Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai 31 jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:76
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
:22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
:21 Januari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.294, TLN No.6603, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kepolisian Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Kamtibmas & Patroli PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor L47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); MEMUTUSKAN SALINAN PRES IDEN
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor L47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); MEMUTUSKAN SALINAN PRES IDEN

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
SALINAN PRES IDEN
BAB I
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a.
pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi ;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
Penjelasan: Huruf 1
l.
penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan;
m.
penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
penerbitan surat keterangan catatan kepolisian;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
pendidixan dan pelatihan satuan pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
pelatihan keterampilan perorangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil;
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
pendidikan dan pelatihan kesamaptaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
u.
pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
v.
sertifikasi satuan pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
w.
penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
x.
penerbitan ijazah satuan pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
y.
penerbitan surat rji., operasional badan usaha jasa pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
z.
pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI;
Penjelasan: Cukup jelas.
aa
pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu;
Penjelasan: Cukup jelas.
bb
pelayanan kesehatan yang berasal Cari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
cc
jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu;
Penjelasan: Yang g dimaksud dengan "Objek Vital Nasional" adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau, sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Yang dimaksud dengan"Objek Tertentu" adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang dikelola oleh Negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, objek vital swasta nasional dan asing.
dd
jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
ee
jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
KOMERSIAL
Pasal 2
(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a sampai dengan huruf aa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tarif dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf bb ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KOMERSIAL
Pasal 3
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t hurrf cc, huruf dd, dan'huruf ee dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif (2\ Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DILAKSANAKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u tidak termasuk biaya transportasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf v, huruf z, d.an huruf aa tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TERMASUK BIAYA TRANSPORTASI
Pasal 5
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Calon Pegarvai Negeri Sipil dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan pelatihan Kepemimpinan Pengawas bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai denqan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
DENQAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p, dan huruf t, dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana tercantum dalam Larrrpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini.
(2)
REPUBUK INDONESIA i2l Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini REPUBUK INDONESIA
Pasal 7
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau . Oo/o (nol persen).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan RpO, Oo (nol rupiah) atau O% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan RpO,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
NEGARA
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (l, embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar REPUEUK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 294
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…