aset UNS yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5)
Nilai aset UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6)
Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNS.
(7)
Investasi UNS hanya boleh dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MwA.
(8)
Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MwA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 93
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Rektor sampai berakhirnya masa jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SA sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Untuk pertama kali, Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3)
Anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Untuk pertama kali, SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) mengusulkan anggota MWA kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SA ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Semua organ UNS yang telah dibentuk dan pejabat pengelola UNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuk organ UNS dan pengangkatan pejabat pengelola UNS sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNS tetap berlaku sampai dengan paling lambat akhir tahun anggaran 2022.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Perjanjian yang telah dilakukan oleh Rektor dengan pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola organ UNS yang:
a.
telah diangkat atau telah terbentuk; atau
b.
diangkat atau dibentuk selama masa transisi sampai dengan terbentuknya organ UNs sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNs.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 100
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNs dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 112/O/2004 tentang Statuta Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta; dan
b.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1740), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam.Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal6 Oktober 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN202ONOMOR 228
Penjelasan Umum
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar pemerintah pusat memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Dalam konteks ini telah disusun suatu Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Salah satu subsistem pendidikan nasional yaitu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Sebagai bagian dari subsistem pendidikan tinggi, universitas harus mampu menjalankan peran strategis dalam menghasilkan sumber daya intelektual, ilmuwan/profesional yang inovatif, kreatif, responsif, terampil, berkarakter, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan
tridharma perguruan tinggi. Selain itu, universitas harus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Peran ini dapat dicapai jika universitas sebagai pusat pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi secara terus-menerus melakukan perbaikan dan pengembangan yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan itu maka peran dan dinamika Universitas Sebelas Maret memiliki relevansi yang erat dan penting. Universitas Sebelas Maret berupaya melakukan penataan yang terus-menerus (continous improvement) untuk menyesuaikan antara arsitektur kelembagaan dan aktivitas akademik/nonakademik yang harus dilakukan.
Pendirian Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pendirian "Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret". Dalam perkembangannya pada Tahun 1982 nama Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret, yang disingkat UNS Sebelas Maret, ditetapkan menjadi Universitas Negeri Sebelas Maret, yang disingkat UNS.
Perubahan nama dan singkatan ini diresmikan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1982. Saat itu UNS memiliki 8(delapan) Fakultas, yakni Fakultas Sastra Budaya, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Kedokteran, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Teknik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0297/0/1996 tanggal 1 Oktober 1996, UNS menambah 1 (satu) fakultas yaitu Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, termasuk berbagai Program Studi pascasarjana, yaitu strata 2 dan strata 3, serta penataan organisasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Pada tahun 2018 berdiri Fakultas Keolahragaan, sehingga sampai saat ini UNS memiliki 10 (sepuluh) fakultas, program pascasarjana, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan fleksibilitas pengelolaan lembaga, khususnya pengelolaan aset dan keuangan, UNs memantapkan diri menjadi badan layanan umum. Status pengelolaan lembaga sebagai badan layanan umum ditetapkan pada tahun 2009 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.05/2009. Berdasarkan keputusan tersebut, UNS telah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan manajemennya. Hasil yang didapat yaitu pada Tahun 2015 UNS telah menjadi perguruan tinggi yang terkemuka dengan akreditasi institusi A, kategori klaster I perguruan tinggi Indonesia versi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2019 dan memperoleh peringkat 7 nasional versi webometrics. Saat ini UNS telah merencanakan atau menargetkan untuk menjadi perguruan tinggi negeri kelas dunia pada tahun 2030-an. Rencana tersebut telah ditetapkan dalam perencanaan jangka panjang pengembangan UNS menjadi World Class University Tahun 2031. Belajar dari pengalaman mengelola fleksibilitas badan layanan umum yang dapat mendorong peningkatan kinerja, maka untuk mencapai World Class University diperlukan pengembangan organisasi UNS menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum sehingga lebih memiliki otonomi dalam pengelolaan. Dengan otonomi tersebut maka dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh Sivitas Akademika untuk meningkatkan kinerja menuju World Class University.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.