Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 1998. 3. PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada LPP RRI yang meliputi penerimaan dari: a) jasa penyiaran; b) jasa pendidikan dan pelatihan; c) jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio; d) jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi; e) jasa digitalisasi penyiaran; f) jasa produksi program; dan g) royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran. Seluruh PNBP yang berlaku pada LPP RRI wajib disetor ke Kas Negara.

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:68
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 November 2020
Tanggal Pengundangan
:20 November 2020
Tanggal Berlaku
:20 Desember 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.258, TLN No.6578, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Penyiaran
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Lembaga & Konten Penyiaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2020
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentangPenerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan 1NegaraBukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
BAB I
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a.
jasa penyiaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran" adalah penyampaian pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak melalui sistem penyiaran multiplatform, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
b.
jasa pendidikan dan pelatihan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jasa pendidikan dan pelatihan" adalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diperuntukan bagi masyarakat umum atau instansi.
c.
jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio" adalah penetapan kemampuan Standar kompetensi Wartawan Radio yang diberikan melekat kepada seorang yang berprofesi sebagai wartawan radio yang dinilai kompeten atau layak disebut sebagai wartawan radio profesional.
d.
jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi" adalah sarana dan prasarana yang digunakan dalam mendukung operasional penyiaran.
e.
jasa digitalisasi penyiaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa digitalisasi penyiaran" adalah segala jenis layanan yang menggunakan fasilitas Digital antara lain RRI Net, Be Young, RRI Magz, Podcast RRI, dan RRI Online, termasuk media sosial.
f.
jasa produksi program; dan
Penjelasan: Yang dimaksud "jasa produksi program" adalah pembuatan materi berupa teks, suara, suara dan gambar dalam kemasan untuk keperluan on air maupun off air.
g.
royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran" adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan Hak Cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mnencakup, sandiwara, drama, aransemen musik, arsip siaran (naskah sandiwara, drama, berita, teks, dan audiovisual).
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tarif" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, berupa penempatan alat pada menara siaran dilaksanakan
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sebesar nominal yang tercanturn dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(l)huruf a; dan
b.
jasa digitalisasi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dukungan layanan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dukungan layanan" antara lain berupa barang dan jasa yang diberikan mitra kerja untuk mendukung kegiatan dan program penyiaran.
BAB IV
DAPAT BERUPA DUKUNGAN LAYANAN
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)huruf a yang dilaksanakan di luar studio sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"biaya akomodasi" adalah biaya yang timbul dari kerjasama yang memerlukan fasilitas penginapan. Yang dimaksud dengan"biaya konsumsi" adalah biaya yang timbul dari kerjasama yang memerlukan konsumsi. Yang dimaksud dengan"biaya transportasi" adalah biaya yang timbul dari kerjasama yang memerlukan transportasi. Yang dimaksud dengan "jasa profesi" adalah imbalan yang diberikan kepada seseorang atas keahlian dan keterampilannya.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang dilaksanakan di dalam studio sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi dan jasa profesi.
(3)
Tarif atas jenis Penerimiaan Negara Bukan Pajak berupa:
a.
jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)huruf b; dan
b.
jasa sertifikasikompetensi wartawan radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
(4)
Biaya:
a.
alomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); dan
b.
konsumsi dan jasa profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada Wajib Bayar.
BAB V
DAPAT BERUPA DUKUNGAN LAYANAN
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi,
Pasal 5
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepernimpinan pengawas dan kepemimpinan administrator bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturar Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 6
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagairana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau O% (nol persen).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pertimbangan tertentu"antara lain strategi bisnis, persaingan usaha, wilayah kerja satuan kerja, penyelenggaraan kegiatan sosial dan budaya, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan RpO, oo (nol rupiah) atau O% (nol persen) diatur dengan peraturan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dengan Wajib Bayar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5662), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN202ONOMOR 258
Penjelasan Umum
Guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kualitas Penyiaran. Sehubungan dengan hal tersebut dalam melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…